Dirut Tigapilar Argo Utama Didakwa Menyuap Eks Mensos Juliari Batubara Rp1,95 Miliar


Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
MerahPutih.com - Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebesar Rp1,95 miliar. Suap tersebut diberikan terkait proyek pengadaan sembako COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu uang seluruhnya sebesar Rp1.950.000.000 kepada Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/2).
Baca Juga:
Pengusaha Harry Van Sidabukke Didakwa Menyuap Eks Mensos Juliari Rp1,28 Miliar
Jaksa mengatakan, uang suap diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bantuan sosial (bansos) COVID-19.
"Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan COVID-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket," kata jaksa.

Selain untuk Juliari, uang tersebut juga untuk Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, Ardian didakwa pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atau pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Pon)
Baca Juga:
Penyuap Bekas Mensos Juliari Jalani Sidang Dakwaan Kasus Bansos
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M
