Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan konsep utama dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (16/1).

Menurut Bayu, RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.

Baca juga:

Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis

Penjabaran 2 Konsep

Bayu menerangkan, conviction based forfeiture dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses pidana terhadap pelaku dilakukan terlebih dahulu hingga ada putusan pengadilan sebelum aset dirampas oleh negara.

Adapun, skema non-conviction based forfeiture memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku. Mekanisme ini dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, seperti tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

Baca juga:

Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset

Kepala Badan Keahlian DPR itu menambahkan skema ini juga berlaku jika perkara pidana tidak dapat disidangkan atau apabila setelah putusan inkrah masih ditemukan aset hasil tindak pidana yang belum dirampas.

“RUU ini mengadopsi dua konsep tersebut, namun seluruh perampasan aset tetap berbasis pada putusan pengadilan,” kata Bayu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).

Asas RUU Perampasan Aset

Bayu menegaskan, definisi perampasan aset dalam RUU ini adalah proses penegakan hukum oleh negara untuk mengambil alih penguasaan atau kepemilikan aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, baik melalui skema conviction based maupun non-conviction based.

Baca juga:

DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset

Dalam RUU ini juga diatur sejumlah asas perampasan aset, antara lain asas keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, proporsionalitas, akuntabilitas, dan kemanfaatan. Asas proporsionalitas dinilai penting untuk menyeimbangkan pemulihan kerugian negara dengan perlindungan HAM.

Sasaran dan Ambang Batas Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset menyasar tindak pidana bermotif ekonomi. Jenis aset yang dapat dirampas meliputi aset yang digunakan sebagai alat kejahatan, hasil tindak pidana, serta aset sah milik pelaku untuk menutup kerugian negara. Untuk perampasan tanpa putusan pidana, RUU ini menetapkan ambang batas nilai aset minimal Rp 1 miliar.

“Hukum acara perampasan aset, baik berbasis putusan pidana maupun tanpa putusan pidana, seluruhnya diatur melalui mekanisme pengadilan dan tetap menyediakan upaya hukum,” kata Bayu. (Pon)

#RUU Perampasan Aset #Hukum Pidana #DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Restorasi Patung Soekarno Kompleks Parlemen Jelang Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Pekerja membersihkan Patung Presiden Pertama Republik Indonesia Soekarno di Senayan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 03 Juli 2026
Restorasi Patung Soekarno Kompleks Parlemen Jelang Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Indonesia
DPR: Pengetatan Syarat Kesehatan Haji 2027 Jangan Hanya di Atas Kertas
DPR mendukung program manasik kesehatan haji 2027, namun mengingatkan agar tidak sekadar formalitas. Program harus komprehensif untuk menekan angka kedaruratan medis dan kematian jemaah.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
DPR: Pengetatan Syarat Kesehatan Haji 2027 Jangan Hanya di Atas Kertas
Berita
Bareskrim Bongkar Dugaan Penyimpangan Impor Sianida, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan
Negara tidak boleh dirugikan akibat tata kelola yang tidak transparan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Dugaan Penyimpangan Impor Sianida, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan
Indonesia
DPR Tagih MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT, Biar Bisa Segera Ditelaah
DPR RI meminta MUI menyerahkan draf RUU Pidana LGBT agar dapat dikaji sesuai mekanisme legislasi. Usulan ini akan dipelajari Badan Legislasi DPR.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
DPR Tagih MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT, Biar Bisa Segera Ditelaah
Indonesia
DPR Masukan 15 RUU Tentang Kabupaten/Kota di Masa Persidangan V 2025–2026
Penyusunan RUU telah melalui tahapan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, serta kalangan akademisi
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
DPR Masukan 15 RUU Tentang Kabupaten/Kota di Masa Persidangan V 2025–2026
Indonesia
DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU Keamanan Siber, Tampa SDM Mumpini Hanya Akan Jadi Catatan di Atas Kertas
Masing-masing fraksi di Komisi I DPR akan menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan lebih lanjut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU Keamanan Siber, Tampa SDM Mumpini Hanya Akan Jadi Catatan di Atas Kertas
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Satgas Mitigasi PHK Bahas Antisipasi Gelombang PHK
Rapat koordinasi Satgas Mitigasi PHK bersama perwakilan pemerintah dan pimpinan DPR itu membahas monitoring terhadap perusahaan yang berpotensi melakukan PHK
Didik Setiawan - Jumat, 26 Juni 2026
Audiensi Pimpinan DPR dengan Satgas Mitigasi PHK Bahas Antisipasi Gelombang PHK
Indonesia
Tanggapi Seskab Teddy, DPR Minta Target Proyek Jembatan 2027 Ditambah 2 Kali Lipat Jadi 10.000
Komisi V DPR minta target 2027 ditingkatkan jadi 10.000 rpoyek jembatan demi akses dan keselamatan masyarakat pelosok.
Wisnu Cipto - Kamis, 25 Juni 2026
Tanggapi Seskab Teddy, DPR Minta Target Proyek Jembatan 2027 Ditambah 2 Kali Lipat Jadi 10.000
Indonesia
Direktorat Baru di Kementerian Agama Kelola Rp 4,5 Triliun Dana Bagi Pesantren
sejauh ini dari sekitar 1.900 pesantren di Aceh, hanya 87 pesantren mendapatkan biaya operasional dengan jumlah berkisar Rp 7 juta hingga Rp 10 juta per tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Juni 2026
Direktorat Baru di Kementerian Agama Kelola Rp 4,5 Triliun Dana Bagi Pesantren
Berita Foto
Raker Mendukbangga BKKBN dengan Komisi IX DPR bahas Darurat Stunting
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) Wihaji di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 24 Juni 2026
Raker Mendukbangga BKKBN dengan Komisi IX DPR bahas Darurat Stunting
Bagikan