SYL Beli 12 Sapi Kurban Rp 360 Juta, Pakai Uang Kementan

Sidang kasus dugaan korupsi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5). Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), disebut menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp 360 juta untuk membeli 12 ekor sapi kurban.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto, saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementan yang menjerat SYL.
Awalnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Hermanto, soal kronologi permintaan sapi untuk kurban SYL. Hermanto menjelaskan, ia hanya diminta tiga ekor sapi, tetapi bertambah menjadi 12 ekor.
"Kemudian berubah lagi, ditambah tiga ekor, totalnya 12 ekor. Kita hanya memberi uang saja, yang dimintanya, tapi jumlah uang itu kurang lebih sekira 12 ekor," kata Hermanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5).
Baca juga:
Demi Penuhi Kebutuhan SYL, PNS Kementan Rela Bikin Dinas Fiktif
"Nilainya Rp 360 juta ya?" Tanya jaksa.
"Iya kurang lebih seperti itu," ucap Hermanto.
Jaksa juga bertanya terkait mekanisme permintaan 12 ekor sapi tersebut. Menurut Hermanto, polanya sama, yakni melalui biro umum Kementan.
"Khusus untuk sapinya ini sepengetahuan saksi memang dilihat PSP (Prasarana dan Sarana Pertanian) ada sapinya atau uang glondongan Rp 360 juta?" tanya jaksa lagi.
Baca juga:
KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Dugaan Korupsi Rumah Jabatan
"Jadi menghitung 360 (juta rupiah) itu berdasarkan ekor, tadi saya sampaikan total di PSP itu dibebankan 12 ekor, sehingga nilainya kurang lebih Rp 360 juta sekian," ungkap Hermanto.
Hermanto mengaku, ia tidak pernah melihat 12 sapi tersebut. Ia juga tak mengetahui lokasi 12 sapi tersebut dikurbankan.
"Kita tidak tahu, bahwa dibeli atau tidak atau mau dikasih kurban ke mana kita enggak tahu," tuturnya.
Menurut Hermanto, setelah uang Rp 360 juta untuk kurban politikus Partai NasDem itu terkumpul, kemudian diserahkan ke seseorang bernama Lukman.
Baca juga:
"Saksi hanya tahu pengumpulan dari direktorat?" Tanya jaksa.
"Saya hanya tahu kewajiban untuk sapi kurban, nilanya kurang lebih sekian, kira-kira seperti itu,” jawab Hermanto.
"Nanti baru disetorkan ke biro umum?" Timpal jaksa.
"Iya, biro umum," kata Hermanto. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Gula Rafinasi Bocor dan Dijual Bebas di Pasar dengan Harga Sangat Murah Bikin Petani Rugi

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
