MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Nayunda Nabila, Senin (13/5).
Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nayunda adalah penyanyi yang dibayar oleh SYL sebesar Rp 50 - 100 juta menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan). Ia kerap dihadirkan SYL untuk mengisi acara di Kementan.
Baca juga:
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Nayunda Nabila," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/5).
Selain itu, penyidik juga menjadwalkan memeriksa saksi lainnya yang akan diperiksa di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan.
Baca juga:
Adapun keempat saksi dari pihak swasta tersebut yakni, pegawai Suita Travel Harvey; pegawai Maktour Travel A Rekni; dan dua pemilik Suita Travel Steven Lawton Lafian dan Ita Tjoanda.
"Kemudian bertempat di BPKP Sulawesi Selatan, juga dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ali.
Baca juga:
Diketahui KPK menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Proses hukum tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat SYL. (Pon)

