Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat

Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej. (Foto: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah buka suara terkait sejumlah gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Polri yang telah resmi diundangkan pada 17 Juni 2026.

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menegaskan, Selasa (23/6), pemerintah akan memberikan jawaban sesuai dengan materi yang dipersoalkan para pemohon dalam gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kalau begini, terkait dengan itu sebelum diundangkan saja sudah ada gugatan yang masuk. Nanti kita akan menjawab sesuai dengan apa yang digugat terhadap Undang-Undang Polri itu,

Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej.

Pemerintah Tanggapi Kritik Partisipasi Publik

Eddy Hiariej juga merespons kritik mengenai minimnya partisipasi publik atau meaningful participation dalam proses pembahasan UU Polri.

Menurut dia, pembahasan regulasi tersebut sebenarnya bukan proses yang baru dilakukan menjelang pengesahan, melainkan telah berlangsung sejak 2024.

“Sebetulnya Undang-Undang Polri itu bukan baru dibahas kemarin. Sudah sejak tahun 2024,” ujarnya.

Baca juga:

DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri

Ia mengungkapkan bahwa saat itu dirinya terlibat sebagai tim ahli Kapolri dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

Selain itu, menurut Eddy, proses penyusunan juga disertai sejumlah forum diskusi publik.

“Kebetulan waktu itu saya tim ahlinya Kapolri waktu pembahasan undang-undang tersebut dan sudah dilakukan juga beberapa diskusi publik,” katanya.

Revisi Hanya Mencakup Tujuh Pasal

Eddy menjelaskan, pembahasan intensif hingga pengesahan UU Polri pada 8 Juni 2026 berlangsung sekitar dua minggu sejak akhir Mei.

Ia menilai rentang waktu tersebut memadai karena materi yang direvisi tidak terlalu banyak.

“Substansi yang dibahas dalam Undang-Undang Polri itu kan hanya tujuh pasal. Jadi saya kira itu waktu yang cukup,” ujarnya.

Baca juga:

UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur

Meski menghadapi sejumlah gugatan, pemerintah memastikan akan mengikuti seluruh tahapan yang berjalan di Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah juga menegaskan akan menyampaikan jawaban berdasarkan materi yang menjadi objek gugatan para pemohon.

“Ya, nanti kita akan menjawab sesuai dengan apa yang digugat,” tegas Eddy. (Pon)

#UU Polri #Wakil Menteri Hukum #Eddy Hiariej #MK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Pemerintah seharusnya tidak menunggu hingga batas akhir yang diberikan MK pada 2028.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Indonesia
Wamenkum Sebut RUU Keamanan Siber Diperlukan, Lindungi Infrastruktur Informasi Kritis
Serangan terhadap infrastruktur informasi penting, pencurian data, hingga penyalahgunaan informasi dinilai dapat mengganggu stabilitas nasional dan kedaulatan negara.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Wamenkum Sebut RUU Keamanan Siber Diperlukan, Lindungi Infrastruktur Informasi Kritis
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah dan DPR Resmi Hentikan MBG
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah dan DPR Resmi Hentikan MBG
Indonesia
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
UU Polri yang baru diundangkan kini menghadapi sejumlah gugatan di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menegaskan siap memberikan jawaban.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
Bagikan