DPR Sahkan UU IKN
DPR RI. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Sementara pemerintah diwakili oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Apakah Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota DPR.
Baca Juga:
Tolak Jadi UU, PKS Soroti Berbagai Persoalan di RUU IKN
Puan lantas mengetok palu tanda RUU IKN sah menjadi UU.
Satu anggota DPR sempat mengajukan interupsi, namun Puan mengatakan, interupsi dilakukan setelah RUU IKN disahkan.
Pasalnya, berdasarkan laporan dari Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia, mayoritas fraksi menyetujui RUU IKN untuk disahkan. Hanya satu fraksi yang menolak RUU IKN, yakni Fraksi PKS. (Pon)
Baca Juga:
Setujui RUU IKN, Partai Demokrat Beri Berbagai Catatan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Bongkar Ironi Jaksa di Daerah Terpencil dan Wilayah Kepulauan, untuk Pulang Kampung Saja Enggak Cukup
DPR Percepat RUU Migas, Pertamina PHE Jadi Calon Tunggal Pengelola Kontrak Energi
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
DPR Cecar Dewas BPKH Soal Transparansi Uang Jemaah, Nasib Uang Haji di Ujung Tanduk?
DPR Endus Kekuatan Besar di Balik Perputaran Uang Rp 992 Triliun Tambang Emas Ilegal
Korban Rentan Dijadikan Tersangka karena Bela Diri dari Ancaman Kejahatan, DPR Peringatkan Polisi Jangan Terlalu 'Kaku' Terapkan Aturan
DPR Minta RI Aktif dan Kritis di Board of Peace
Komisi I DPR Kecam Serangan Israel ke Gaza, Singgung Peran Board of Peace
Orang Dekat Prabowo sebut Isu Polri di Bawah Kementerian Disengaja untuk Melemahkan Presiden
Cegah Virus Nipah, DPR Dorong Kampanye Digital Protokol Kesehatan