Politisi PDIP Kembalikan Duit dari Tersangka Korupsi Bansos Juliari ke KPK
Mensos Juliari P. Batubara pakai baju tahanan KPK. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Akhmat Suyuti mengembalikan sejumlah uang yang diterimanya dari tersangka Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB).
Penyidik KPK telah memeriksa Suyuti sebagai saksi untuk tersangka Juliari dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Namun, KPK tidak merinci jumlah uang yang diterima dan dikembalikan pada KPK.
Baca Juga:
Ketua DPC PDIP Kendal Diduga Terima Uang Korupsi Bansos dari Bekas Mensos Juliari
"Akhmat Suyuti (Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal) didalami pengetahuannya terkait dengan adanya pengembalian sejumlah uang oleh saksi yang diduga diterima dari tersangka JPB melalui perantaraan pihak lain," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (20/2).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari, untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. (Pon)
Baca Juga:
Periksa Hotma Sitompul, KPK Dalami Pembayaran Fee Lawyer Tersangka Suap Bansos
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Klasemen Super League 2025/2026: Persib Geser Persija Usai Kalahkan Bhayangkara FC 2-0
FX Hadi Rudyatmo Mundur Plt DPD PDIP Jateng, Ungkap Ada yang Menyebutnya Lulusan TK
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi