Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menawarkan pembahasan klausul krusial tentang perampasan aset tanpa menunggu vonis pidana atau non-conviction based forfeiture dan pembatasan durasi sidang pengadilan.
“Kami juga atur pemeriksaan permohonan, artinya berapa lama pengadilan harus memutus perkara ini, paling lama adalah 60 hari kerja,” kata Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, dalam rapat di Jakarta, Kamis (15/1).
Baca juga:
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Prinsip Efisiensi dan Keadilan
Bayu menegaskan efisiensi waktu ini didukung struktur hukum acara yang sistematis. Alur perampasan aset tanpa putusan pidana nantinya, dimulai dari penelusuran, pemblokiran, penyitaan, hingga upaya hukum terakhir di Mahkamah Agung (MA).
Melalui pembatasan durasi sidang 60 hari dan jalur yudisial yang ringkas, RUU ini diharapkan mampu menghapus stigma pengadilan yang lamban.
Baca juga:
RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Boleh Ajukan Perlawanan dan Ganti Rugi Perampasan
Meski proses perampasan harta dipercepat, Bayu menegaskan prinsip keadilan tetap dijaga. “Setiap orang yang merasa dirugikan atas perampasan aset ini nantinya bisa mengajukan perlawanan dan meminta ganti kerugian,” imbuhnya, dikutip Antara.
Menurut Bayu, klausul ini penting agar kekayaan negara yang dicuri dapat segera dipulihkan sebelum nilainya hilang ditelan waktu.
Baca juga:
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Syarat Perampasan Aset Sebelum Vonis
Lebih jauh, Bayu menjelaskan kategori aset tersangka yang bisa dirampas sebelum putusan pengadilan dengan ketentuan tertentu.
Misalnya tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya. Ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini,” tandasnya. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Memohon ke Presiden Prabowo Agar Sahkan RUU Perampasan Aset dan Segera Hukum Mati Koruptor
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Legislator Gerindra Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Situbondo dalam Perkara Kakek Masir