DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - DPR RI resmi menyetujui Rancangan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 serta perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2025–2029.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12), yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sebelum pengesahan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memaparkan sejumlah perubahan dalam Prolegnas Prioritas 2026. Ia menjelaskan bahwa terdapat enam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah disahkan pada tahun 2025 dan perlu dimasukkan ke dalam daftar prioritas legislasi tahun berikutnya.
“Berdasarkan hal tersebut, Badan Legislasi bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang sepakat untuk mengusulkan enam RUU ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026,” ujar Bob dalam laporannya.
Baca juga:
Enam RUU yang Diusulkan Masuk Prolegnas 2026
- RUU Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
- RUU tentang Patriot Bond
- RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara)
- RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah
Baca juga:
RUU Penyadapan dan Pengelolaan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Usai pemaparan, Dasco meminta persetujuan anggota dewan terkait pengesahan perubahan Prolegnas tersebut. Dalam forum paripurna, seluruh fraksi menyatakan persetujuan secara aklamasi.
“Sidang yang kami hormati, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan perubahan Prolegnas RUU Tahun 2026 dan perubahan kedua Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 dapat disetujui?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab para anggota dewan serempak.
"Selanjutnya persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Dasco. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik