Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Maret 2026
Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir. (Foto: Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya mengenai frasa “langsung atau tidak langsung” dalam pasal perintangan proses hukum.

Polri menyatakan menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat dalam sistem hukum Indonesia.

Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir mengatakan lembaganya akan menyesuaikan penerapan aturan tersebut sesuai dengan keputusan MK.

“Polri menghormati setiap putusan MK yang bersifat final dan mengikat (binding), termasuk putusan MK dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 tentang uji materi Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang memutuskan sepanjang frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’ tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” kata Isir kepada wartawan, Rabu (4/3).

Baca juga:

Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan

Isir menjelaskan, dalam pelaksanaan penegakan hukum ke depan, Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan berpedoman pada putusan MK tersebut.

Hal itu terutama dalam penerapan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Polri melalui Kortas Tipikor akan merujuk dan berpedoman pada putusan MK tersebut khususnya dalam penerapan Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” ujar Isir.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa frasa “langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor berpotensi menimbulkan penafsiran yang terlalu luas atau dikenal sebagai pasal karet.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Hermawanto di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin (2/3).

Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan bahwa perbuatan yang termasuk kategori merintangi atau menggagalkan proses hukum sebenarnya telah diatur secara tegas dalam beberapa ketentuan hukum.

Di antaranya dalam Pasal 281 dan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Article 25 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), serta berbagai yurisprudensi pengadilan terkait tindak pidana perintangan penyidikan.

Baca juga:

MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan

MK menjelaskan sejumlah tindakan yang secara jelas dapat dikategorikan sebagai perintangan proses hukum.

Di antaranya membantu seseorang melarikan diri dari proses hukum, penggunaan kekuatan fisik, ancaman atau intimidasi terhadap pihak tertentu, hingga memberikan janji keuntungan agar seseorang memberikan keterangan palsu.

Selain itu, rekayasa untuk menghindari penyidikan atau upaya memengaruhi saksi agar tidak hadir dalam proses hukum juga termasuk dalam kategori perintangan penyidikan.

Menurut MK, keberadaan frasa “tidak langsung” dapat membuka ruang penafsiran yang terlalu luas.

Misalnya, penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan pihak perantara yang penilaiannya berpotensi dilakukan secara subjektif oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, MK menilai frasa tersebut berpotensi menjadikan Pasal 21 UU Tipikor sebagai pasal karet jika tidak dibatasi secara jelas. (Knu)

#MK #Polri #UU Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Indonesia
Prabowo Tegaskan TNI dan Polri Bagian dari Rakyat, Harus Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Presiden Prabowo Subianto menegaskan TNI dan Polri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rakyat. Ia menyebut kedua institusi harus selalu hadir membantu masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Prabowo Tegaskan TNI dan Polri Bagian dari Rakyat, Harus Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian BTS, Biang Kerok Hilang Sinyal di Jabodetabek Bikin Rugi Capai Rp 60 Miliar
Polisi telah menangkap sejumlah tersangka dan menyita 38 unit modul BTS beserta barang bukti lainnya.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian BTS, Biang Kerok Hilang Sinyal di Jabodetabek Bikin Rugi Capai Rp 60 Miliar
Indonesia
Belum Pernah Dicecar Polri, Pemeriksaan Pertama Tersangka Eks Jampidsus Ditekel Kejagung Hari Ini 
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kejagung. Polri serahkan barang bukti Rp467 miliar dan 74 kg emas.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Belum Pernah Dicecar Polri, Pemeriksaan Pertama Tersangka Eks Jampidsus Ditekel Kejagung Hari Ini 
Indonesia
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Imparsial meminta pemerintah mengevaluasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang pengamanan jaksa. Nilai pembagian kewenangan TNI dan Polri perlu diperjelas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Indonesia
Naik Turun Status Tersangka Eks Jampidsus, Kejagung: Bukan Gugur, Tapi Lagi Dipelajari
Status eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto turun jadi saksi di Sprindik Kejagung
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Naik Turun Status Tersangka Eks Jampidsus, Kejagung: Bukan Gugur, Tapi Lagi Dipelajari
Indonesia
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Kerja sama tersebut dibutuhkan, terutama dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta penguatan pertahanan negara.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Indonesia
Kapolri Temui Panglima TNI, Tegaskan TNI-Polri Solid sesuai Arahan Prabowo
Kapolri temui Panglima TNI di Cilangkap, Jakarta Timur. Pertemuan ini menjadi silaturahmi demi menjaga hubungan TNI-Polri.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
Kapolri Temui Panglima TNI, Tegaskan TNI-Polri Solid sesuai Arahan Prabowo
Indonesia
Modus DM Telegram! Sindikat Pedofil Global Incar Anak Indonesia, Konten Dijual ke Pasar Gelap
Polri ungkap sindikat pedofil global yang memanfaatkan Telegram untuk menjaring anak-anak Indonesia. Konten eksploitasi seksual dijual ke pasar gelap internasional.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Juli 2026
Modus DM Telegram! Sindikat Pedofil Global Incar Anak Indonesia, Konten Dijual ke Pasar Gelap
Indonesia
DPR Tegaskan Kasus Eks JAM-Pidsus Febrie Adriansyah Jadi Momentum Bersih-Bersih Aparat Penegak Hukum
Penanganan perkara harus dilakukan secara transparan dan bebas dari konflik kepentingan.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
DPR Tegaskan Kasus Eks JAM-Pidsus Febrie Adriansyah Jadi Momentum Bersih-Bersih Aparat Penegak Hukum
Bagikan