Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat

Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej. (Foto: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah buka suara terkait sejumlah gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Polri yang telah resmi diundangkan pada 17 Juni 2026.

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menegaskan, Selasa (23/6), pemerintah akan memberikan jawaban sesuai dengan materi yang dipersoalkan para pemohon dalam gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kalau begini, terkait dengan itu sebelum diundangkan saja sudah ada gugatan yang masuk. Nanti kita akan menjawab sesuai dengan apa yang digugat terhadap Undang-Undang Polri itu,

Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej.

Pemerintah Tanggapi Kritik Partisipasi Publik

Eddy Hiariej juga merespons kritik mengenai minimnya partisipasi publik atau meaningful participation dalam proses pembahasan UU Polri.

Menurut dia, pembahasan regulasi tersebut sebenarnya bukan proses yang baru dilakukan menjelang pengesahan, melainkan telah berlangsung sejak 2024.

“Sebetulnya Undang-Undang Polri itu bukan baru dibahas kemarin. Sudah sejak tahun 2024,” ujarnya.

Baca juga:

DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri

Ia mengungkapkan bahwa saat itu dirinya terlibat sebagai tim ahli Kapolri dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

Selain itu, menurut Eddy, proses penyusunan juga disertai sejumlah forum diskusi publik.

“Kebetulan waktu itu saya tim ahlinya Kapolri waktu pembahasan undang-undang tersebut dan sudah dilakukan juga beberapa diskusi publik,” katanya.

Revisi Hanya Mencakup Tujuh Pasal

Eddy menjelaskan, pembahasan intensif hingga pengesahan UU Polri pada 8 Juni 2026 berlangsung sekitar dua minggu sejak akhir Mei.

Ia menilai rentang waktu tersebut memadai karena materi yang direvisi tidak terlalu banyak.

“Substansi yang dibahas dalam Undang-Undang Polri itu kan hanya tujuh pasal. Jadi saya kira itu waktu yang cukup,” ujarnya.

Baca juga:

UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur

Meski menghadapi sejumlah gugatan, pemerintah memastikan akan mengikuti seluruh tahapan yang berjalan di Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah juga menegaskan akan menyampaikan jawaban berdasarkan materi yang menjadi objek gugatan para pemohon.

“Ya, nanti kita akan menjawab sesuai dengan apa yang digugat,” tegas Eddy. (Pon)

#UU Polri #Wakil Menteri Hukum #Eddy Hiariej #MK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
UU Polri yang baru diundangkan kini menghadapi sejumlah gugatan di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menegaskan siap memberikan jawaban.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan aturan baru usia pensiun Polri tidak menghambat karier anggota. DPR juga telah mengesahkan perubahan UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
DPR menilai putusan MK soal UU ASN belum menyentuh substansi perbedaan PNS dan PPPK. Reformasi ASN disebut tetap harus melalui jalur legislasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
Indonesia
Anwar Usman Dipapah Usai Wisuda Purnatugas MK
Berdasarkan informasi yang beredar, Anwar tidak pingsan hanya melemah kelelahan karena terlalu lama berdiri saat wisuda purnabakti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 April 2026
Anwar Usman Dipapah Usai Wisuda Purnatugas MK
Indonesia
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Ruang lingkup kewenangan MKMK berkenaan dengan perbuatan atau perilaku hakim konstitusi hanya berlaku untuk seseorang yang sedang menjabat sebagai hakim konstitusi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Maret 2026
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Bagikan