Pengusaha Harry Van Sidabukke Didakwa Menyuap Eks Mensos Juliari Rp1,28 Miliar
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
MerahPutih.com - Pengusaha Harry Van Sidabukke didakwa oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebesar Rp1,28 miliar.
Suap tersebut diberikan terkait proyek pengadaan sembako COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu uang seluruhnya sebesar Rp1.280.000.000 kepada Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial," kata jaksa dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2).
Baca Juga:
Jaksa mengatakan, Harry Sidabukke menyuap Juliari lantaran mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.
"Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa (Harry) sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial tahun 2020 seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket," ujar jaksa.
Selain untuk Mensos Juliari, uang suap itu juga ditujukan untuk Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang/jasa bansos COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Baca Juga:
Penyuap Bekas Mensos Juliari Jalani Sidang Dakwaan Kasus Bansos
Atas perbuatannya, Harry Van Sidabukke didakwa pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atau pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Pon)
Baca Juga:
Politisi PDIP Kembalikan Duit dari Tersangka Korupsi Bansos Juliari ke KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar