SYL Beli 12 Sapi Kurban Rp 360 Juta, Pakai Uang Kementan

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 08 Mei 2024
SYL Beli 12 Sapi Kurban Rp 360 Juta, Pakai Uang Kementan

Sidang kasus dugaan korupsi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5). Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), disebut menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp 360 juta untuk membeli 12 ekor sapi kurban.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto, saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementan yang menjerat SYL.

Awalnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Hermanto, soal kronologi permintaan sapi untuk kurban SYL. Hermanto menjelaskan, ia hanya diminta tiga ekor sapi, tetapi bertambah menjadi 12 ekor.

"Kemudian berubah lagi, ditambah tiga ekor, totalnya 12 ekor. Kita hanya memberi uang saja, yang dimintanya, tapi jumlah uang itu kurang lebih sekira 12 ekor," kata Hermanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5).

Baca juga:

Demi Penuhi Kebutuhan SYL, PNS Kementan Rela Bikin Dinas Fiktif

"Nilainya Rp 360 juta ya?" Tanya jaksa.

"Iya kurang lebih seperti itu," ucap Hermanto.

Jaksa juga bertanya terkait mekanisme permintaan 12 ekor sapi tersebut. Menurut Hermanto, polanya sama, yakni melalui biro umum Kementan.

"Khusus untuk sapinya ini sepengetahuan saksi memang dilihat PSP (Prasarana dan Sarana Pertanian) ada sapinya atau uang glondongan Rp 360 juta?" tanya jaksa lagi.

Baca juga:

KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Dugaan Korupsi Rumah Jabatan

"Jadi menghitung 360 (juta rupiah) itu berdasarkan ekor, tadi saya sampaikan total di PSP itu dibebankan 12 ekor, sehingga nilainya kurang lebih Rp 360 juta sekian," ungkap Hermanto.

Hermanto mengaku, ia tidak pernah melihat 12 sapi tersebut. Ia juga tak mengetahui lokasi 12 sapi tersebut dikurbankan.

"Kita tidak tahu, bahwa dibeli atau tidak atau mau dikasih kurban ke mana kita enggak tahu," tuturnya.

Menurut Hermanto, setelah uang Rp 360 juta untuk kurban politikus Partai NasDem itu terkumpul, kemudian diserahkan ke seseorang bernama Lukman.

Baca juga:

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Vendor

"Saksi hanya tahu pengumpulan dari direktorat?" Tanya jaksa.

"Saya hanya tahu kewajiban untuk sapi kurban, nilanya kurang lebih sekian, kira-kira seperti itu,” jawab Hermanto.

"Nanti baru disetorkan ke biro umum?" Timpal jaksa.

"Iya, biro umum," kata Hermanto. (Pon)

#Syahrul Yasin Limpo #Kementerian Pertanian #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Terbukti Terlibat Judi Online, 13 Pejabat Kementan Dipecat Mentan Amran
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, memecat 13 pejabat Kementan. Para pejabat tersebut terbukti terlibat judi online.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Terbukti Terlibat Judi Online, 13 Pejabat Kementan Dipecat Mentan Amran
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Bagikan