Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan konsep utama dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (16/1).

Menurut Bayu, RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.

Baca juga:

Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis

Penjabaran 2 Konsep

Bayu menerangkan, conviction based forfeiture dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses pidana terhadap pelaku dilakukan terlebih dahulu hingga ada putusan pengadilan sebelum aset dirampas oleh negara.

Adapun, skema non-conviction based forfeiture memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku. Mekanisme ini dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, seperti tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

Baca juga:

Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset

Kepala Badan Keahlian DPR itu menambahkan skema ini juga berlaku jika perkara pidana tidak dapat disidangkan atau apabila setelah putusan inkrah masih ditemukan aset hasil tindak pidana yang belum dirampas.

“RUU ini mengadopsi dua konsep tersebut, namun seluruh perampasan aset tetap berbasis pada putusan pengadilan,” kata Bayu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).

Asas RUU Perampasan Aset

Bayu menegaskan, definisi perampasan aset dalam RUU ini adalah proses penegakan hukum oleh negara untuk mengambil alih penguasaan atau kepemilikan aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, baik melalui skema conviction based maupun non-conviction based.

Baca juga:

DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset

Dalam RUU ini juga diatur sejumlah asas perampasan aset, antara lain asas keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, proporsionalitas, akuntabilitas, dan kemanfaatan. Asas proporsionalitas dinilai penting untuk menyeimbangkan pemulihan kerugian negara dengan perlindungan HAM.

Sasaran dan Ambang Batas Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset menyasar tindak pidana bermotif ekonomi. Jenis aset yang dapat dirampas meliputi aset yang digunakan sebagai alat kejahatan, hasil tindak pidana, serta aset sah milik pelaku untuk menutup kerugian negara. Untuk perampasan tanpa putusan pidana, RUU ini menetapkan ambang batas nilai aset minimal Rp 1 miliar.

“Hukum acara perampasan aset, baik berbasis putusan pidana maupun tanpa putusan pidana, seluruhnya diatur melalui mekanisme pengadilan dan tetap menyediakan upaya hukum,” kata Bayu. (Pon)

#RUU Perampasan Aset #Hukum Pidana #DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Menkeu Ingatkan RUU Perampasan Aset Terhadap Wajib Pajak Harus Berdasar Rambu Jelas
Hal itu bertujuan untuk memastikan wajib pajak secara umum tidak mengalami kerentanan akibat kebijakan RUU Perampasan Aset.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 September 2026
Menkeu Ingatkan RUU Perampasan Aset Terhadap Wajib Pajak Harus Berdasar Rambu Jelas
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
RUU Penyiaran Disetujui DPR, Platform Media Digital Over The Top Bakal Diawasi
Regulasi itu diatur untuk menghadirkan kepastian hukum dan kesetaraan tanggung jawab dalam ekosistem media yang terus berkembang.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
RUU Penyiaran Disetujui DPR, Platform Media Digital Over The Top Bakal Diawasi
Indonesia
RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ini Pasal Krusial
Rancangan regulasi itu juga memuat pengaturan tentang Dewan Pengawas BRAN yang bertujuan menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kinerja BRAN.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
 RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ini Pasal Krusial
Indonesia
DPR Setuju KRI Ki Hajar Dewantara Dijual Pakai Skema Lelang. Harganya Berapa?
Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).
Wisnu Cipto - Selasa, 08 September 2026
DPR Setuju KRI Ki Hajar Dewantara Dijual Pakai Skema Lelang. Harganya Berapa?
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara Buatan Yugoslavia Pada 1979
KRI Ki Hajar Dewantara saat ini separuh badannya ada di air, di dermaga Ujung, Semampir, Surabaya, Jawa Timur.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Paripurna DPR Setujui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara Buatan Yugoslavia Pada 1979
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Indonesia
Diduga 8 Orang Gabung Tentara Rusia, DPR Sebut Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Jika ada WNI yang bergabung dengan militer negara asing maka status kewarganegaraan Indonesia akan hilang.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Diduga 8 Orang Gabung Tentara Rusia, DPR Sebut Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Bagikan