Dirjen Kementan 'Mark Up' Anggaran Demi Tutupi Ongkos SYL ke Brasil

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi di Kementan. (Foto: merahputih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/5).
Saat bersaksi di persidangan, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil Harahap, mengungkapkan pihaknya menggelembungkan anggaran atau mark up kegiatan demi menutupi ongkos SYL ke Brasil.
Mulanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh bertanya kepada Ali Jamil soal iuran pejabat eselon I di Kementan untuk SYL. Bekas anak buah SYL itu mengamininya.
"Tadi kami menyampaikan per momen," kata Ali Jamil dalam persidangan.
Baca juga:
KPK Periksa Nayunda Nabila, Penyanyi yang Dibayar SYL Rp 100 Juta
Hakim lantas menanyakan kunjungan kerja SYL tersebut termasuk salah satu momen adanya iuran di Ditjen PSP. Ali Jamil menjelaskan bahwa Ditjen PSP diminta untuk patungan Rp 600 juta agar SYL bisa berangkat ke Brasil.
"Ke Brasil kami dari Ditjen PSP diminta sharing Rp600 juta," ungkap Ali Jamil.
"Waktu kunjungan ke luar negeri, SYL minta ke saudara Rp 600 juta. Itu siapa yang datang dan minta ke saudara? Apakah melalui sekretaris saudara? Siapa orangnya?" tanya hakim lagi.
"Seperti kami sampaikan tadi kami dapat info sharing itu dari Pak Sekjen terus kami sampaikan ke Sesditjen 'Ada info seperti ini Pak Ses, tolong dimonitor'," jawab Ali.
"Kami dilaporkan oleh Sesdit sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) itu sesuai dengan BAP kami, (uang) itu dari sisa kegiatan," tambah Ali.
Baca juga:
Menurut Ali, uang patungan untuk SYL menggunakan anggaran sebuah acara. Misalnya, ada sebuah acara di hotel, maka uang sisa anggarannya akan diperuntukkan untuk SYL.
"Misalnya rapat 5 hari, di-markup jadi 7 atau 8 hari? seperti itu kah?" tanya hakim.
"Mohon izin, kami tidak tahu teknisnya karena ranahnya sesdit sebagai KPA. Kami hanya dilaporkan," ujar Ali.
Hakim kemudian mencecar Ali soal sumber uang Rp 600 juta tersebut. Sebab, sisa anggaran sebuah kegiatan di Kementan diperkirakan tak mencapai nominal tersebut.
"Kekurangan itu dari mana bisa terkumpul sebanyak itu Rp 600 juta? dari kegiatan apa saja? Apakah SPJ juga masuk?" Cecar hakim.
"Awalnya kami tidak dilaporkan seperti itu. Di awal hanya dilaporkan seperti tadi. Kemudian ada juga dilaporkan ada juga dari perjalan dinas," jawab Ali.
Baca juga:
"Apa benar benar ada perjalanan dinas? atau fiktif?" ucap hakim.
"Itu mereka yang tahu teknisnya," kata Ali.
"Saudara secara tidak langsung menyetujui. Okelah tutup mata tahu sama tahu akhirnya terkumpul Rp 600 juta kan?" tanya hakim lagi.
"Siap Yang Mulia, iya," jawab Ali.
"Ini Rp 600 juta engga mungkin dari kantong anda sendiri, pasti dari anggaran. Rp 600 juta terkumpul kemudian siapa yang ngambil uang ini?" tanya hakim.
"Kami tidak mengetahui Pak Ketua," jawab Ali. (pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
