Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Fakta Sidang SYL, Wabendum NasDem Minta Kementan Danai Sembako Senilai Rp 1,9 Miliar

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 13 Mei 2024
Fakta Sidang SYL, Wabendum NasDem Minta Kementan Danai Sembako Senilai Rp 1,9 Miliar

Sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo. (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Staf Khusus (Stafsus) eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang juga Wakil Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Joice Triatman disebut meminta Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mendanai pengadaan 13.000 paket sembako.

Hal itu diungkap oleh Kepala Bagian Umum Dirjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi, saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa SYL yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5).

Mulanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh bertanya kepada Sukim soal ada atau tidaknya permintaan saat Sukim menjabat sebagai Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan.

“Apa lagi permintaan ke saudara? Waktu saudara menjadi kepala biro 2023?” tanya hakim Rianto dalam persidangan. “Terkait permintaan bu Joice melalui pak Kasdi (Sekjen Kementan),” ujar Sukim.

Baca juga:

Dirjen Kementan 'Mark Up' Anggaran Demi Tutupi Ongkos SYL ke Brasil

“Ibu Joice ini siapa?” tanya hakm lagi. “Staf khusus menteri bidang kelembagaan,” jawab Sukim.

“Apakah ibu Joice ini dari unsur parpol atau dari profesional?” timpal hakim. “Sepertinya partai,” kata Sukim.

“Partai apa?”tanya hakim. “NasDem yang mulia,” ujar Sukim.

Mantan anak buah SYL ini mengungkapkan bahwa Joice meminta Kementan mendanai pengadaan paket sembako.

“Apa yang diminta ibu Joice? tanya hakim. “Jadi mendanai pak sekjen. Koordinasi dengan bu Joice terkait diminta untuk menyiapkan sembako,” ujar Sukim.

“Sembako? Untuk apa? tanya hakim.

Sukim mengaku tidak mengetahui peruntukan paket sembako yang diminta Joice.

“Untuk kepentingan saya tidak tahu itu perintah pak sekjen untuk koordinasi eselon 1,” kata Sukim.

“Sembako berapa banyak kalau dirupiahkan?” tanya hakim. Sukim menjelaskan 13.000 paket sembako tersebut 1 paketnya seharga Rp 150 ribu sehingga apabila ditotal seharga Rp1.950.000.000.

Baca juga:

KPK Periksa Nayunda Nabila, Penyanyi yang Dibayar SYL Rp 100 Juta

“Saat itu, jumlahnya 13 ribu yang mulia dikali 150 yang mulia,” jawab Sukim.

“13 ribu paket sembako dikali Rp150 ribu?” tanya hakim lagi. Menurut Sukim, pengadaan 13.000 paket sembako tersebut dilakukan oleh seluruh pejabat eselon 1 Kementan.

“Jadi pengadaan 13 ribu itu dibagi ke seluruh eselon 1,” ungkap Sukim.

“Berapa jumlahnya kalau rupiah?” tanya hakim. “Sekitar Rp1,95 (miliar) sekian. Kurang lebih Rp2 miliar,” ungkap Sukim. (Pon)

#Syahrul Yasin Limpo #KPK #Kementerian Pertanian
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Berita Foto
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Perlakuan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama proses hukum menjadi sorotan SETARA Institute.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Indonesia
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
KPK mengungkap dugaan setoran 12.500 dolar Singapura dari Bupati Kuansing ke pejabat Kemenhut sebelum kasus amplop Menhut.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
Indonesia
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
SETARA Institute meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil alih polemik penanganan kasus Febrie Adriansyah dengan mengalihkan perkara ke KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
KPK mengungkap temuan baru dalam kasus suap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
Indonesia
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Lembaga antirasuah tersebut menyita 8.500 dolar Singapura dari Kantor Imigrasi Jaksel dalam penggeledahan pada 4 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Bagikan