DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (dua kanan) (MP/Didik)
MERAHPUTIH.COM – KOMISI III DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan menegaskan kedudukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga tetap dilakukan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Ketua Komisi III Habiburokhman menyebut hal ini sudah sejalan dengan amanat reformasi0 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Ketetapan MPR RI Nomor 7 Tahun 2000.
“Kedudukan Polri tetap berada di bawah presiden, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh presiden dengan persetujuan DPR RI,” ujar Habiburokhman di Jakarta, dikutip Jumat (9/1).
Selain itu, Habiburokhman pun mengatakan Komisi III terus mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri. Reformasi tersebut difokuskan pada perubahan budaya kerja organisasi dan kelompok guna mewujudkan Polri yang responsif, profesional, dan akuntabel. Politikus Gerindra ini menyampaikan dua kesimpulan.
Baca juga:
Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri
Pembahasan reformasi kelembagaan, termasuk di lingkungan kejaksaan dan pengadilan serta aspek detail reformasi regulasi, masih akan terus berkembang dalam rapat-rapat lanjutan. “Kesimpulan rapat sudah langsung dibuat dan merupakan representasi dari seluruh anggota DPR sesuai dengan mekanisme kerja yang ada,” ujar Habiburokhman.
Terkait dengan penyampaian hasil kesimpulan secara administratif, DPR akan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk kemungkinan penyampaian dalam forum paripurna.
Komisi III DPR RI juga memastikan bahwa pembahasan reformasi tidak berhenti pada kepolisian saja. “Nanti, Panja akan menggelar rapat-rapat lanjutan dengan menghadirkan para ahli untuk membahas reformasi di institusi kejaksaan dan pengadilan,” pungkasnya.(knu)
Baca juga:
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
Foto : Ketua Komisi III DPR Habiburohkman/ media DPR
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
DPR Desak Reformasi Total Internal Polri, Jangan Lembek ke Anggota Nakal
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Legislator Gerindra Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Situbondo dalam Perkara Kakek Masir
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Tunjangan Hakim Naik Mulai 2026, PKB: Saatnya Bersihkan Mafia Peradilan