Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Keahlian DPR RI menjelaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tengah dirancang agar perampasan aset dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan sedikitnya ada empat kategori aset tersangka yang bisa dirampas dengan ketentuan tertentu.

Baca juga:

DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset

“Misalnya tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya. Ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini,” kata Bayu, saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1).

Bayu menambahkan perampasan aset tanpa putusan dapat dilakukan jika perkara pidana tidak dapat disidangkan, atau terdakwa telah diputus bersalah dengan kekuatan hukum tetap, tetapi kemudian ditemukan aset pidana lain yang belum dirampas.

Konsep Dasar RUU Perampasan Aset

Menurut Bayu, terdapat dua konsep dalam perampasan aset, yaitu convection based forfeiture (perampasan aset berdasarkan putusan pidana) dan non-convection based forfeiture (perampasan aset tanpa putusan pidana).

Baca juga:

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

“Nah, tentu kemudian yang menjadi isu adalah belum adanya pengaturan terkait non-convection based,” tandasnya, dilansir Antara.

Komisi III DPR RI memulai pembentukan RUU ini sebagai upaya memaksimalkan pemberantasan tindak pidana. RUU tersebut dirancang untuk memberantas tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial. (*)

#RUU Perampasan Aset #Hukum Pidana #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Berita Foto
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 13 Januari 2026
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Indonesia
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Pada saat itu, pembentuk UUD tidak menemukan kata sepakat untuk satu model pemilihan kepala daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Indonesia
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik
Ia menekankan bahwa mekanisme resmi sangat krusial guna mencegah penyalahgunaan oleh oknum tertentu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik
Indonesia
Bawang Ilegal 'Haram' Hampir Masuk Pasar, Pemerintah Didesak Seret Dalang Penyelundupan ke Meja Hukum
Anggota DPR Usman Husin apresiasi Kementan sita 133,5 ton bawang bombay ilegal di Semarang guna lindungi petani lokal dari ancaman harga dan penyakit tanaman
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Bawang Ilegal 'Haram' Hampir Masuk Pasar, Pemerintah Didesak Seret Dalang Penyelundupan ke Meja Hukum
Bagikan