Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - 2 jam, 11 menit lalu
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim demi menciptakan standar profesi yang lebih profesional dan adil.

Menurutnya, selama ini Indonesia belum memiliki payung hukum khusus yang mengatur seluk-beluk jabatan hakim secara komprehensif, mulai dari jenjang karier hingga beban kerja di berbagai wilayah.

Safaruddin menyoroti adanya ketimpangan yang nyata antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dengan mereka yang berada di pelosok daerah. Ia mendesak agar regulasi baru ini mampu mengatur perbedaan penugasan serta beban kerja secara detail agar tidak ada hakim yang merasa dianaktirikan.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Hakim PN Surakarta Pastikan Ijazah Jokowi Palsu

"Pembahasan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan, termasuk terkait batas usia hakim yang saya lihat perlu ditambah. Selain itu, saya juga mengusulkan agar kedudukan jabatan hakim diperjelas mengingat beban dan karakteristik pekerjaannya yang berbeda-beda," tegas Safaruddin dalam keterangannya, Rabu (21/1).

Kesejahteraan Hakim Ad Hoc Jadi Prioritas

Tak hanya soal hakim karier, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menaruh perhatian serius pada nasib hakim ad hoc.

Menurutnya, aspirasi terkait minimnya tunjangan kesehatan dan tunjangan kemahalan bagi hakim ad hoc harus segera diakomodasi dalam RUU ini guna menyetarakan kesejahteraan mereka dengan hakim karier.

"Kita berharap kesejahteraan tersebut dapat disamakan dengan hakim karier. Ini perlu menjadi perhatian serius agar tidak terjadi ketimpangan," lanjutnya.

Baca juga:

Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen

Mengenai wacana penambahan batas usia hakim agung, Safaruddin memperingatkan agar kebijakan tersebut tidak diambil secara gegabah. Ia menuntut adanya kajian akademis yang valid sebagai landasan hukum.

“Harus ada penelitian yang secara ilmiah yang memberikan dasar kita untuk mengatakan bahwa perpanjangan umur menjadi sesuatu yang urgen. Misal, memang ada kebutuhan hakim untuk punya perpanjangan kerja atau sebagainya. Ini harus jelas kajiannya," pungkas Safaruddin.

#Hakim #Hakim Agung #Kesejahteraan Hakim #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Safaruddin menyoroti adanya ketimpangan yang nyata antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dengan mereka yang berada di pelosok daerah
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 11 menit lalu
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Indonesia
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Iman menyarankan BPKH menggunakan otoritasnya untuk mengamankan fasilitas pelayanan di Arab Saudi jauh-jauh hari guna menekan harga
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 20 menit lalu
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Indonesia
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Bencana hidrometeorologi belakangan ini menunjukkan peningkatan frekuensi dan intensitas anomali cuaca yang tidak bisa lagi dipandang remeh.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Bagikan