Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah dilakukan penyidik pada Selasa (16/12).
Setelah mantan menag, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara ibadah haji Maktour.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan terhadap pihak-pihak lain akan dilakukan apabila masih dibutuhkan pendalaman informasi dan keterangan tambahan.
Baca juga:
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
“Jika masih ada kebutuhan untuk mendalami informasi maupun keterangan dari pihak-pihak lain, termasuk pihak-pihak yang sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri tersebut, tentu nanti akan dilakukan pemanggilan untuk melengkapi informasi dan keterangan yang sudah diperoleh pada pemeriksaan kemarin,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/12).
Budi menjelaskan, KPK masih perlu menganalisis keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan Yaqut sebelum memanggil pihak-pihak lain. Analisis tersebut dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
“Dari pemeriksaan malam ini akan dilakukan analisis, baik oleh KPK maupun oleh BPK, khususnya dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara,” katanya.
Keterangan dari Gus Alex dan Fuad Hasan Masyhur dinilai penting karena keduanya diduga mengetahui secara detail konstruksi perkara. Oleh sebab itu, KPK sebelumnya telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Nah, pihak-pihak yang dicekal ini diduga banyak tahu tentang konstruksi perkara ini,” ujarnya.
KPK memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, kemudian mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun