DPR Sahkan UU IKN
 Zulfikar Sy - Selasa, 18 Januari 2022
Zulfikar Sy - Selasa, 18 Januari 2022 
                DPR RI. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Sementara pemerintah diwakili oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Apakah Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota DPR.
Baca Juga:
Tolak Jadi UU, PKS Soroti Berbagai Persoalan di RUU IKN
Puan lantas mengetok palu tanda RUU IKN sah menjadi UU.
Satu anggota DPR sempat mengajukan interupsi, namun Puan mengatakan, interupsi dilakukan setelah RUU IKN disahkan.
Pasalnya, berdasarkan laporan dari Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia, mayoritas fraksi menyetujui RUU IKN untuk disahkan. Hanya satu fraksi yang menolak RUU IKN, yakni Fraksi PKS. (Pon)
Baca Juga:
Setujui RUU IKN, Partai Demokrat Beri Berbagai Catatan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
 
                      Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
 
                      MKD DPR Tindak Lanjuti Perkara Ahmad Sahroni CS
 
                      Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
 
                      MKD DPR Gelar Sidang Etika Ahmad Sahroni dkk Hari Ini
 
                      DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
 
                      Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
 
                      DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer
 
                      Hari Santri Jadi Momen Krusial! Pemerintah Diingatkan Agar Pendidikan Keagamaan Tidak Terlupakan dalam Revisi UU Sisdiknas
 
                      DPR Sebut 'Gimmick' AMDK Berlabel 'Air Pegunungan' Bentuk Pelecehan Kedaulatan Negara, Menteri Jangan Hanya Mengimbau Masyarakat
 
                      




