Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan konsep utama dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (16/1).

Menurut Bayu, RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.

Baca juga:

Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis

Penjabaran 2 Konsep

Bayu menerangkan, conviction based forfeiture dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses pidana terhadap pelaku dilakukan terlebih dahulu hingga ada putusan pengadilan sebelum aset dirampas oleh negara.

Adapun, skema non-conviction based forfeiture memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku. Mekanisme ini dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, seperti tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

Baca juga:

Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset

Kepala Badan Keahlian DPR itu menambahkan skema ini juga berlaku jika perkara pidana tidak dapat disidangkan atau apabila setelah putusan inkrah masih ditemukan aset hasil tindak pidana yang belum dirampas.

“RUU ini mengadopsi dua konsep tersebut, namun seluruh perampasan aset tetap berbasis pada putusan pengadilan,” kata Bayu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).

Asas RUU Perampasan Aset

Bayu menegaskan, definisi perampasan aset dalam RUU ini adalah proses penegakan hukum oleh negara untuk mengambil alih penguasaan atau kepemilikan aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, baik melalui skema conviction based maupun non-conviction based.

Baca juga:

DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset

Dalam RUU ini juga diatur sejumlah asas perampasan aset, antara lain asas keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, proporsionalitas, akuntabilitas, dan kemanfaatan. Asas proporsionalitas dinilai penting untuk menyeimbangkan pemulihan kerugian negara dengan perlindungan HAM.

Sasaran dan Ambang Batas Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset menyasar tindak pidana bermotif ekonomi. Jenis aset yang dapat dirampas meliputi aset yang digunakan sebagai alat kejahatan, hasil tindak pidana, serta aset sah milik pelaku untuk menutup kerugian negara. Untuk perampasan tanpa putusan pidana, RUU ini menetapkan ambang batas nilai aset minimal Rp 1 miliar.

“Hukum acara perampasan aset, baik berbasis putusan pidana maupun tanpa putusan pidana, seluruhnya diatur melalui mekanisme pengadilan dan tetap menyediakan upaya hukum,” kata Bayu. (Pon)

#RUU Perampasan Aset #Hukum Pidana #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Melalui pembatasan durasi sidang 60 hari dan jalur yudisial yang ringkas, RUU ini diharapkan mampu menghapus stigma pengadilan yang lamban.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Berita Foto
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 13 Januari 2026
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Bagikan