Setujui RUU IKN, Partai Demokrat Beri Berbagai Catatan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Januari 2022
Setujui RUU IKN, Partai Demokrat Beri Berbagai Catatan

Desain Istana Ibu Kota Negara. Foto: Nyoman Nuarta/@nyoman_nuarta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI pada Selasa (18/1) dini hari menyetujui RUU diproses lebih lanjut dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Fraksi Partai Demokrat (FPD) menyampaikan sejumlah catatan kritis meskipun menerima Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Catatan kritis itu dibacakan Legislator asal Aceh, Muslim, dalam pendapat mini akhir FPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/1) malam.

Baca Juga:

Hari Ini UU IKN Disahkan DPR

Ia menegaskan, prinsip utama catatan ini berdasarkan pada pernyataan Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bahwa, membangun Ibukota hakikatnya adalah membangun kehidupan, membangun sistem, bukan sekedar membangun infrastruktur fisik.

"Karena itu, harus benar-benar cermat dan disiapkan dengan matang segala sesuatunya,’’ kata Muslim.

FPD menegaskan, perpindahan Ibukota Negara bukan hanya milik Pemerintah, DPR dan DPD RI saja. Tetapi milik seluruh rakyat Indonesia. Sehingga, proses ini tidak cukup hanya dengan membuat undang-undang, namun harus sebagai proses teknokratis dan politis.

"Kami memandang, tidak perlu terburu-buru. Sempurnakan konsep dan persiapannya, mencakup seluruh aspek pemindahan IKN, termasuk perbaikan rencana induk yang menjadi acuan proyek prioritas nasional ini secara lebih serius," kata Muslim.

Catatan berikutnya, lanjut ia, terkait lingkungan. Pemindahan ini berkonsekuensi pada kemungkinan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang terus menerus dan praktis akan mempengaruhi fungsi ekologis jangka panjang.

"Pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan (environmental sustainable development) perlu dilakukan dengan melibatkan kearifan lokal masyarakat setempat/ adat melalui pengakuan hak-hak konstitusionalnya yang sebaiknya tercantum dalam RUU ini, pelestarian lingkungan, mitigasi bencana, dan pola konsumsi ramah lingkungan," katanya.

FPD juga menilai, kajian terkait keamanan dan pertahanan belum dilakukan secara komprehensif. Padahal, ancaman keamanan dan pertahanan terhadap IKN tidak bisa dianggap enteng. Hal ini perlu mendapat perhatian dan diantisipasi.

"Karena dilihat dari posisi IKN di alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) II dan choke point atau titik sempit dunia; maka IKN akan mudah diserang dari arah utara," katanya.

Gedung DPR. (Foto: Antara)
Gedung DPR. (Foto: Antara)

Lokasi IKN juga mendekati Flight Information Region (FIR) milik negara tetangga, seperti Malaysia, dan Filipina serta dikelilingi oleh aliansi-aliansi pertahanan, seperti FPDA The Five Power Defence Arrangements Malaysia, Aliansi AUKUS (Australia, UK, USA), dan terdampak dari One Belt One Road atau OBOR BRI China.

"Ini semua berpotensi menjadi pintu baru ancaman pertahanan dan gangguan keamanan IKN,’’ imbuhnya.

FPD juga mengingatkan, pelibatan banyak pihak asing dalam blue print pembangunan IKN nantinya juga perlu diantisipasi. Karena berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap keamanan dan pertahanan IKN ke depan.

Tak kalah penting, masalah pendanaan. FPD meminta pemerintah mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh kondisi fiskal dan kemampuan APBN. Sebagai proyek prioritas strategis nasional, pemindahan IKN membutuhkan sumber daya pembiayaan anggaran yang besar.

"Dalam perencanaannya, anggaran pemindahan dan pembangunan IKN senilai Rp. 466,98 Triliun yang sebagian besar akan menggunakan pembiayaan APBN dan sisanya dibiayai melalui skema KPBU dan swasta," katanya.

Ia menegaskan, dari besarannya, beban APBN dalam proyek ini sangat tidak rasional apalagi jika dilihat dalam kurun waktu kurang lebih dua tahun ke depan, terlebih dalam kondisi perekonomian nasional yang kurang mendukung dan masih terdampak pandemi COVID19.

"Nilai tersebut tentu memberikan tambahan tekanan pembiayaan APBN kedepannya," kata Muslim.

FPD meminta pemerintah menentukan skala prioritas terkait pengelolaan keuangan negara. Apalagi per akhir Desember 2021, utang pemerintah sudah menembus Rp6.908,87 Triliun; dan penerimaan negara dari sektor pajak yang diukur dari tax ratio-nya justru semakin menurun.

"Pemerintah perlu mengkaji dan mencermati, sejauh mana manfaat langsung yang dapat dirasakan masyarakat sebagai bagian dari opportunity IKN baru. Jangan sampai pembangunan IKN baru tidak berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,’’ papar Muslim.

Terakhir, FPD mengingatkan, agar proses pembangunan IKN baru mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang sesuai dengan prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dimaksudkan agar pembangunan IKN baru dapat berjalan dan kemudian digunakan sesuai fungsinya.

"Jangan sampai pembangunan yang dipaksakan kemudian malah membuat pembangunan IKN terbengkalai, tidak sesuai dengan rencana, dan gagal, karena akan ada konsekuensi cost ekonomi dan sosial yang sangat mahal," ungkapnya. (Pon)

Baca Juga:

Pembangunan IKN Diklaim Didukung Ormas, LSM dan Tokoh Adat

#RUU IKN #Pemindahan Ibu Kota #Anggaran Ibu Kota #Partai Demokrat #Baleg #Prolegnas
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Santer Isu Reshuffle Kabinet Usai Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI, Demokrat dan Golkar Serahkan ke Prabowo
Demokrat dan Golkar menegaskan reshuffle Kabinet Merah Putih merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo, usai Thomas Djiwandono mundur dari Wamenkeu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
Santer Isu Reshuffle Kabinet Usai Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI, Demokrat dan Golkar Serahkan ke Prabowo
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Selain infrastruktur fisik, OIKN merevitalisasi sungai dengan memperlebar alur air guna meminimalisir risiko luapan saat curah hujan tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Indonesia
SBY Dibawa-bawa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Tegaskan itu Fitnah
Susilo Bambayng Yudhoyono (SBY) dikaitkan dengan isu ijazah palsu Jokowi. Partai Demokrat pun menegaskan, bahwa hal itu merupakan fitnah.
Soffi Amira - Jumat, 02 Januari 2026
SBY Dibawa-bawa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Tegaskan itu Fitnah
Indonesia
SBY Bakal Lawan Akun Anonim Usai Difitnah Jadi Dalang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Negara dan demokrasi harus diatur oleh rule of law, bukan rule of noise atau kebisingan rumor
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
SBY Bakal Lawan Akun Anonim Usai Difitnah Jadi Dalang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Selain kantor legislatif, Wapres juga meninjau rencana pembangunan gedung Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 01 Januari 2026
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Indonesia
Demokrat Respons Usulan Koalisi Permanen, Tegaskan Fokus ke Penanganan Bencana
Energi politik semestinya dicurahkan untuk memastikan penanganan bencana berjalan cepat dan efektif.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Demokrat Respons Usulan Koalisi Permanen, Tegaskan Fokus ke Penanganan Bencana
Indonesia
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Terdapat 64 rancangan undang-undang (RUU) yang siap menjadi fokus pembahasan pada tahun legislatif mendatang. ?
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Indonesia
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR RI resmi mengesahkan Prolegnas Prioritas 2026 dan perubahan kedua Prolegnas 2025–2029, termasuk enam RUU baru seperti KUHAP dan Patriot Bond.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
Indonesia
Percepat Penanganan Bencana Sumatra, Demokrat Desak Pemerintah Buka Akses Bantuan Asing
Partai Demokrat mendesak pemerintah untuk membuka akses bantuan asing. Hal itu dilakukan demi mempercepat penanganan darurat bencana Sumatra.
Soffi Amira - Senin, 08 Desember 2025
Percepat Penanganan Bencana Sumatra, Demokrat Desak Pemerintah Buka Akses Bantuan Asing
Bagikan