RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD

Ilustrasi Polri. Foto: Dok. Humas Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menegaskan bahwa penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden memiliki dasar konstitusional yang kuat dalam sistem presidensial Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Rullyandi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/1).

Ia menjelaskan bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sebagai pimpinan tertinggi Polri merupakan bagian dari struktur pemerintahan. Kapolri juga memiliki posisi strategis sebagai pejabat negara yang kerap diundang dalam rapat kabinet.

Menurut Rullyandi, kehadiran Kapolri dalam rapat kabinet bukan sebagai menteri, melainkan untuk menyampaikan serta memperoleh gambaran menyeluruh mengenai situasi keamanan dalam negeri sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintahan.

Baca juga:

Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!

Rullyandi menegaskan, sejak awal Polri merupakan bagian dari aparatur negara. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Kepegawaian Negara Tahun 1999 yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam sistem tersebut, Presiden berkedudukan sebagai chief executive atau pemimpin tertinggi aparatur sipil negara.

“Jika Presiden menandatangani surat keputusan pengangkatan pejabat eselon I, termasuk dari unsur Polri, itu merupakan bagian dari kewenangan konstitusional Presiden sebagai kepala pemerintahan,” ujar Rullyandi.

Ia menilai pandangan yang melarang penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil eselon I sebagai pemahaman yang keliru. Menurutnya, pandangan tersebut justru berpotensi mencederai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan.

Baca juga:

Reformasi Radikal Polri Diharap Fokus pada Perubahan Kultural, Bukan Struktural

Lebih lanjut, Rullyandi menguraikan bahwa Undang-Undang Polri tidak melarang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur institusi sepanjang penugasan tersebut masih berkaitan dengan tugas pokok Polri.

Ia merujuk pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 serta Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Polri yang mengatur fungsi dan tugas Polri, mulai dari penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, hingga pelaksanaan tugas lain yang relevan.

Terkait Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri yang kerap menjadi polemik, Rullyandi menegaskan bahwa ketentuan tersebut sejatinya dimaksudkan untuk mencegah keterlibatan Polri dalam politik praktis. Larangan itu mencakup jabatan politik, seperti menteri, kepala daerah, dan anggota legislatif.

“Penafsiran bahwa Pasal 28 ayat (3) membatasi Polri dalam penugasan administratif merupakan kekeliruan yang berkembang di ruang publik,” pungkasnya. (Pon)

#Polri #Pakar Hukum Tata Negara #Rapat Dengar Pendapat #Komisi III DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menegaskan penempatan Polri di bawah Presiden memiliki dasar konstitusional kuat dan tidak melanggar UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
Berita Foto
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Konferensi pers terkait akses ilegal dan pencucian uang judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Januari 2026
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Indonesia
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Penasihat Ahli Kapolri Prof Juanda menegaskan Polri sudah tepat sebagai lembaga non-kementerian secara konstitusional, historis, yuridis, dan sosiologis.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Indonesia
DPR Ingatkan Kritik Dijamin Konstitusi, Teror Influencer Harus Diusut
DPR RI mendukung langkah Istana meminta Polri mengusut teror terhadap influencer dan aktivis. Kritik terhadap pemerintah dinilai sah dan dijamin konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
DPR Ingatkan Kritik Dijamin Konstitusi, Teror Influencer Harus Diusut
Indonesia
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meluruskan soal isu KUHP baru. Ia mengatakan, bahwa tidak ada pemidanaan sewenang-wenang.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Indonesia
Rehabilitasi Bencana di Aceh, Polri Baru Selesaikan Sumur Bor Air Bersih Setengah dari Target
Penyediaan air bersih menjadi prioritas utama Polri dalam fase pemulihan setelah bencana.
Dwi Astarini - Rabu, 07 Januari 2026
Rehabilitasi Bencana di Aceh, Polri Baru Selesaikan Sumur Bor Air Bersih Setengah dari Target
Indonesia
Polri Percepat Pemulihan Pascabencana di Padang Pariaman, Fokus Bangun Tandon Air Bersih dan Jembatan
Polri mempercepat pemulihan pascabencana di Padang Pariaman. Kini, Polri fokus membangun tandon air bersih dan jembatan.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Polri Percepat Pemulihan Pascabencana di Padang Pariaman, Fokus Bangun Tandon Air Bersih dan Jembatan
Indonesia
Personel Polres Aceh Tengah Terobos Medan Ekstrem demi Salurkan Logistik ke Kampung Serule yang Terisolasi Berhari-Hari akibat Bencana
Meski jarak Desa Serule dari Kota Takengon hanya sekitar 46 kilometer, perjalanan kali ini harus ditempuh hingga 11 jam.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Januari 2026
Personel Polres Aceh Tengah Terobos Medan Ekstrem demi Salurkan Logistik ke Kampung Serule yang Terisolasi Berhari-Hari akibat Bencana
Indonesia
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
Polri dan Kejagung resmi menerapkan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari. Pedoman penyidikan disiapkan, seluruh jajaran penegak hukum siap.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ketua Komisi III DPR: Tonggak Bersejarah Reformasi Hukum Indonesia
KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku setelah ditandatangani Presiden Prabowo. Ketua Komisi III DPR menyebutnya sebagai tonggak sejarah reformasi hukum nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ketua Komisi III DPR: Tonggak Bersejarah Reformasi Hukum Indonesia
Bagikan