DPR Ingatkan Risiko Kekacauan jika Aparat tak Siap Jalankan KUHP-KUHAP Baru
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MERAHPUTIH.COM - UNDANG-UNDANG Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menilai perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional ini tidak boleh dipahami sekadar sebagai pergantian norma hukum semata, tapi juga harus dibarengi dengan kesiapan menyeluruh aparat penegak hukum (APH).
?
Menurut Adang, tantangan paling krusial justru terletak pada kesiapan Polri, kejaksaan, pengadilan, serta lembaga pemasyarakatan dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru secara konsisten, adil, dan bertanggung jawab.
?
“Harapannya, di masa depan, KUHP dan KUHAP baru akan membawa perubahan paradigma yang fundamental,” ujar Adang dalam keterangan tertulis, Senin (29/12).
?
Mantan Wakapolri ini menjelaskan pendekatan hukum pidana dalam regulasi baru tidak lagi semata-mata bersifat represif. KUHP dan KUHAP menekankan prinsip ultimum remedium, keadilan restoratif, pidana alternatif nonpemenjaraan, serta pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat atau living law.
?
Perubahan paradigma tersebut, kata dia, menuntut APH untuk meninggalkan pola lama yang hanya berorientasi pada penghukuman.
?
Baca juga:
Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin
Ia mengingatkan, tanpa kesiapan yang matang, penerapan KUHP dan KUHAP baru justru berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan, disparitas penegakan hukum, hingga ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
?
“Oleh karena itu, kesiapan APH harus dimaknai secara menyeluruh, maksimal, dan efektif,” tegasnya.
?
Adang menekankan sedikitnya tiga aspek utama kesiapan APH. Pertama, kesiapan konseptual dan pemahaman substansi hukum, tidak sekadar mengetahui bunyi pasal, tetapi juga memahami filosofi dan tujuan pembaruan hukum pidana nasional. Kedua, kesiapan sumber daya manusia dan kelembagaan. Ketiga, kesiapan sistem serta budaya hukum yang mendukung perubahan tersebut. “Pembaruan hukum pidana menuntut perubahan cara pandang APH, dari sekadar ‘penegak pasal’ menjadi ‘penjaga keadilan’,” pungkasnya.
?
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memastikan Komisi III DPR RI akan melakukan pengawasan ketat terhadap masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru agar berjalan sesuai dengan semangat reformasi hukum.(Pon)
Baca juga:
Wamenkum Tegaskan KUHP Nasional Tak Berorientasi Balas Dendam, Utamakan Tobat
?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Ingatkan Risiko Kekacauan jika Aparat tak Siap Jalankan KUHP-KUHAP Baru
Kasus Nenek Elina di Surabaya, DPR Minta Polisi Tidak Premanisme Berkedok Ormas
Penyandang Disabilitas Wicara Dirundung, DPR Sebut Masih Rendahnya Pemahaman dan Empati
Program dan Kawasan Transmigrasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Minta Program MBG Disetop Selama Libur Sekolah, Fokus ke Ibu Hamil Saja
Soal Polemik Penyadapan di KUHAP Baru, Wamenkum: Tidak Bisa Dilakukan Sebelum Ada UU Baru
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej Diskusi Bareng Iwakum bahas KUHP dan KUHAP
Tragedi Berdarah Tol Krapyak: 16 Nyawa Melayang, DPR Semprot Kemenhub Agar Bus 'Zombie' Tak Gentayangan Saat Nataru
Wamenkum Tegaskan KUHP Nasional Tak Berorientasi Balas Dendam, Utamakan Tobat
Mekanisme Penerapan Restorative Justice, Dilakukan Mulai Tingkat Penyelidikan