Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, usai diperiksa KPK pada Selasa (16/12). Foto: MerahPutih/Ponco
MerahPutih.com - Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, irit bicara usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (16/12).
Ia diperiksa selama 8 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
Yaqut yang didampingi pengacara dan juru bicara menyerahkan sepenuhnya materi pemeriksaan kepada KPK.
"Kawan-kawan yang saya hormati tolong ditanyakan ke penyidik," kata Yaqut.
Baca juga:
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Selain Yaqut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari biro perjalanan haji dan umrah. Mereka adalah mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi.
Kemudian, Saodah Abdul Qodir selaku Direktur Travel Farfaza Astatama; H Amaludin selaku Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PR Diva Mabruro; Ida Nursanti selaku Wakil Bendahara Koperasi Amphuri Bangkit Melayani; Hilman Faza selaku pihak Travel Farfaza Astatama; dan Ali Makki selaku Dirut PT Al Harmain Jaya Wisata.
Seperti diketahui, KPK memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, kemudian mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.
Baca juga:
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita, di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita