DPR Sahkan UU IKN
DPR RI. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Sementara pemerintah diwakili oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Apakah Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota DPR.
Baca Juga:
Tolak Jadi UU, PKS Soroti Berbagai Persoalan di RUU IKN
Puan lantas mengetok palu tanda RUU IKN sah menjadi UU.
Satu anggota DPR sempat mengajukan interupsi, namun Puan mengatakan, interupsi dilakukan setelah RUU IKN disahkan.
Pasalnya, berdasarkan laporan dari Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia, mayoritas fraksi menyetujui RUU IKN untuk disahkan. Hanya satu fraksi yang menolak RUU IKN, yakni Fraksi PKS. (Pon)
Baca Juga:
Setujui RUU IKN, Partai Demokrat Beri Berbagai Catatan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Puan-Dasco Kompak Enggan Bahas soal Usulan Koalisi Permanen
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025