KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut

Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat penuhi panggilan KPK. Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024 dengan memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan tersebut menitikberatkan pada kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
?
Budi mengungkapkan tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 seharusnya digunakan untuk memangkas antrean panjang ibadah haji reguler.
?
"Dalam praktiknya, calon jemaah Indonesia harus menunggu hingga puluhan tahun, bahkan ada yang mencapai 30 sampai 40 tahun untuk bisa berangkat haji. Oleh karena itu, tambahan kuota tersebut semestinya dialokasikan untuk haji reguler," tutur Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/12).
?
Namun, Kementerian Agama justru melakukan diskresi dengan membagi kuota tambahan itu secara berimbang, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
?
Padahal, dengan merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji diatur sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, sebanyak 18.400 seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan hanya 1.600 untuk haji khusus. “Karena dibagi 50:50, kuota haji reguler hanya bertambah 10.000, sementara kuota haji khusus melonjak signifikan dari seharusnya 1.600 menjadi 10.000,” kata Budi.

Baca juga:

KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024


?
Kondisi itu, menurutnya, berdampak langsung pada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel yang mengelola kuota tersebut dan memicu praktik jual beli kuota. Dalam penyidikan, KPK menelusuri secara runut proses pengambilan diskresi tersebut, termasuk apakah inisiatifnya bersifat top down dari Kementerian Agama atau terdapat dorongan bottom up dari asosiasi maupun PIHK.
?
Penyidik juga mendalami pendistribusian kuota haji khusus, mekanisme jual beli antarbiro, hingga praktik yang memungkinkan jemaah baru berangkat lebih cepat karena mampu membayar lebih mahal, sehingga menyalip antrean jemaah lama.
?
Selain itu, penyidik KPK juga mengecek langsung ke Arab Saudi untuk memastikan ketersediaan dan kualitas fasilitas haji serta mekanisme pelayanan yang digunakan.
?
KPK juga mendalami dugaan aliran dana dari PIHK kepada oknum di Kementerian Agama terkait pengelolaan kuota tersebut. Seluruh temuan itu dianalisis bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghitung potensi kerugian keuangan negara dan memperkuat konstruksi perkara.(Pon)

Baca juga:

Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji


?

#KPK #Kasus Korupsi #Kuota Haji
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Indonesia
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
KPK kembali memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Indonesia
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Jaksa Penuntut Umum mengungkap daftar pihak yang diperkaya dari kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Indonesia
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
Selain Nadiem, jaksa menyebut pengadaan tersebut turut memperkaya sejumlah pihak lain, baik individu maupun korporasi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
Indonesia
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Kerugian negara berasal dari 2 komponen utama, harga pengadaan laptop Chromebook yang kemahalan Rp 1,56 triliun dan Chrome Device Management dengan nilai setara Rp 621,38 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
KPK memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Indonesia
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa diagendakan akan membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Indonesia
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
KPK menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Hal itu terkait adanya dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Bagikan