KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut

Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat penuhi panggilan KPK. Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024 dengan memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan tersebut menitikberatkan pada kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
?
Budi mengungkapkan tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 seharusnya digunakan untuk memangkas antrean panjang ibadah haji reguler.
?
"Dalam praktiknya, calon jemaah Indonesia harus menunggu hingga puluhan tahun, bahkan ada yang mencapai 30 sampai 40 tahun untuk bisa berangkat haji. Oleh karena itu, tambahan kuota tersebut semestinya dialokasikan untuk haji reguler," tutur Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/12).
?
Namun, Kementerian Agama justru melakukan diskresi dengan membagi kuota tambahan itu secara berimbang, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
?
Padahal, dengan merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji diatur sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, sebanyak 18.400 seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan hanya 1.600 untuk haji khusus. “Karena dibagi 50:50, kuota haji reguler hanya bertambah 10.000, sementara kuota haji khusus melonjak signifikan dari seharusnya 1.600 menjadi 10.000,” kata Budi.

Baca juga:

KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024


?
Kondisi itu, menurutnya, berdampak langsung pada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel yang mengelola kuota tersebut dan memicu praktik jual beli kuota. Dalam penyidikan, KPK menelusuri secara runut proses pengambilan diskresi tersebut, termasuk apakah inisiatifnya bersifat top down dari Kementerian Agama atau terdapat dorongan bottom up dari asosiasi maupun PIHK.
?
Penyidik juga mendalami pendistribusian kuota haji khusus, mekanisme jual beli antarbiro, hingga praktik yang memungkinkan jemaah baru berangkat lebih cepat karena mampu membayar lebih mahal, sehingga menyalip antrean jemaah lama.
?
Selain itu, penyidik KPK juga mengecek langsung ke Arab Saudi untuk memastikan ketersediaan dan kualitas fasilitas haji serta mekanisme pelayanan yang digunakan.
?
KPK juga mendalami dugaan aliran dana dari PIHK kepada oknum di Kementerian Agama terkait pengelolaan kuota tersebut. Seluruh temuan itu dianalisis bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghitung potensi kerugian keuangan negara dan memperkuat konstruksi perkara.(Pon)

Baca juga:

Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji


?

#KPK #Kasus Korupsi #Kuota Haji
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum merupakan tantangan sesungguhnya
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
iPhone XS 64 GB sitaan KPK terjual Rp 34 juta dalam lelang barang rampasan negara. KPK memastikan semua data sudah dihapus total sebelum dilelang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Bagikan