Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Maret 2026
Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir. (Foto: Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya mengenai frasa “langsung atau tidak langsung” dalam pasal perintangan proses hukum.

Polri menyatakan menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat dalam sistem hukum Indonesia.

Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir mengatakan lembaganya akan menyesuaikan penerapan aturan tersebut sesuai dengan keputusan MK.

“Polri menghormati setiap putusan MK yang bersifat final dan mengikat (binding), termasuk putusan MK dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 tentang uji materi Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang memutuskan sepanjang frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’ tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” kata Isir kepada wartawan, Rabu (4/3).

Baca juga:

Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan

Isir menjelaskan, dalam pelaksanaan penegakan hukum ke depan, Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan berpedoman pada putusan MK tersebut.

Hal itu terutama dalam penerapan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Polri melalui Kortas Tipikor akan merujuk dan berpedoman pada putusan MK tersebut khususnya dalam penerapan Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” ujar Isir.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa frasa “langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor berpotensi menimbulkan penafsiran yang terlalu luas atau dikenal sebagai pasal karet.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Hermawanto di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin (2/3).

Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan bahwa perbuatan yang termasuk kategori merintangi atau menggagalkan proses hukum sebenarnya telah diatur secara tegas dalam beberapa ketentuan hukum.

Di antaranya dalam Pasal 281 dan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Article 25 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), serta berbagai yurisprudensi pengadilan terkait tindak pidana perintangan penyidikan.

Baca juga:

MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan

MK menjelaskan sejumlah tindakan yang secara jelas dapat dikategorikan sebagai perintangan proses hukum.

Di antaranya membantu seseorang melarikan diri dari proses hukum, penggunaan kekuatan fisik, ancaman atau intimidasi terhadap pihak tertentu, hingga memberikan janji keuntungan agar seseorang memberikan keterangan palsu.

Selain itu, rekayasa untuk menghindari penyidikan atau upaya memengaruhi saksi agar tidak hadir dalam proses hukum juga termasuk dalam kategori perintangan penyidikan.

Menurut MK, keberadaan frasa “tidak langsung” dapat membuka ruang penafsiran yang terlalu luas.

Misalnya, penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan pihak perantara yang penilaiannya berpotensi dilakukan secara subjektif oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, MK menilai frasa tersebut berpotensi menjadikan Pasal 21 UU Tipikor sebagai pasal karet jika tidak dibatasi secara jelas. (Knu)

#MK #Polri #UU Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Polri menyiapkan 299 personel, 10 unit K9, tim SAR hingga logistik untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi darurat akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Indonesia
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Mereka akan melaksanakan tugas selama 10 hari, atau menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi di wilayah.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Indonesia
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Polri telah menetapkan 113 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Indonesia
Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Ditangkap terkait dengan perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga pada 2023.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
 Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Indonesia
Gunung Sinabung Status Level III Siaga, Radius Bahaya Ditetapkan 6 Km
Gunung Sinabung kini masuk status level III siaga. Radius bahaya pun ditetapkan hingga 6 kilometer.
Soffi Amira - Selasa, 01 September 2026
Gunung Sinabung Status Level III Siaga, Radius Bahaya Ditetapkan 6 Km
Indonesia
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Jenderal kelahiran Manado, 24 November 1970 ini sebelumnya menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Indonesia
Kapolri Listyo Sigit Rotasi Sejumlah Pati dan Pamen, Astamaops hingga Dua Kapolda Berganti
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah pati dan pamen Polri. Astamaops, As SDM, Koorsahli hingga dua Kapolda berganti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 31 Agustus 2026
Kapolri Listyo Sigit Rotasi Sejumlah Pati dan Pamen, Astamaops hingga Dua Kapolda Berganti
Bagikan