Politisi PDIP Kembalikan Duit dari Tersangka Korupsi Bansos Juliari ke KPK

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Februari 2021
Politisi PDIP Kembalikan Duit dari Tersangka Korupsi Bansos Juliari ke KPK

Mensos Juliari P. Batubara pakai baju tahanan KPK. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Akhmat Suyuti mengembalikan sejumlah uang yang diterimanya dari tersangka Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB).

Penyidik KPK telah memeriksa Suyuti sebagai saksi untuk tersangka Juliari dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Namun, KPK tidak merinci jumlah uang yang diterima dan dikembalikan pada KPK.

Baca Juga:

Ketua DPC PDIP Kendal Diduga Terima Uang Korupsi Bansos dari Bekas Mensos Juliari

"Akhmat Suyuti (Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal) didalami pengetahuannya terkait dengan adanya pengembalian sejumlah uang oleh saksi yang diduga diterima dari tersangka JPB melalui perantaraan pihak lain," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (20/2).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.

KPK
KPK. (Foto: Antara)

Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari, untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. (Pon)

Baca Juga:

Periksa Hotma Sitompul, KPK Dalami Pembayaran Fee Lawyer Tersangka Suap Bansos

#Breaking #Dana Bansos #Korupsi Bansos #KPK #Mensos Juliari #PDIP
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Klasemen Super League 2025/2026: Persib Geser Persija Usai Kalahkan Bhayangkara FC 2-0
Persib kini mengoleksi 31 poin, unggul dua poin dari Persija
Frengky Aruan - 1 jam, 12 menit lalu
Klasemen Super League 2025/2026: Persib Geser Persija Usai Kalahkan Bhayangkara FC 2-0
Indonesia
FX Hadi Rudyatmo Mundur Plt DPD PDIP Jateng, Ungkap Ada yang Menyebutnya Lulusan TK
Mantan Wali Kota Solo ini menjelaskan alasan pengunduran diri karena merasa tidak mampu dan memilih menjaga soliditas partai.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
FX Hadi Rudyatmo Mundur Plt DPD PDIP Jateng, Ungkap Ada yang Menyebutnya Lulusan TK
Indonesia
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
Supaya tidak ada yang berubah, tidak ada yang memindahkan barang atau apa pun yang ada di ruangan tersebut.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
Indonesia
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Keduanya diduga menerima uang saat jadi perantara maupun di luar perantara Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN). ?
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Indonesia
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK memburu Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi yang kabur saat OTT. Penyidik siap terbitkan DPO jika tak ditemukan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
Indonesia
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu sebagai tersangka kasus pemerasan OPD dengan nilai mencapai Rp 1,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
Indonesia
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK menduga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menerima suap ijon proyek dan penerimaan lain senilai Rp 14,2 miliar. KPK menyita uang dan menahan tiga tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta sebagai tersangka kasus suap ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
Indonesia
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
KPK menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu dan dua jaksa lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan dan korupsi OPD di Kalsel.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Berita
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
Ijon proyek adalah praktik pemberian uang muka untuk mengamankan proyek pemerintah sebelum proses resmi berjalan. Modus ini terbongkar dalam OTT KPK Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
ImanK - Sabtu, 20 Desember 2025
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
Bagikan