ICW Nilai Lambannya Pemeriksaan Bobby Nasution Jadi Sinyal KPK ‘Masuk Angin’

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 21 November 2025
ICW Nilai Lambannya Pemeriksaan Bobby Nasution Jadi Sinyal KPK ‘Masuk Angin’

Gubernur Sumut, Bobby Nasution. (Foto: Dok. media sosial)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hingga kini belum memanggil dan memeriksa Gubernur Sumtra Utara, Bobby Nasution, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru–Sipiongot di Sumatra Utara.

ICW menilai, lambannya langkah KPK memeriksa mantan Wali Kota Medan itu menjadi sinyal, bahwa lembaga antirasuah tersebut berpotensi “masuk angin” atau terpengaruh intervensi politik.

ICW menegaskan, pemanggilan Bobby merupakan langkah krusial untuk mengungkap dugaan korupsi yang diduga melibatkan orang kepercayaannya, Topan Ginting, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut.

Sebelumnya, Topan telah disebut sebagai pihak yang mengatur proyek tersebut. Sejumlah pemberitaan menyebut Bobby empat kali menggeser anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatra Utara untuk membiayai proyek pembangunan dua ruas jalan tersebut.

Baca juga:

ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Pergeseran dilakukan tanpa sepengetahuan Badan Anggaran DPRD Sumut.

"Padahal, Pasal 177, 178, dan 179 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa perubahan APBD harus melalui persetujuan DPRD. Karena itu, tindakan Bobby yang diduga mengubah anggaran tanpa persetujuan legislatif dinilai berpotensi melanggar hukum," tutur peneliti ICW, Zararah Azhim Syah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/11).

Selain itu, Zararah juga menyoroti keengganan KPK menghadirkan Bobby sebagai saksi di persidangan. Lembaga itu menduga ada intervensi politik dalam proses penyidikan.

Disebutkan, sebelumnya penyidik KPK telah berupaya memanggil Bobby, tetapi langkah tersebut diklaim digagalkan oleh Kepala Satuan Tugas yang berasal dari unsur kepolisian.

Baca juga:

Dewas KPK Tindak Lanjuti Dugaan AKBP Rossa 'Amankan' Gubernur Bobby, Tenggatnya 15 Hari

Kondisi ini, menurut ICW, menunjukkan bahwa KPK belum sepenuhnya independen dan masih terpengaruh kepentingan politik melalui aparat negara.

Situasi semakin menjadi perhatian setelah rumah Hakim Khamozaro Waruwu yang memerintahkan KPK untuk memeriksa Bobby dilaporkan terbakar.

Peristiwa itu diduga sebagai bentuk teror terhadap hakim. Meski polisi telah menangkap terduga pelaku, ICW menilai penyidik harus menelusuri dalang di balik insiden tersebut.

Zararah menyebutkan, sulit mengabaikan keterkaitan antara perintah hakim mengenai pemeriksaan Bobby dan kebakaran yang terjadi.

Baca juga:

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

"Jika terbukti berkaitan, insiden itu merupakan bentuk pembungkaman serta upaya obstruction of justice dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi ini," tegas dia.

Atas berbagai temuan dan dugaan tersebut, ICW mendesak KPK untuk segera memanggil Bobby Nasution sebagai pihak terkait dalam persidangan, sesuai perintah hakim.

Selain itu, KPK juga diminta membuka penyelidikan baru terkait dugaan keterlibatan Bobby dalam proyek pembangunan dua ruas jalan di Sumatra Utara. (Pon)

#ICW #Bobby Nasution #Proyek Jalan #Dugaan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
“Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
Indonesia
KPK Mengekstraksi dan Menganalisis Barang Bukti Elektonik Dugaan Suap Proyek di Rejang Lebong
KPK menyita satu unit mobil dan rumah milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
KPK Mengekstraksi dan Menganalisis Barang Bukti Elektonik Dugaan Suap Proyek di Rejang Lebong
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Indonesia
Pengadaan Burung Merpati Rp 305 Juta di Istana Disorot ICW, Segini Rinciannya
Pengadaan burung merpati Rp 305 juta disoroti ICW. Lalu, berapa biaya harga merpati lokal per ekornya?
Soffi Amira - Jumat, 21 Agustus 2026
Pengadaan Burung Merpati Rp 305 Juta di Istana Disorot ICW, Segini Rinciannya
Indonesia
ICW Kritik Anggaran Burung Merpati Rp 305 Juta di Perayaan HUT ke-81 RI
ICW menyoroti pengadaan burung merpati Rp 305 juta dalam perayaan HUT ke-81 RI. Pengadaan tersebut dinilai berlebihan.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
ICW Kritik Anggaran Burung Merpati Rp 305 Juta di Perayaan HUT ke-81 RI
Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Dana Investasi
Terkait kronologi, terlapor (Ruben Onsu) yang memiliki usaha menawarkan korban untuk menginvestasikan dananya. Hingga akhirnya terjadi kesepakatan antara korban dan terlapor.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Dana Investasi
Indonesia
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Indonesia
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
HNV diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
Indonesia
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp Rp 622 Miliar
Yaqut juga mempertanyakan uang negara yang berkurang dari proses pembagian kuota haji seperti yang dituduhkan KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp  Rp 622 Miliar
Bagikan