SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Vendor

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 06 Mei 2024
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Vendor

Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Perilaku eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang menggunakan anggaran Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarganya kembali terbongkar.

Kali ini, SYL disebut membeli lukisan hasil karya seniman Sujiwo Tejo senilai Rp 200 juta. Lukisan tersebut dibeli menggunakan uang vendor Kementan. Bahkan, kabarnya lukisan itu dipajang di NasDem Tower, yaitu kantor partai tempat SYL bernaung.

Hal itu terungkap dari pengakuan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra, saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menanyakan kepada Kiky apakah pernah melakukan pembayaran untuk membeli lukisan tersebut.

Baca juga:

Saksi Sidang SYL Ungkap Uang untuk Pengawal Jokowi

"Apakah saksi juga pernah melakukan pembayaran lukisan?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/5).

"Lukisan dari pak Sujiwo Tedjo," ujar Kiky.

Kiky menjelaskan, pembayaran dilakukan setelah mendapat arahan dari Kabag Rumah Tangga Kementan, Arif Sofyan dan Plt Kabiro Umum Kementan, Zulkifli.

"Saya diminta datang ke ruangan Pak Zul, untuk menyelesaikan ini, karena waktu itu saya tak ada uang 200 juta, lalu karena diminta uang sebanyak itu, lalu saya tetap diminta untuk bayar hari itu juga," ungkap Kiky.

Baca juga:

KPK Sita Kantor Partai NasDem, Diduga Terkait Korupsi Bupati Labuhan Batu

Lantaran tidak ada uang sebesar Rp 200 juta, Kiky lantas menghubungi salah satu pihak yang menjadi vendor Kementan untuk meminta bantuan.

"Saya minta bantuan ke Pak Nasir vendor kementerian di Biro Umum. Pak nasir transfer ke saya Rp 130 juta, Rp 70 juta ada uang kas, jadi totalnya Rp 200 juta saya langsung transfer ke Sujiwo Tejo," tuturnya.

Jaksa juga menanyakan sosok Sujiwo Tejo yang dimaksud. Namun, Kiky mengaku tak mengingatnya.

"Saya lupa, pak. Nanti saya susulkan buktinya, pak," kata Kiky.

Baca juga:

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Uang Kementan untuk Keperluan Pribadi dan Keluarga

Pada persidangan ini, Kiky mengaku, dirinya tidak pernah melihat lukisan tersebut. Namun, dari informasi yang diperolehnya, lukisan karya Sujiwo Tejo itu dipajang di NasDem Tower.

"Yang saya denger itu di kantor NasDem katanya pak. Cuma saya nggak paham itu pak," ungkap Kiky. (Pon)

#Syahrul Yasin Limpo #Kasus Korupsi #Kementerian Pertanian #Partai Nasdem
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Dunia
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Pernyataan itu disampaikan menyusul gelombang protes keras yang terjadi di Nepal sejak awal pekan, hingga membuatnya jatuhnya korban, yang meningkat menjadi 34 orang tewas
Frengky Aruan - Jumat, 12 September 2025
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Reda menekankan bahwa penegakan hukum terhadap penyelewengan anggaran desa akan menjadi alternatif terakhir atau ultimum remedium
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Indonesia
Gula Rafinasi Bocor dan Dijual Bebas di Pasar dengan Harga Sangat Murah Bikin Petani Rugi
Gula rafinasi yang seharusnya tidak dijual secara eceran atau kiloan kepada masyarakat justru banyak ditemukan di pasar tradisional
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Gula Rafinasi Bocor dan Dijual Bebas di Pasar dengan Harga Sangat Murah Bikin Petani Rugi
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Noel menambahkan sengaja memakai peci sebagai sebuah simbol, tetapi enggan memberikan penjelasan lebih detail maksudnya pernyataan.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Indonesia
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Meski sudah berstatus tersangka, Anggota DPR RI Satori tidak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK selama hampir 7 jam lebih hari ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Indonesia
Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
Kejari Solo memeriksa 8 sekolah dan 10 pejabat. Hal itu terkait kasus korupsi Chromebook Nadiem Makarim.
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Dunia
Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tak lagi Bisa Berkelit, Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Jalani Satu Tahun Hukuman di Penjara
Thaksin kemudian dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena konflik kepentingan, penyalahgunaan kekuasaan, dan korupsi selama masa pemerintahannya.
Dwi Astarini - Rabu, 10 September 2025
Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tak lagi Bisa Berkelit, Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Jalani Satu Tahun Hukuman di Penjara
Bagikan