Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim demi menciptakan standar profesi yang lebih profesional dan adil.
Menurutnya, selama ini Indonesia belum memiliki payung hukum khusus yang mengatur seluk-beluk jabatan hakim secara komprehensif, mulai dari jenjang karier hingga beban kerja di berbagai wilayah.
Safaruddin menyoroti adanya ketimpangan yang nyata antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dengan mereka yang berada di pelosok daerah. Ia mendesak agar regulasi baru ini mampu mengatur perbedaan penugasan serta beban kerja secara detail agar tidak ada hakim yang merasa dianaktirikan.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Hakim PN Surakarta Pastikan Ijazah Jokowi Palsu
"Pembahasan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan, termasuk terkait batas usia hakim yang saya lihat perlu ditambah. Selain itu, saya juga mengusulkan agar kedudukan jabatan hakim diperjelas mengingat beban dan karakteristik pekerjaannya yang berbeda-beda," tegas Safaruddin dalam keterangannya, Rabu (21/1).
Kesejahteraan Hakim Ad Hoc Jadi Prioritas
Tak hanya soal hakim karier, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menaruh perhatian serius pada nasib hakim ad hoc.
Menurutnya, aspirasi terkait minimnya tunjangan kesehatan dan tunjangan kemahalan bagi hakim ad hoc harus segera diakomodasi dalam RUU ini guna menyetarakan kesejahteraan mereka dengan hakim karier.
"Kita berharap kesejahteraan tersebut dapat disamakan dengan hakim karier. Ini perlu menjadi perhatian serius agar tidak terjadi ketimpangan," lanjutnya.
Baca juga:
Mengenai wacana penambahan batas usia hakim agung, Safaruddin memperingatkan agar kebijakan tersebut tidak diambil secara gegabah. Ia menuntut adanya kajian akademis yang valid sebagai landasan hukum.
“Harus ada penelitian yang secara ilmiah yang memberikan dasar kita untuk mengatakan bahwa perpanjangan umur menjadi sesuatu yang urgen. Misal, memang ada kebutuhan hakim untuk punya perpanjangan kerja atau sebagainya. Ini harus jelas kajiannya," pungkas Safaruddin.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan