Legislator Gerindra Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Situbondo dalam Perkara Kakek Masir
Legislator Gerindra Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Situbondo dalam Perkara Kakek Masir
MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Bimantoro Wiyono menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo atas putusan perkara kakek Masir, 71, terdakwa pencurian lima burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.
?
Majelis hakim yang dipimpin Haries Suharman menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari penjara, lebih ringan 10 hari daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama enam bulan. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (7/1), dengan pertimbangan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
?
“Putusan ini menunjukkan wajah peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan,” ujar Bimantoro dalam keterangannya, Kamis (8/1).
?
Menurut Bimantoro, majelis hakim telah menjalankan fungsinya secara proporsional. Di satu sisi, hukum tetap ditegakkan untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi negara, di sisi lain hakim juga mempertimbangkan kondisi subjektif terdakwa yang telah lanjut usia serta fakta bahwa sebagian besar masa hukuman telah dijalani.
?
Baca juga:
Komisi III DPR Cermati Usulan Penambahan Wakapolri Jadi 2 Orang
Dalam perkara tersebut, kakek Masir diketahui telah menjalani masa tahanan selama 5 bulan 17 hari, sehingga hanya tersisa tiga hari masa hukuman setelah vonis dibacakan. Majelis hakim juga memerintahkan pengembalian barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam kepada terdakwa.
?
Bimantoro juga memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai institusi tertinggi peradilan yang terus mendorong independensi dan integritas hakim dalam memutus perkara. “Sebagai mitra kerja Komisi III DPR RI, kami berharap lembaga peradilan terus menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif, terutama dalam perkara-perkara yang menyentuh masyarakat kecil,” tegasnya.
?
Lebih lanjut, ia mendorong agar penegakan hukum di bidang konservasi alam di masa depan juga dibarengi dengan pendekatan edukatif dan preventif kepada masyarakat sekitar kawasan hutan. Dengan demikian, perlindungan lingkungan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesadaran hukum dan kesejahteraan masyarakat.(Pon)
Baca juga:
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Legislator Gerindra Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Situbondo dalam Perkara Kakek Masir
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Tunjangan Hakim Naik Mulai 2026, PKB: Saatnya Bersihkan Mafia Peradilan
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
DPR Ingatkan Kritik Dijamin Konstitusi, Teror Influencer Harus Diusut
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Arahan Gubernur Khofifah, BPBD Jatim Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca hingga Akhir Januari
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ketua Komisi III DPR: Tonggak Bersejarah Reformasi Hukum Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando