Fakta Sidang SYL, Wabendum NasDem Minta Kementan Danai Sembako Senilai Rp 1,9 Miliar

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 13 Mei 2024
Fakta Sidang SYL, Wabendum NasDem Minta Kementan Danai Sembako Senilai Rp 1,9 Miliar

Sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo. (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Staf Khusus (Stafsus) eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang juga Wakil Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Joice Triatman disebut meminta Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mendanai pengadaan 13.000 paket sembako.

Hal itu diungkap oleh Kepala Bagian Umum Dirjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi, saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa SYL yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5).

Mulanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh bertanya kepada Sukim soal ada atau tidaknya permintaan saat Sukim menjabat sebagai Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan.

“Apa lagi permintaan ke saudara? Waktu saudara menjadi kepala biro 2023?” tanya hakim Rianto dalam persidangan. “Terkait permintaan bu Joice melalui pak Kasdi (Sekjen Kementan),” ujar Sukim.

Baca juga:

Dirjen Kementan 'Mark Up' Anggaran Demi Tutupi Ongkos SYL ke Brasil

“Ibu Joice ini siapa?” tanya hakm lagi. “Staf khusus menteri bidang kelembagaan,” jawab Sukim.

“Apakah ibu Joice ini dari unsur parpol atau dari profesional?” timpal hakim. “Sepertinya partai,” kata Sukim.

“Partai apa?”tanya hakim. “NasDem yang mulia,” ujar Sukim.

Mantan anak buah SYL ini mengungkapkan bahwa Joice meminta Kementan mendanai pengadaan paket sembako.

“Apa yang diminta ibu Joice? tanya hakim. “Jadi mendanai pak sekjen. Koordinasi dengan bu Joice terkait diminta untuk menyiapkan sembako,” ujar Sukim.

“Sembako? Untuk apa? tanya hakim.

Sukim mengaku tidak mengetahui peruntukan paket sembako yang diminta Joice.

“Untuk kepentingan saya tidak tahu itu perintah pak sekjen untuk koordinasi eselon 1,” kata Sukim.

“Sembako berapa banyak kalau dirupiahkan?” tanya hakim. Sukim menjelaskan 13.000 paket sembako tersebut 1 paketnya seharga Rp 150 ribu sehingga apabila ditotal seharga Rp1.950.000.000.

Baca juga:

KPK Periksa Nayunda Nabila, Penyanyi yang Dibayar SYL Rp 100 Juta

“Saat itu, jumlahnya 13 ribu yang mulia dikali 150 yang mulia,” jawab Sukim.

“13 ribu paket sembako dikali Rp150 ribu?” tanya hakim lagi. Menurut Sukim, pengadaan 13.000 paket sembako tersebut dilakukan oleh seluruh pejabat eselon 1 Kementan.

“Jadi pengadaan 13 ribu itu dibagi ke seluruh eselon 1,” ungkap Sukim.

“Berapa jumlahnya kalau rupiah?” tanya hakim. “Sekitar Rp1,95 (miliar) sekian. Kurang lebih Rp2 miliar,” ungkap Sukim. (Pon)

#Syahrul Yasin Limpo #KPK #Kementerian Pertanian
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bagikan