Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Prof Juanda. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
MerahPutih.com - Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Prof. Juanda, menegaskan bahwa eksistensi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai lembaga non-kementerian telah tepat dan konstitusional, sehingga tidak relevan jika diubah menjadi sebuah kementerian.
Pandangan tersebut disampaikan Prof. Juanda dalam kajian berjudul “Eksistensi Institusi Kepolisian Negara RI sebagai Lembaga Non-Kementerian: Analisis Perspektif Hukum Tata Negara”, yang disusun sebagai respons atas wacana reformasi kelembagaan Polri.
Menurut Juanda, secara konstitusional, kedudukan Polri telah diatur secara tegas dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, yang menyebut Polri sebagai alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
“Konstitusi sudah memberikan desain yang sangat jelas. Polri diatur secara khusus dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dengan tugas yang bersifat lintas bidang dan tidak dapat disederhanakan seperti fungsi kementerian,” ujar Prof. Juanda, Rabu (7/1).
Baca juga:
Kapolri Klaim Institusi Polri ialah Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Rakyat Indonesia
Ia menjelaskan, tugas dan fungsi Polri bersifat komprehensif dan multidimensional, mulai dari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pelayanan publik, perlindungan dan pengayoman, hingga penegakan hukum. Karakter tersebut, menurutnya, tidak sejalan dengan konsep kementerian yang umumnya hanya menangani satu sektor pemerintahan.
Dari sisi historis, Juanda mengungkapkan bahwa pada awal kemerdekaan Polri sempat berada di bawah Kementerian Dalam Negeri dan ABRI. Namun, dalam praktiknya, pengaturan tersebut justru dinilai tidak efektif dan menghambat profesionalisme kepolisian.
“Secara historis, Polri justru berkembang lebih profesional, mandiri, dan efektif ketika berdiri sendiri, bukan berada di bawah kementerian atau institusi lain,” jelasnya.
Sementara itu, secara yuridis normatif, Polri telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-undang tersebut mengatur secara jelas tugas, wewenang, fungsi, hingga struktur organisasi Polri dari tingkat pusat hingga ke tingkat paling bawah.
“Undang-undang Kepolisian sudah menempatkan Polri langsung di bawah Presiden, dengan struktur sampai ke Polsek dan Polmas di tingkat kelurahan. Ini adalah desain yang ideal dan efektif,” tegas Juanda.
Baca juga:
Akui Kinerja Polisi Jauh dari Harapan, Kapolri Minta Maaf dan Janji tak Baper Terima Kritikan Publik
Dari aspek sosiologis dan prospektif, Juanda menilai karakter masyarakat Indonesia yang heterogen dan beragam menuntut kehadiran Polri yang profesional, humanis, berkarakter sipil, serta dekat dengan masyarakat. Menurutnya, model kelembagaan kementerian yang cenderung kaku dan birokratis tidak sesuai dengan kebutuhan tersebut.
“Indonesia adalah masyarakat yang sangat beragam. Ke depan, Polri dibutuhkan sebagai institusi yang humanis, profesional, menjunjung tinggi HAM, dan berpihak pada rakyat, bukan sebagai alat politik atau elite pemerintahan,” katanya.
Juanda menegaskan, penguatan Polri ke depan tidak terletak pada perubahan status kelembagaan menjadi kementerian, melainkan pada pembenahan manajemen, sumber daya manusia, profesionalisme, dan akuntabilitas sesuai dengan tuntutan masyarakat modern. Reformasi Polri, kata dia, harus tetap berada dalam koridor konstitusi.
“Mengubah Polri menjadi kementerian bukan solusi, bahkan berpotensi bertentangan dengan esensi dan mandat UUD NRI Tahun 1945,” pungkas Juanda yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Komisi III DPR Cermati Usulan Penambahan Wakapolri Jadi 2 Orang
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Pakar Usul Kapolri Didampingi 2 Wakapolri, Mudahkan Pematauan Penyimpangan
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Rehabilitasi Bencana di Aceh, Polri Baru Selesaikan Sumur Bor Air Bersih Setengah dari Target
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari