ICW Pertanyakan Hilangnya Nama Ihsan Yunus PDIP di Dakwaan Penyuap Juliari

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 25 Februari 2021
ICW Pertanyakan Hilangnya Nama Ihsan Yunus PDIP di Dakwaan Penyuap Juliari

Anggota Komisi VI DPR RI, Ihsan Yunus (F-PDI Perjuangan)/Foto:Andri/Iw

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan hilangnya nama Legislator PDI Perjuangan, Ihsan Yunus dalam dakwaan Harry Van Siddanbuke dan Ardian Iskandar yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2) kemarin.

Dalam dakwaan dua penyuap bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara itu tidak disebutkan nama Ihsan Yunus. Padahal dalam rekonstruksi perkara yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nama tersebut sudah muncul.

Baca Juga

Dirut Tigapilar Argo Utama Didakwa Menyuap Eks Mensos Juliari Batubara Rp1,95 Miliar

"ICW mempertanyakan hilangnya nama Ihsan Yunus. Hal ini janggal, sebab, dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh KPK, nama tersebut sudah muncul," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (25/2).

Bahkan, dalam salah satu adegan rekonstruksi dijelaskan Harry Van Sidabukke menyerahkan uang dengan total Rp 6,7 miliar dan dua sepeda merk Brompton kepada operator Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara. Selain itu, jaksa penuntut umum juga tidak menjelaskan perihal siapa Agustri Yogasmara yang ada dalam surat dakwaan.

"Padahal, masih dalam konteks yang sama , rekonstruksi KPK secara gamblang menyebutkan bahwa Agustri Yogasmara adalah operator dari Ihsan Yunus," ujarnya.

Suasana sidang pembacaan dakwaan terhadap Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebesar Rp1,95 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19 di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/2). (Desca Lidya Natalia)
Suasana sidang pembacaan dakwaan terhadap Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebesar Rp1,95 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19 di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/2). (Desca Lidya Natalia)

Dakwaan tersebut, kata Kurnia, tentu menyasar pada tindak pidana yang dilakukan oleh Harry Van Sidabukke. Namun, ia mempertanyakan apakah memberikan uang miliaran dan sejumlah barang kepada yang diduga sebagai perantara seorang penyelenggara negara tidak dianggap sebagai perbuatan pidana.

"Penting pula ditegaskan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP disebutkan bahwa surat dakwaan mesti ditulis secara cermat, jelas, dan lengkap," imbuhnya.

Untuk itu, ICW mengingatkan kembali kepada jajaran Pimpinan, Deputi, maupun Direktur di KPK agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum.

"Misalnya melindungi atau menghalang-halangi kerja Penyidik untuk membongkar tuntas perkara ini," imbuh Kurnia.

ICW juga meminta agar Dewan Pengawas KPK mencermati proses alih perkara dari penyidikan ke penuntutan serta pembuatan surat dakwaan untuk terdakwa Harry Van Sidabukke.

Pemerintah, lanjut Kurnia, juga perlu mengawasi penanganan perkara ini, karena pada dasarnya berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat korban pandemi COVID-19 yang telah dirusak serta diciderai oleh beberapa oknum pelaku korupsi.

"Maka dari itu, harapan publik tersebut mesti dijawab oleh KPK dengan tidak melakukan tebang pilih dalam menangani perkara ini," tegas Kurnia.

Dalam perkara ini, Harry Van Sidabukke didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket. (Pon)

Baca Juga

Pengusaha Harry Van Sidabukke Didakwa Menyuap Eks Mensos Juliari Rp1,28 Miliar

#Mensos Juliari #ICW
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK
ICW menyeret tiga nama pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terdiri dari satu penyelenggara negara dan dua pegawai negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Agustus 2025
Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK
Indonesia
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Libatkan 2 PT beralamat Sama
Dugaan korupsi yang dilaporkan ICW ke KPK terkait layanan masyair dan konsumsi jamaah haji 2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Agustus 2025
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Libatkan 2 PT beralamat Sama
Indonesia
ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Chromebook Rp 9,9 Triliun Era Nadiem
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel) telah mengidentifikasi sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut sejak 2021.
Dwi Astarini - Kamis, 05 Juni 2025
ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Chromebook Rp 9,9 Triliun Era Nadiem
Indonesia
ICW Ungkap Polri Gunakan Uang Publik Rp 3,8 Triliun untuk 'Hajar' Rakyat
ICW mengungkap, Polri menggunakan uang publik senilai Rp 3,8 triliun untuk penanganan aksi massa.
Soffi Amira - Rabu, 26 Maret 2025
ICW Ungkap Polri Gunakan Uang Publik Rp 3,8 Triliun untuk 'Hajar' Rakyat
Indonesia
ICW Desak BGN Evaluasi MBG: Ada Kecacatan pada Program Unggulan Prabowo
ICW menduga kebijakan program MBG hanya mengakomodir ambisi Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 09 Maret 2025
ICW Desak BGN Evaluasi MBG: Ada Kecacatan pada Program Unggulan Prabowo
Indonesia
Peneliti ICW Didoxing Imbas Terkorup OCCRP, Jokowi Dukung Proses Hukum
Jokowi mengeluhkan masih dikaitkan dengan sejumlah masalah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Januari 2025
Peneliti ICW Didoxing Imbas Terkorup OCCRP, Jokowi Dukung Proses Hukum
Indonesia
Beri Pandangan Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup, Peneliti ICW Kena Doxing
Doxing tersebut berupa pengungkapan sejumlah data pribadi mulai dari nomor telepon, nomor KTP, alamat tinggal, spesifikasi device telepon yang digunakan, hingga titik koordinat lokasi terakhir peneliti
Frengky Aruan - Jumat, 03 Januari 2025
Beri Pandangan Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup, Peneliti ICW Kena Doxing
Indonesia
Ketimbang Maafkan Koruptor, Prabowo Disarankan Golkan RUU Perampasan Aset
ICW kritisi rencana Presiden Prabowo Subianto soal koruptor dimaafkan jika mengembalikan uang hasil kejahatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Desember 2024
Ketimbang Maafkan Koruptor, Prabowo Disarankan Golkan RUU Perampasan Aset
Berita
ICW Minta Kejagung Jelaskan Unsur Korupsi dalam Kasus yang Menjerat Tom Lembong
ICW meminta penjelasan lebih rinci dari Kejagung agar langkah penegak hukum tidak mendapat stigma negatif.
Frengky Aruan - Kamis, 31 Oktober 2024
ICW Minta Kejagung Jelaskan Unsur Korupsi dalam Kasus yang Menjerat Tom Lembong
Bagikan