DPR Ingatkan Kritik Dijamin Konstitusi, Teror Influencer Harus Diusut
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendukung langkah Istana Kepresidenan yang meminta Polri melakukan investigasi atas teror yang dialami sejumlah influencer dan aktivis usai menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Ia berharap kepolisian bergerak cepat dan serius untuk mengungkap pelaku di balik aksi intimidasi tersebut.
“Langkah Istana sudah tepat. Polri harus segera melakukan investigasi dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap teror yang dialami para influencer. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik intimidasi,” kata Abdullah, Rabu (7/1).
Abdullah menegaskan bahwa masyarakat, termasuk influencer dan aktivis, memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Menurutnya, kritik merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi selama disampaikan dengan cara yang baik dan beretika.
“Kritik itu sah dan dijamin undang-undang. Selama dilakukan dengan bahasa yang santun dan etika yang benar, tidak boleh ada pihak yang merasa berhak melakukan teror atau tekanan,” ujar politisi dari Dapil Jawa Tengah VI tersebut.
Baca juga:
Amnesty International: Rentetan Teror terhadap Aktivis Ancam Kebebasan Berpendapat
Ia juga mengingatkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang secara tegas menyatakan dirinya tidak antikritik. Presiden, kata Abdullah, justru memandang kritik sebagai masukan penting bagi jalannya pemerintahan.
“Presiden Prabowo sudah menegaskan bahwa beliau tidak antikritik. Kritik sangat dibutuhkan agar pemerintah mengetahui kekurangan dan kesalahan yang ada, sehingga bisa dilakukan perbaikan ke depan,” katanya.
Abdullah berharap kasus teror terhadap influencer dan aktivis ini dapat segera diungkap agar tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat serta tidak mencederai iklim demokrasi yang sehat di Indonesia.
“Penegakan hukum yang cepat dan transparan akan menjadi pesan kuat bahwa negara hadir melindungi warganya,” pungkasnya.
Baca juga:
Sebelumnya, sejumlah influencer dan aktivis dilaporkan menerima teror dari orang tidak dikenal. Salah satunya dialami Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Zainal Arifin Mochtar, yang mendapat ancaman diminta datang ke kantor polisi, dengan intimidasi akan ditangkap jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
Teror juga dialami influencer Sherly Annavita, berupa pesan ancaman, pelemparan telur busuk ke rumahnya, serta aksi vandalisme berupa coretan di mobil miliknya.
Sementara itu, influencer Ramond Dony Adam alias DJ Donny mengalami teror pelemparan bom molotov ke rumahnya, serta pengiriman paket berisi bangkai ayam yang disertai pesan ancaman. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Tunjangan Hakim Naik Mulai 2026, PKB: Saatnya Bersihkan Mafia Peradilan
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
Begini Perkembangan Kasus Teror ke Konten Kreator dan Influencer DJ Donny
Teror Influencer Jadi Sorotan, Mensesneg Ingatkan Etika Menyampaikan Kritik
DPR Ingatkan Kritik Dijamin Konstitusi, Teror Influencer Harus Diusut
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Teror ke Influencer Harus Diusut Tuntas, Jangan Buru-buru Salahkan Pemerintah, Minta Menteri HAM Natalius Pigai
PDIP Sebut Teror terhadap Aktivis dan Kreator Konten Cerminan Kemunduran Kualitas Demokrasi di Indonesia
Amnesty International: Rentetan Teror terhadap Aktivis Ancam Kebebasan Berpendapat
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ketua Komisi III DPR: Tonggak Bersejarah Reformasi Hukum Indonesia