Demi Penuhi Kebutuhan SYL, PNS Kementan Rela Bikin Dinas Fiktif

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 08 Mei 2024
 Demi Penuhi Kebutuhan SYL, PNS Kementan Rela Bikin Dinas Fiktif

PNS Kementan bikin SPD fiktif demi penuhi permintaan SYL.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PARA pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pertanian (Kementan) rela membuat perjalanan dinas fiktif agar mendapat dana demi memenuhi kebutuhan pribadi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu terkuak dari kesaksian Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto. Ia bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementan yang menjerat SYL.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan kepada Herman cara dan sumber uang Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan untuk memenuhi kebutuhan SYL. "Tadi saksi sudah menjelaskan di awal kan itu tidak ada anggarannya, tidak ada dipa-nya. Lalu dari mana sumber uangnya ini bisa urunan-urunan untuk memenuhi permintaan itu?" ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5).

"Itu umumnya kami siasati. Kami ambil dari dukungan manajemen seperti perjalanan, misalnya seperti itu, dari perjalanan teman-teman," ujar Hermanto.

Baca juga:

Jaksa KPK Hadirkan Saksi 4 Mantan Anak Buah Eks Mentan SYL

"Dari perjalanan ini maksudnya bagaimana? Apakah disisihkan begitu?" cecar jaksa.

"Bisa disisihkan, bisa diambil pinjam nama," jawab Hermanto.

Jaksa kemudian mendalami soal 'pinjam nama' yang disampaikan Hermanto. Hermanto menjelaskan pinjam nama yang dimaksud ialah membuat dinas fiktif agar mendapat dana.

"Pinjam nama itu artinya dia tidak ada perjalanan dinas, tapi dicairkan uangnya?" tanya jaksa.

"Iya, untuk mengumpulkan supaya terpenuhi," jelas Hermanto.

"Hanya untuk memenuhi permintaan tadi?" tanya jaksa lagi.

"Betul," jawab Hermanto.

Jaksa lantas bertanya mengenai pinjam nama untuk pembuatan perjalanan fiktif itu apakah diketahui pemilik nama langsung.

"Ini kan SPPD-nya dibuat fiktif ya atau pinjam nama, kemudian uangnya cair. Itu yang dipinjam nama itu tahu enggak proses itu bahwa nama mereka?" tanya jaksa.

"Tahu, karena sudah nemaklumi kondisinya harus seperti itu," jawab Hermanto.(Pon)

Baca juga:

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Vendor

#Kasus Korupsi #Syahrul Yasin Limpo
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Indonesia
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
KPK menyita Rp 500 juta dalam OTT terhadap lima ASN BPK terkait dugaan suap temuan audit proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. Perkara kini naik ke tahap penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Indonesia
Putusan Banding, Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Jadi Rp 13,4 Triliun
Majelis hakim menyatakan anak pengusaha minyak Riza Chalid itu tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Putusan Banding, Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Jadi Rp 13,4 Triliun
Indonesia
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Dua tersangka yang baru ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, diduga bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Komisi XIII DPR mendesak audit nasional usai terbongkarnya kasus korupsi izin tinggal WNA.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Bagikan