MerahPutih.com - Pemerintah buka suara terkait sejumlah gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Polri yang telah resmi diundangkan pada 17 Juni 2026.
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menegaskan, Selasa (23/6), pemerintah akan memberikan jawaban sesuai dengan materi yang dipersoalkan para pemohon dalam gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kalau begini, terkait dengan itu sebelum diundangkan saja sudah ada gugatan yang masuk. Nanti kita akan menjawab sesuai dengan apa yang digugat terhadap Undang-Undang Polri itu,
Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej.
Pemerintah Tanggapi Kritik Partisipasi Publik
Eddy Hiariej juga merespons kritik mengenai minimnya partisipasi publik atau meaningful participation dalam proses pembahasan UU Polri.
Menurut dia, pembahasan regulasi tersebut sebenarnya bukan proses yang baru dilakukan menjelang pengesahan, melainkan telah berlangsung sejak 2024.
“Sebetulnya Undang-Undang Polri itu bukan baru dibahas kemarin. Sudah sejak tahun 2024,” ujarnya.
Baca juga:
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
Ia mengungkapkan bahwa saat itu dirinya terlibat sebagai tim ahli Kapolri dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
Selain itu, menurut Eddy, proses penyusunan juga disertai sejumlah forum diskusi publik.
“Kebetulan waktu itu saya tim ahlinya Kapolri waktu pembahasan undang-undang tersebut dan sudah dilakukan juga beberapa diskusi publik,” katanya.
Revisi Hanya Mencakup Tujuh Pasal
Eddy menjelaskan, pembahasan intensif hingga pengesahan UU Polri pada 8 Juni 2026 berlangsung sekitar dua minggu sejak akhir Mei.
Ia menilai rentang waktu tersebut memadai karena materi yang direvisi tidak terlalu banyak.
“Substansi yang dibahas dalam Undang-Undang Polri itu kan hanya tujuh pasal. Jadi saya kira itu waktu yang cukup,” ujarnya.
Baca juga:
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Meski menghadapi sejumlah gugatan, pemerintah memastikan akan mengikuti seluruh tahapan yang berjalan di Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah juga menegaskan akan menyampaikan jawaban berdasarkan materi yang menjadi objek gugatan para pemohon.
“Ya, nanti kita akan menjawab sesuai dengan apa yang digugat,” tegas Eddy. (Pon)