KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ketua Komisi III DPR: Tonggak Bersejarah Reformasi Hukum Indonesia
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku mulai hari ini setelah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Pemberlakuan dua regulasi penting ini menandai babak baru dalam sistem hukum nasional Indonesia.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut berlakunya KUHP dan KUHAP baru dengan penuh haru dan sukacita. Ia menilai momentum ini sebagai tonggak bersejarah dalam perjalanan panjang reformasi hukum Indonesia.
“Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru, kami menyambutnya dengan haru dan sukacita,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Jumat (2/1).
Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan, pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan pencapaian besar setelah melalui proses panjang selama 29 tahun era reformasi. Menurutnya, keberhasilan ini sekaligus mengakhiri penggunaan KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP peninggalan era Orde Baru.
“Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya bisa terlaksana,” kata Habiburokhman.
Baca juga:
DPR Ingatkan Risiko Kekacauan jika Aparat tak Siap Jalankan KUHP-KUHAP Baru
Ia menilai, dengan berlakunya dua undang-undang tersebut, hukum Indonesia kini memasuki fase baru yang lebih menekankan keadilan substantif. Hukum, kata dia, tidak lagi diposisikan sebagai alat represif kekuasaan, melainkan sebagai sarana bagi rakyat untuk memperoleh keadilan.
“Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan, tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan,” ujarnya.
Meski demikian, Habiburokhman mengakui bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP sejatinya ideal dilakukan sejak awal reformasi. Namun dalam perjalanannya, proses tersebut kerap terkendala berbagai hambatan, baik politik maupun sosial.
“Harusnya pembaruan KUHP dan KUHAP kita laksanakan di awal reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan,” tuturnya.
Baca juga:
YLBHI Soroti KUHP dan KUHAP Baru, Prabowo Diminta Turun Tangan Terbitkan Perppu
Di akhir pernyataannya, Habiburokhman mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menyambut dan memanfaatkan keberlakuan KUHP dan KUHAP baru tersebut.
Ia menilai kedua regulasi ini bersifat sangat reformis, menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), serta mampu menghadirkan rasa keadilan yang lebih kuat dalam sistem penegakan hukum nasional.
“Kepada seluruh rakyat Indonesia kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro penegakan HAM, dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ketua Komisi III DPR: Hukum Indonesia Masuki Babak Baru
YLBHI Soroti KUHP dan KUHAP Baru, Prabowo Diminta Turun Tangan Terbitkan Perppu
DPR Ingatkan Risiko Kekacauan jika Aparat tak Siap Jalankan KUHP-KUHAP Baru
Soal Polemik Penyadapan di KUHAP Baru, Wamenkum: Tidak Bisa Dilakukan Sebelum Ada UU Baru
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej Diskusi Bareng Iwakum bahas KUHP dan KUHAP
Wamenkum Tegaskan KUHP Nasional Tak Berorientasi Balas Dendam, Utamakan Tobat
Mekanisme Penerapan Restorative Justice, Dilakukan Mulai Tingkat Penyelidikan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian