ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Mantan ketua DPR RI, Setya Novanto. (MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto alias Setnov, menuai kritik tajam dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Organisasi antikorupsi itu menilai, keputusan tersebut mencederai semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
"ICW memandang pembebasan SN pada kasus korupsi pengadaan e-ktp yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun merupakan bentuk dari kemunduran agenda pemberantasan korupsi," kata kata Peneliti dari ICW Wana Alamsyah melalui keterangan tertulis, Selasa (19/8).
Menurut Wana, Setnov tidak layak memperoleh keringanan hukuman berupa remisi maupun pembebasan bersyarat.
Baca juga:
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Ia menilai, kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan politisi Partai Golkar itu telah menjadi preseden buruk di Indonesia.
Lebih jauh, ICW menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap Setnov. Wana menyebut aparat penegak hukum gagal menjerat eks Ketua DPR itu dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil korupsi.
"Penegak hukum gagal dalam menerapkan pasal pencucian uang untuk menelusuri aliran uang hasil tindak pidana korupsi," ujar Wana.
ICW juga mengatakan, Setnov telah terlalu banyak mendapat keringanan hukuman sejak awal. Salah satunya melalui putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK), sehingga masa hukuman penjara dan pencabutan hak politiknya dipangkas.
Baca juga:
"Putusan MA yang mengorting pidana penjara dan pengurangan masa pencabutan hak politik menunjukkan pemerintah tidak serius memberikan efek jera bagi pelaku korupsi," kata Wana.
Sebelumnya, MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yang juga mantan Ketua DPR RI ini.
Hukuman Setnov dikurangi menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun. Dia terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah 7.300.000 dolar AS dikompensasi sebesar Rp 5 miliar, yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.
"Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp 500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan," kata hakim MA dalam putusannya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Bukan Cuma Jual Beli Tanah Negara, Penyelidikan KPK Temukan Indikasi Mark Up Dana Lahan Whoosh
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan