Dirjen Kementan 'Mark Up' Anggaran Demi Tutupi Ongkos SYL ke Brasil
Suasana persidangan kasus dugaan korupsi di Kementan. (Foto: merahputih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/5).
Saat bersaksi di persidangan, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil Harahap, mengungkapkan pihaknya menggelembungkan anggaran atau mark up kegiatan demi menutupi ongkos SYL ke Brasil.
Mulanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh bertanya kepada Ali Jamil soal iuran pejabat eselon I di Kementan untuk SYL. Bekas anak buah SYL itu mengamininya.
"Tadi kami menyampaikan per momen," kata Ali Jamil dalam persidangan.
Baca juga:
KPK Periksa Nayunda Nabila, Penyanyi yang Dibayar SYL Rp 100 Juta
Hakim lantas menanyakan kunjungan kerja SYL tersebut termasuk salah satu momen adanya iuran di Ditjen PSP. Ali Jamil menjelaskan bahwa Ditjen PSP diminta untuk patungan Rp 600 juta agar SYL bisa berangkat ke Brasil.
"Ke Brasil kami dari Ditjen PSP diminta sharing Rp600 juta," ungkap Ali Jamil.
"Waktu kunjungan ke luar negeri, SYL minta ke saudara Rp 600 juta. Itu siapa yang datang dan minta ke saudara? Apakah melalui sekretaris saudara? Siapa orangnya?" tanya hakim lagi.
"Seperti kami sampaikan tadi kami dapat info sharing itu dari Pak Sekjen terus kami sampaikan ke Sesditjen 'Ada info seperti ini Pak Ses, tolong dimonitor'," jawab Ali.
"Kami dilaporkan oleh Sesdit sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) itu sesuai dengan BAP kami, (uang) itu dari sisa kegiatan," tambah Ali.
Baca juga:
Menurut Ali, uang patungan untuk SYL menggunakan anggaran sebuah acara. Misalnya, ada sebuah acara di hotel, maka uang sisa anggarannya akan diperuntukkan untuk SYL.
"Misalnya rapat 5 hari, di-markup jadi 7 atau 8 hari? seperti itu kah?" tanya hakim.
"Mohon izin, kami tidak tahu teknisnya karena ranahnya sesdit sebagai KPA. Kami hanya dilaporkan," ujar Ali.
Hakim kemudian mencecar Ali soal sumber uang Rp 600 juta tersebut. Sebab, sisa anggaran sebuah kegiatan di Kementan diperkirakan tak mencapai nominal tersebut.
"Kekurangan itu dari mana bisa terkumpul sebanyak itu Rp 600 juta? dari kegiatan apa saja? Apakah SPJ juga masuk?" Cecar hakim.
"Awalnya kami tidak dilaporkan seperti itu. Di awal hanya dilaporkan seperti tadi. Kemudian ada juga dilaporkan ada juga dari perjalan dinas," jawab Ali.
Baca juga:
"Apa benar benar ada perjalanan dinas? atau fiktif?" ucap hakim.
"Itu mereka yang tahu teknisnya," kata Ali.
"Saudara secara tidak langsung menyetujui. Okelah tutup mata tahu sama tahu akhirnya terkumpul Rp 600 juta kan?" tanya hakim lagi.
"Siap Yang Mulia, iya," jawab Ali.
"Ini Rp 600 juta engga mungkin dari kantong anda sendiri, pasti dari anggaran. Rp 600 juta terkumpul kemudian siapa yang ngambil uang ini?" tanya hakim.
"Kami tidak mengetahui Pak Ketua," jawab Ali. (pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Ini Kasus Dugaan Korupsi Yang Bikin Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Penumpang Kereta Cepat Whoosh Tembus 5,1 Juta, Tak Terpengaruh Isu Korupsi
Setelah Tom Lembong Dapat Abolisi, 5 Petinggi Perusahaan Importasi Gula Dihukum 4 Tahun Penjara
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI