Wamenkum Sebut RUU Keamanan Siber Diperlukan, Lindungi Infrastruktur Informasi Kritis

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Wamenkum Sebut RUU Keamanan Siber Diperlukan, Lindungi Infrastruktur Informasi Kritis

Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej Diskusi Bareng Iwakum bahas KUHP dan KUHAP

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH memaparkan urgensi pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI. Regulasi tersebut dinilai penting untuk menghadapi peningkatan ancaman siber yang semakin kompleks.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan perkembangan teknologi digital telah membawa manfaat besar bagi masyarakat. Di lain sisi, transformasi digital juga meningkatkan risiko serangan siber terhadap berbagai sektor strategis.

"Ruang siber dan ekosistem digital yang terus berkembang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara," katanya dalam rapat tersebut, Senin (29/6).

Ia menjelaskan ancaman siber saat ini tidak lagi bersifat sederhana. Serangan terhadap infrastruktur informasi penting, pencurian data, hingga penyalahgunaan informasi dinilai dapat mengganggu stabilitas nasional dan kedaulatan negara.

Baca juga:

Pentingnya Mendorong RUU Keamanan Siber



Menurutnya, keterbatasan regulasi membuat upaya penanganan keamanan siber di Indonesia belum berjalan optimal. Oleh karena itu, pemerintah mengusulkan RUU yang mengatur penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber secara menyeluruh.

RUU tersebut memuat berbagai pengaturan, mulai dari kewajiban perlindungan infrastruktur informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan teknologi, kerja sama internasional, penguatan peran pemerintah dalam penyusunan standar keamanan siber, hingga pelaksanaan audit teknis terhadap insiden siber.

Selain itu, pemerintah juga mengatur partisipasi masyarakat, sumber pendanaan, mekanisme penyidikan, sanksi administratif, serta ketentuan pidana terhadap tindak kejahatan siber yang belum diatur secara memadai dalam undang-undang lain.

Regulasi ini diperlukan agar negara memiliki landasan hukum yang kuat dalam melindungi ruang siber nasional sekaligus memperkuat pelayanan publik berbasis digital.


 Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum


"Penyusunan RUU ini diharapkan menjadi dasar penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber nasional, sekaligus mampu melindungi infrastruktur informasi kritikal yang selama ini menjadi target utama ancaman siber," ujarnya.

Pemerintah berharap pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber bersama DPR dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab tantangan keamanan digital sekaligus mendukung transformasi digital nasional secara berkelanjutan.(Pon)




Baca juga:

Soal Polemik Penyadapan di KUHAP Baru, Wamenkum: Tidak Bisa Dilakukan Sebelum Ada UU Baru











#Wakil Menteri Hukum #DPR RI #Edward Omar Sharif Hiariej
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Wamenkum Sebut RUU Keamanan Siber Diperlukan, Lindungi Infrastruktur Informasi Kritis
Serangan terhadap infrastruktur informasi penting, pencurian data, hingga penyalahgunaan informasi dinilai dapat mengganggu stabilitas nasional dan kedaulatan negara.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Wamenkum Sebut RUU Keamanan Siber Diperlukan, Lindungi Infrastruktur Informasi Kritis
Indonesia
DPR Komentari Kematian Calon Manajer Kopdes Merah Putih saat Pelatihan, Mereka bukan Prajurit Militer
Peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaraan program.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
DPR Komentari Kematian Calon Manajer Kopdes Merah Putih saat Pelatihan, Mereka bukan Prajurit Militer
Indonesia
Presiden KSPSI Sebut 55.000 Buruh Terancam PHK, 1 Perusahaan Sudah Tutup Operasional
Pemerintah berjanji segera mengambil keputusan agar pasokan gas bagi sektor industri kembali normal.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
Presiden KSPSI Sebut 55.000 Buruh Terancam PHK, 1 Perusahaan Sudah Tutup Operasional
Indonesia
Minyakita Berbau Solar, DPR Desak Evaluasi Produsen dan Distribusi
Proses pemeriksaan tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum, sedangkan Kementerian Perdagangan menyerahkan penindakan kepada aparat sesuai kewenangannya.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Minyakita Berbau Solar, DPR Desak Evaluasi Produsen dan Distribusi
Indonesia
Mahasiswa Diberi Rp 20 Juta, Waka Komisi X DPR RI: jangan Dimanfaatkan untuk Politik Praktis
Siapa pun yang memberikan uang kepada mahasiswa untuk menggerakkan atau mengarahkan aksi telah merusak independensi, integritas, dan idealisme mahasiswa.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Mahasiswa Diberi Rp 20 Juta, Waka Komisi X DPR RI: jangan Dimanfaatkan untuk Politik Praktis
Indonesia
Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR: Harusnya Perbanyak Latihan Manajemen Koperasi
Latihan dasar militer seharusnya hanya diarahkan untuk membangkitkan kekompakan, disiplin pribadi, dan kebersamaan.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR: Harusnya Perbanyak Latihan Manajemen Koperasi
Indonesia
MSCI masih Evaluasi Status Pasar RI, DPR: Momentum Percepat Reformasi Bursa Saham
MSCI terus menyoroti beberapa aspek krusial di pasar saham Tanah Air, mulai dari transparansi kepemilikan saham, kualitas arus informasi, hingga integritas infrastruktur pasar.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
MSCI masih Evaluasi Status Pasar RI, DPR: Momentum Percepat Reformasi Bursa Saham
Indonesia
DPR Desak Program Pelatihan Manajer Kopdes Dievaluasi setelah Sejumlah Peserta Meninggal Dunia
Evaluasi perlu dilakukan jika ditemukan aspek yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan pelatihan.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
DPR Desak Program Pelatihan Manajer Kopdes Dievaluasi setelah Sejumlah Peserta Meninggal Dunia
Indonesia
Komisi II DPR Minta Penurunan Transfer ke Daerah 2027 Sebesar Rp 300 Triliun Dikaji Ulang
Semangat otonomi daerah menunjukkan kemajuan Indonesia sangat ditentukan kemajuan provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Tanah Air. 

Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Komisi II DPR Minta Penurunan Transfer ke Daerah 2027 Sebesar Rp 300 Triliun Dikaji Ulang
Indonesia
Calon Manajer Koperasi Desa Meninggal saat Pelatihan, DPR Dorong Evaluasi Proses Rekrutmen
Sebelum mengikuti retret, setiap calon manajer diwajibkan menjalani tes kesehatan yang dilakukan secara independen dan profesional.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Calon Manajer Koperasi Desa Meninggal saat Pelatihan, DPR Dorong Evaluasi Proses Rekrutmen
Bagikan