Fakta Sidang SYL, Wabendum NasDem Minta Kementan Danai Sembako Senilai Rp 1,9 Miliar

Senin, 13 Mei 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Staf Khusus (Stafsus) eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang juga Wakil Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Joice Triatman disebut meminta Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mendanai pengadaan 13.000 paket sembako.

Hal itu diungkap oleh Kepala Bagian Umum Dirjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi, saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa SYL yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5).

Mulanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh bertanya kepada Sukim soal ada atau tidaknya permintaan saat Sukim menjabat sebagai Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan.

“Apa lagi permintaan ke saudara? Waktu saudara menjadi kepala biro 2023?” tanya hakim Rianto dalam persidangan. “Terkait permintaan bu Joice melalui pak Kasdi (Sekjen Kementan),” ujar Sukim.

Baca juga:

Dirjen Kementan 'Mark Up' Anggaran Demi Tutupi Ongkos SYL ke Brasil

“Ibu Joice ini siapa?” tanya hakm lagi. “Staf khusus menteri bidang kelembagaan,” jawab Sukim.

“Apakah ibu Joice ini dari unsur parpol atau dari profesional?” timpal hakim. “Sepertinya partai,” kata Sukim.

“Partai apa?”tanya hakim. “NasDem yang mulia,” ujar Sukim.

Mantan anak buah SYL ini mengungkapkan bahwa Joice meminta Kementan mendanai pengadaan paket sembako.

“Apa yang diminta ibu Joice? tanya hakim. “Jadi mendanai pak sekjen. Koordinasi dengan bu Joice terkait diminta untuk menyiapkan sembako,” ujar Sukim.

“Sembako? Untuk apa? tanya hakim.

Sukim mengaku tidak mengetahui peruntukan paket sembako yang diminta Joice.

“Untuk kepentingan saya tidak tahu itu perintah pak sekjen untuk koordinasi eselon 1,” kata Sukim.

“Sembako berapa banyak kalau dirupiahkan?” tanya hakim. Sukim menjelaskan 13.000 paket sembako tersebut 1 paketnya seharga Rp 150 ribu sehingga apabila ditotal seharga Rp1.950.000.000.

Baca juga:

KPK Periksa Nayunda Nabila, Penyanyi yang Dibayar SYL Rp 100 Juta

“Saat itu, jumlahnya 13 ribu yang mulia dikali 150 yang mulia,” jawab Sukim.

“13 ribu paket sembako dikali Rp150 ribu?” tanya hakim lagi. Menurut Sukim, pengadaan 13.000 paket sembako tersebut dilakukan oleh seluruh pejabat eselon 1 Kementan.

“Jadi pengadaan 13 ribu itu dibagi ke seluruh eselon 1,” ungkap Sukim.

“Berapa jumlahnya kalau rupiah?” tanya hakim. “Sekitar Rp1,95 (miliar) sekian. Kurang lebih Rp2 miliar,” ungkap Sukim. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan