MerahPutih.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya mengenai frasa “langsung atau tidak langsung” dalam pasal perintangan proses hukum.
Polri menyatakan menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat dalam sistem hukum Indonesia.
Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir mengatakan lembaganya akan menyesuaikan penerapan aturan tersebut sesuai dengan keputusan MK.
“Polri menghormati setiap putusan MK yang bersifat final dan mengikat (binding), termasuk putusan MK dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 tentang uji materi Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang memutuskan sepanjang frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’ tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” kata Isir kepada wartawan, Rabu (4/3).
Baca juga:
Isir menjelaskan, dalam pelaksanaan penegakan hukum ke depan, Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan berpedoman pada putusan MK tersebut.
Hal itu terutama dalam penerapan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Polri melalui Kortas Tipikor akan merujuk dan berpedoman pada putusan MK tersebut khususnya dalam penerapan Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” ujar Isir.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa frasa “langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor berpotensi menimbulkan penafsiran yang terlalu luas atau dikenal sebagai pasal karet.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Hermawanto di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin (2/3).
Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan bahwa perbuatan yang termasuk kategori merintangi atau menggagalkan proses hukum sebenarnya telah diatur secara tegas dalam beberapa ketentuan hukum.
Di antaranya dalam Pasal 281 dan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Article 25 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), serta berbagai yurisprudensi pengadilan terkait tindak pidana perintangan penyidikan.
Baca juga:
MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan
MK menjelaskan sejumlah tindakan yang secara jelas dapat dikategorikan sebagai perintangan proses hukum.
Di antaranya membantu seseorang melarikan diri dari proses hukum, penggunaan kekuatan fisik, ancaman atau intimidasi terhadap pihak tertentu, hingga memberikan janji keuntungan agar seseorang memberikan keterangan palsu.
Selain itu, rekayasa untuk menghindari penyidikan atau upaya memengaruhi saksi agar tidak hadir dalam proses hukum juga termasuk dalam kategori perintangan penyidikan.
Menurut MK, keberadaan frasa “tidak langsung” dapat membuka ruang penafsiran yang terlalu luas.
Misalnya, penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan pihak perantara yang penilaiannya berpotensi dilakukan secara subjektif oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, MK menilai frasa tersebut berpotensi menjadikan Pasal 21 UU Tipikor sebagai pasal karet jika tidak dibatasi secara jelas. (Knu)