Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Maret 2026
Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir. (Foto: Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya mengenai frasa “langsung atau tidak langsung” dalam pasal perintangan proses hukum.

Polri menyatakan menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat dalam sistem hukum Indonesia.

Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir mengatakan lembaganya akan menyesuaikan penerapan aturan tersebut sesuai dengan keputusan MK.

“Polri menghormati setiap putusan MK yang bersifat final dan mengikat (binding), termasuk putusan MK dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 tentang uji materi Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang memutuskan sepanjang frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’ tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” kata Isir kepada wartawan, Rabu (4/3).

Baca juga:

Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan

Isir menjelaskan, dalam pelaksanaan penegakan hukum ke depan, Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan berpedoman pada putusan MK tersebut.

Hal itu terutama dalam penerapan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Polri melalui Kortas Tipikor akan merujuk dan berpedoman pada putusan MK tersebut khususnya dalam penerapan Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” ujar Isir.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa frasa “langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor berpotensi menimbulkan penafsiran yang terlalu luas atau dikenal sebagai pasal karet.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Hermawanto di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin (2/3).

Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan bahwa perbuatan yang termasuk kategori merintangi atau menggagalkan proses hukum sebenarnya telah diatur secara tegas dalam beberapa ketentuan hukum.

Di antaranya dalam Pasal 281 dan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Article 25 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), serta berbagai yurisprudensi pengadilan terkait tindak pidana perintangan penyidikan.

Baca juga:

MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan

MK menjelaskan sejumlah tindakan yang secara jelas dapat dikategorikan sebagai perintangan proses hukum.

Di antaranya membantu seseorang melarikan diri dari proses hukum, penggunaan kekuatan fisik, ancaman atau intimidasi terhadap pihak tertentu, hingga memberikan janji keuntungan agar seseorang memberikan keterangan palsu.

Selain itu, rekayasa untuk menghindari penyidikan atau upaya memengaruhi saksi agar tidak hadir dalam proses hukum juga termasuk dalam kategori perintangan penyidikan.

Menurut MK, keberadaan frasa “tidak langsung” dapat membuka ruang penafsiran yang terlalu luas.

Misalnya, penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan pihak perantara yang penilaiannya berpotensi dilakukan secara subjektif oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, MK menilai frasa tersebut berpotensi menjadikan Pasal 21 UU Tipikor sebagai pasal karet jika tidak dibatasi secara jelas. (Knu)

#MK #Polri #UU Tipikor
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Satgas Haji dan Umrah Polri mengungkap kasus penipuan haji non-prosedural. 550 calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 21,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU Polri sengaja disiapkan untuk mengakomodasi Kapolri saat ini, Dasco membantah anggapan tersebut.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Indonesia
Wakapolri Terbang ke Arab Saudi, Memastikan Jemaah Calon Haji Indonesia Dapat Perlindungan Ekstra
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo beserta tim melakukan lawatan dan pertemuan dengan jajaran Presidency of State Security (PSS) Arab Saudi pada Jumat (22/5) di Kantor PSS, Kota Riyadh, Arab Saudi.
Frengky Aruan - Minggu, 24 Mei 2026
Wakapolri Terbang ke Arab Saudi, Memastikan Jemaah Calon Haji Indonesia Dapat Perlindungan Ekstra
Indonesia
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri membongkar bandar besar dan dugaan beking aparat usai penggerebekan kampung narkoba di Samarinda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Indonesia
Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Tak Boleh Ditembak Mati Tanpa Proses Hukum
Menteri HAM Natalius Pigai menolak instruksi Kapolda Lampung soal tembak di tempat pelaku begal. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip HAM dan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Tak Boleh Ditembak Mati Tanpa Proses Hukum
Indonesia
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Wakapolri mengungkap pola baru terorisme dan ekstremisme yang kini berkembang melalui ruang digital. Polri juga menyoroti ratusan anak terpapar radikalisme di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Indonesia
Linda Susanti Minta Proses Hukum Adil dalam Kasus Laporan Deputi KPK
Linda dilaporkan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu atas dugaan penggunaan surat palsu terkait dengan penyitaan barang miliknya oleh Komisi Antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Linda Susanti Minta Proses Hukum Adil dalam Kasus Laporan Deputi KPK
Bagikan