Legislator Gerindra Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Situbondo dalam Perkara Kakek Masir

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Legislator Gerindra Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Situbondo dalam Perkara Kakek Masir

Legislator Gerindra Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Situbondo dalam Perkara Kakek Masir

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Bimantoro Wiyono menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo atas putusan perkara kakek Masir, 71, terdakwa pencurian lima burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.
?
Majelis hakim yang dipimpin Haries Suharman menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari penjara, lebih ringan 10 hari daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama enam bulan. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (7/1), dengan pertimbangan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
?
“Putusan ini menunjukkan wajah peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan,” ujar Bimantoro dalam keterangannya, Kamis (8/1).
?
Menurut Bimantoro, majelis hakim telah menjalankan fungsinya secara proporsional. Di satu sisi, hukum tetap ditegakkan untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi negara, di sisi lain hakim juga mempertimbangkan kondisi subjektif terdakwa yang telah lanjut usia serta fakta bahwa sebagian besar masa hukuman telah dijalani.
?

Baca juga:

Komisi III DPR Cermati Usulan Penambahan Wakapolri Jadi 2 Orang


Dalam perkara tersebut, kakek Masir diketahui telah menjalani masa tahanan selama 5 bulan 17 hari, sehingga hanya tersisa tiga hari masa hukuman setelah vonis dibacakan. Majelis hakim juga memerintahkan pengembalian barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam kepada terdakwa.
?
Bimantoro juga memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai institusi tertinggi peradilan yang terus mendorong independensi dan integritas hakim dalam memutus perkara. “Sebagai mitra kerja Komisi III DPR RI, kami berharap lembaga peradilan terus menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif, terutama dalam perkara-perkara yang menyentuh masyarakat kecil,” tegasnya.
?
Lebih lanjut, ia mendorong agar penegakan hukum di bidang konservasi alam di masa depan juga dibarengi dengan pendekatan edukatif dan preventif kepada masyarakat sekitar kawasan hutan. Dengan demikian, perlindungan lingkungan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesadaran hukum dan kesejahteraan masyarakat.(Pon)

Baca juga:

Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural


?











#Jawa Timur #Komisi III DPR #Situbondo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gempa Malang Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Jawa Timur, Apakah Berpotensi Tsunami?
Gempa Malang hari ini dengan magnitudo 5.2 mengguncang wilayah Jawa Timur bagian selatan. Cek info resmi BMKG soal potensi tsunami dan daftar daerah terdampak guncangan!
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 September 2026
Gempa Malang Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Jawa Timur, Apakah Berpotensi Tsunami?
Indonesia
Gunung Semeru Erupsi 3 Kali Senin (14/9) Pagi, Letusan Sampai 1 Km
Saat ini aktivitas vulkanis Gunung Semeru berada pada status Level III atau Siaga.
Dwi Astarini - Senin, 14 September 2026
Gunung Semeru Erupsi 3 Kali Senin (14/9) Pagi, Letusan Sampai 1 Km
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Indonesia
Tiga Warga Meninggal, DPR Desak Larangan Total Sound Horeg
Desakan tersebut muncul setelah tiga warga di Jawa Timur yang dilaporkan meninggal dunia selama Agustus.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Tiga Warga Meninggal, DPR Desak Larangan Total Sound Horeg
Indonesia
316 Santri Dirawat di RSUD Notopuro, Total 762 Korban Diduga Keracunan MBG di Sidoarjo
762 santri diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi paket MBG di Sidoarjo. Sebanyak 316 santri dirawat di RSUD Notopuro dan 446 lainnya di enam rumah sakit.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 September 2026
316 Santri Dirawat di RSUD Notopuro, Total 762 Korban Diduga Keracunan MBG di Sidoarjo
Indonesia
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Komisi III menilai rekening Supriyono sebaiknya dapat kembali digunakan. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Komisi III DPR kebut pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut segera disahkan Desember 2026.
Soffi Amira - Rabu, 26 Agustus 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Indonesia
Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
RDPU RUU Perampasan Aset akan digelar intensif di Komisi III DPR 2-3 kali sepekan untuk mengejar target pengesahan Desembe2 2026
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
 Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
Indonesia
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Komisi III DPR menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc MA setelah menjalani fit and proper test selama dua hari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Bagikan