DPR Sahkan UU IKN
Selasa, 18 Januari 2022 -
MerahPutih.com - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Sementara pemerintah diwakili oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Apakah Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota DPR.
Baca Juga:
Tolak Jadi UU, PKS Soroti Berbagai Persoalan di RUU IKN
Puan lantas mengetok palu tanda RUU IKN sah menjadi UU.
Satu anggota DPR sempat mengajukan interupsi, namun Puan mengatakan, interupsi dilakukan setelah RUU IKN disahkan.
Pasalnya, berdasarkan laporan dari Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia, mayoritas fraksi menyetujui RUU IKN untuk disahkan. Hanya satu fraksi yang menolak RUU IKN, yakni Fraksi PKS. (Pon)
Baca Juga:
Setujui RUU IKN, Partai Demokrat Beri Berbagai Catatan