MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut

Ilustrasi ASN Pemprov Jakarta. (Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, yang akrab disapa Edo, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terkait perbedaan status antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Edo menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak menyentuh substansi utama persoalan mengenai perbedaan status PNS dan PPPK. Mahkamah Konstitusi, menurutnya, hanya menguji aspek prosedural dari permohonan tersebut, sehingga perdebatan mengenai kesetaraan aparatur sipil negara tetap menjadi ranah kebijakan legislasi.

Ia menjelaskan, putusan MK bersifat formil dan tidak menguji konstitusionalitas norma secara substansial. Karena itu, langkah reformasi ASN dinilai harus ditempuh melalui mekanisme legislasi di DPR bersama pemerintah.

“Putusan ini menjadi pengingat bahwa pembenahan sistem ASN adalah tanggung jawab pembentuk undang-undang. DPR akan memastikan setiap aparatur negara mendapatkan kepastian hak dan perlakuan yang adil,” kata Edo dalam keterangannya, Kamis (30/4).

Baca juga:

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Edo menekankan bahwa perumusan kebijakan ASN harus tetap berpijak pada Undang-Undang Dasar 1945, khususnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) serta jaminan atas pekerjaan yang layak.

Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa konstitusi membuka ruang adanya pembedaan sepanjang didasarkan pada alasan yang rasional dan proporsional.

“Perbedaan status antara PNS dan PPPK tidak serta-merta bertentangan dengan konstitusi. Kuncinya adalah apakah perbedaan tersebut objektif, proporsional, dan tidak menimbulkan ketidakadilan,” jelasnya.

Dalam perspektif kebijakan publik, Edo menilai bahwa PNS dan PPPK memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi. PNS berperan menjaga stabilitas dan kesinambungan birokrasi, sementara PPPK memberikan fleksibilitas dalam memenuhi kebutuhan tenaga profesional di sektor-sektor strategis.

Meski demikian, ia menegaskan perlunya langkah konkret untuk mencegah kesenjangan yang merugikan salah satu pihak. Hak-hak dasar seperti perlindungan kerja, standar pengupahan, dan jaminan sosial harus dirumuskan secara lebih adil dan terukur.

Baca juga:

DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer

Edo juga mendorong agar meritokrasi menjadi fondasi utama dalam sistem kepegawaian negara ke depan. Ia menekankan bahwa seluruh proses rekrutmen, promosi, dan evaluasi ASN harus berbasis kompetensi dan kinerja, bukan semata perbedaan status administratif.

Selain itu, ia mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi ASN guna memastikan kepastian hukum dan menghindari multitafsir di lapangan. Pendekatan berbasis data dan kebutuhan riil sektor publik, menurutnya, harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan.

“Reformasi ASN harus dilakukan secara terukur, berbasis data, dan mempertimbangkan keberlanjutan fiskal negara. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan yang efektif,” tegasnya. (Pon)

#UU ASN #Mahkamah Konstitusi #MK #Komisi II DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
PPPK merupakan bagian penting dari aparatur negara yang berada di garis depan pelayanan publik dan menjalankan berbagai program pemerintahan di daerah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
Indonesia
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Komisi II DPR memastikan perjuangan tenaga honorer. PPPK merupakan aset negara, bukan beban anggaran.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
DPR Soroti Kebakaran Kemayoran, Minta Pemda Perkuat Sistem Pencegahan Dini
Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo meminta Pemda memperkuat sistem pencegahan kebakaran usai kebakaran Kemayoran yang menghanguskan 250 bangunan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
DPR Soroti Kebakaran Kemayoran, Minta Pemda Perkuat Sistem Pencegahan Dini
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Bagikan