DPR Ingatkan Kritik Dijamin Konstitusi, Teror Influencer Harus Diusut

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
DPR Ingatkan Kritik Dijamin Konstitusi, Teror Influencer Harus Diusut

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendukung langkah Istana Kepresidenan yang meminta Polri melakukan investigasi atas teror yang dialami sejumlah influencer dan aktivis usai menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Ia berharap kepolisian bergerak cepat dan serius untuk mengungkap pelaku di balik aksi intimidasi tersebut.

“Langkah Istana sudah tepat. Polri harus segera melakukan investigasi dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap teror yang dialami para influencer. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik intimidasi,” kata Abdullah, Rabu (7/1).

Abdullah menegaskan bahwa masyarakat, termasuk influencer dan aktivis, memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Menurutnya, kritik merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi selama disampaikan dengan cara yang baik dan beretika.

“Kritik itu sah dan dijamin undang-undang. Selama dilakukan dengan bahasa yang santun dan etika yang benar, tidak boleh ada pihak yang merasa berhak melakukan teror atau tekanan,” ujar politisi dari Dapil Jawa Tengah VI tersebut.

Baca juga:

Amnesty International: Rentetan Teror terhadap Aktivis Ancam Kebebasan Berpendapat

Ia juga mengingatkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang secara tegas menyatakan dirinya tidak antikritik. Presiden, kata Abdullah, justru memandang kritik sebagai masukan penting bagi jalannya pemerintahan.

“Presiden Prabowo sudah menegaskan bahwa beliau tidak antikritik. Kritik sangat dibutuhkan agar pemerintah mengetahui kekurangan dan kesalahan yang ada, sehingga bisa dilakukan perbaikan ke depan,” katanya.

Abdullah berharap kasus teror terhadap influencer dan aktivis ini dapat segera diungkap agar tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat serta tidak mencederai iklim demokrasi yang sehat di Indonesia.

“Penegakan hukum yang cepat dan transparan akan menjadi pesan kuat bahwa negara hadir melindungi warganya,” pungkasnya.

Baca juga:

Teror ke Influencer Harus Diusut Tuntas, Jangan Buru-buru Salahkan Pemerintah, Minta Menteri HAM Natalius Pigai

PDIP Sebut Teror terhadap Aktivis dan Kreator Konten Cerminan Kemunduran Kualitas Demokrasi di Indonesia

Sebelumnya, sejumlah influencer dan aktivis dilaporkan menerima teror dari orang tidak dikenal. Salah satunya dialami Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Zainal Arifin Mochtar, yang mendapat ancaman diminta datang ke kantor polisi, dengan intimidasi akan ditangkap jika tidak memenuhi permintaan tersebut.

Teror juga dialami influencer Sherly Annavita, berupa pesan ancaman, pelemparan telur busuk ke rumahnya, serta aksi vandalisme berupa coretan di mobil miliknya.

Sementara itu, influencer Ramond Dony Adam alias DJ Donny mengalami teror pelemparan bom molotov ke rumahnya, serta pengiriman paket berisi bangkai ayam yang disertai pesan ancaman. (Pon)

#Teror #Influencer #Komisi III DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tunjangan Hakim Naik Mulai 2026, PKB: Saatnya Bersihkan Mafia Peradilan
Fraksi PKB mengapresiasi kenaikan tunjangan hakim melalui PP Nomor 42 Tahun 2025. Hakim diminta meningkatkan integritas dan memberantas mafia peradilan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Tunjangan Hakim Naik Mulai 2026, PKB: Saatnya Bersihkan Mafia Peradilan
Indonesia
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menegaskan penempatan Polri di bawah Presiden memiliki dasar konstitusional kuat dan tidak melanggar UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
Indonesia
Begini Perkembangan Kasus Teror ke Konten Kreator dan Influencer DJ Donny
Polisi janji akan menangani dan melakukan penegakan hukum terhadap semua laporan masyarakat yang masuk di Polda Metro Jaya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Januari 2026
Begini Perkembangan Kasus Teror ke Konten Kreator dan Influencer DJ Donny
Indonesia
Teror Influencer Jadi Sorotan, Mensesneg Ingatkan Etika Menyampaikan Kritik
Mensesneg Prasetyo Hadi merespons teror terhadap influencer dan aktivis. Pemerintah menegaskan tidak menghendaki intimidasi dan meminta Polri mengusut kasus.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
Teror Influencer Jadi Sorotan, Mensesneg Ingatkan Etika Menyampaikan Kritik
Indonesia
DPR Ingatkan Kritik Dijamin Konstitusi, Teror Influencer Harus Diusut
DPR RI mendukung langkah Istana meminta Polri mengusut teror terhadap influencer dan aktivis. Kritik terhadap pemerintah dinilai sah dan dijamin konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
DPR Ingatkan Kritik Dijamin Konstitusi, Teror Influencer Harus Diusut
Indonesia
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meluruskan soal isu KUHP baru. Ia mengatakan, bahwa tidak ada pemidanaan sewenang-wenang.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Indonesia
Teror ke Influencer Harus Diusut Tuntas, Jangan Buru-buru Salahkan Pemerintah, Minta Menteri HAM Natalius Pigai
Pigai menyatakan, kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang harus dijamin, termasuk bagi influencer yang menyuarakan kritik di ruang publik.
Frengky Aruan - Minggu, 04 Januari 2026
Teror ke Influencer Harus Diusut Tuntas, Jangan Buru-buru Salahkan Pemerintah, Minta Menteri HAM Natalius Pigai
Indonesia
PDIP Sebut Teror terhadap Aktivis dan Kreator Konten Cerminan Kemunduran Kualitas Demokrasi di Indonesia
Tindakan intimidasi terhadap para aktivis dan kreator konten dinilai melanggar hak asasi manusia serta mencederai prinsip negara hukum.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Januari 2026
PDIP Sebut Teror terhadap Aktivis dan Kreator Konten Cerminan Kemunduran Kualitas Demokrasi di Indonesia
Indonesia
Amnesty International: Rentetan Teror terhadap Aktivis Ancam Kebebasan Berpendapat
Amnesty International menilai rentetan teror terhadap aktivis dan figur publik di akhir 2025 sebagai ancaman serius bagi kebebasan berekspresi dan demokrasi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
Amnesty International: Rentetan Teror terhadap Aktivis Ancam Kebebasan Berpendapat
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ketua Komisi III DPR: Tonggak Bersejarah Reformasi Hukum Indonesia
KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku setelah ditandatangani Presiden Prabowo. Ketua Komisi III DPR menyebutnya sebagai tonggak sejarah reformasi hukum nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ketua Komisi III DPR: Tonggak Bersejarah Reformasi Hukum Indonesia
Bagikan