Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
MerahPutih.com - Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan konsep utama dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (16/1).
Menurut Bayu, RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Baca juga:
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Penjabaran 2 Konsep
Bayu menerangkan, conviction based forfeiture dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses pidana terhadap pelaku dilakukan terlebih dahulu hingga ada putusan pengadilan sebelum aset dirampas oleh negara.
Adapun, skema non-conviction based forfeiture memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku. Mekanisme ini dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, seperti tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
Baca juga:
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Kepala Badan Keahlian DPR itu menambahkan skema ini juga berlaku jika perkara pidana tidak dapat disidangkan atau apabila setelah putusan inkrah masih ditemukan aset hasil tindak pidana yang belum dirampas.
“RUU ini mengadopsi dua konsep tersebut, namun seluruh perampasan aset tetap berbasis pada putusan pengadilan,” kata Bayu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).
Asas RUU Perampasan Aset
Bayu menegaskan, definisi perampasan aset dalam RUU ini adalah proses penegakan hukum oleh negara untuk mengambil alih penguasaan atau kepemilikan aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, baik melalui skema conviction based maupun non-conviction based.
Baca juga:
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Dalam RUU ini juga diatur sejumlah asas perampasan aset, antara lain asas keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, proporsionalitas, akuntabilitas, dan kemanfaatan. Asas proporsionalitas dinilai penting untuk menyeimbangkan pemulihan kerugian negara dengan perlindungan HAM.
Sasaran dan Ambang Batas Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset menyasar tindak pidana bermotif ekonomi. Jenis aset yang dapat dirampas meliputi aset yang digunakan sebagai alat kejahatan, hasil tindak pidana, serta aset sah milik pelaku untuk menutup kerugian negara. Untuk perampasan tanpa putusan pidana, RUU ini menetapkan ambang batas nilai aset minimal Rp 1 miliar.
“Hukum acara perampasan aset, baik berbasis putusan pidana maupun tanpa putusan pidana, seluruhnya diatur melalui mekanisme pengadilan dan tetap menyediakan upaya hukum,” kata Bayu. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026