SYL Beli 12 Sapi Kurban Rp 360 Juta, Pakai Uang Kementan
Sidang kasus dugaan korupsi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5). Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), disebut menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp 360 juta untuk membeli 12 ekor sapi kurban.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto, saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementan yang menjerat SYL.
Awalnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Hermanto, soal kronologi permintaan sapi untuk kurban SYL. Hermanto menjelaskan, ia hanya diminta tiga ekor sapi, tetapi bertambah menjadi 12 ekor.
"Kemudian berubah lagi, ditambah tiga ekor, totalnya 12 ekor. Kita hanya memberi uang saja, yang dimintanya, tapi jumlah uang itu kurang lebih sekira 12 ekor," kata Hermanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5).
Baca juga:
Demi Penuhi Kebutuhan SYL, PNS Kementan Rela Bikin Dinas Fiktif
"Nilainya Rp 360 juta ya?" Tanya jaksa.
"Iya kurang lebih seperti itu," ucap Hermanto.
Jaksa juga bertanya terkait mekanisme permintaan 12 ekor sapi tersebut. Menurut Hermanto, polanya sama, yakni melalui biro umum Kementan.
"Khusus untuk sapinya ini sepengetahuan saksi memang dilihat PSP (Prasarana dan Sarana Pertanian) ada sapinya atau uang glondongan Rp 360 juta?" tanya jaksa lagi.
Baca juga:
KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Dugaan Korupsi Rumah Jabatan
"Jadi menghitung 360 (juta rupiah) itu berdasarkan ekor, tadi saya sampaikan total di PSP itu dibebankan 12 ekor, sehingga nilainya kurang lebih Rp 360 juta sekian," ungkap Hermanto.
Hermanto mengaku, ia tidak pernah melihat 12 sapi tersebut. Ia juga tak mengetahui lokasi 12 sapi tersebut dikurbankan.
"Kita tidak tahu, bahwa dibeli atau tidak atau mau dikasih kurban ke mana kita enggak tahu," tuturnya.
Menurut Hermanto, setelah uang Rp 360 juta untuk kurban politikus Partai NasDem itu terkumpul, kemudian diserahkan ke seseorang bernama Lukman.
Baca juga:
"Saksi hanya tahu pengumpulan dari direktorat?" Tanya jaksa.
"Saya hanya tahu kewajiban untuk sapi kurban, nilanya kurang lebih sekian, kira-kira seperti itu,” jawab Hermanto.
"Nanti baru disetorkan ke biro umum?" Timpal jaksa.
"Iya, biro umum," kata Hermanto. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Indonesia Setop Impor Jagung Sepanjang 2025, Mentan Amran Pamer Lonjakan Produksi Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah