DPR Ingatkan Risiko Kekacauan jika Aparat tak Siap Jalankan KUHP-KUHAP Baru

Dwi AstariniDwi Astarini - 2 jam, 8 menit lalu
DPR Ingatkan Risiko Kekacauan jika Aparat tak Siap Jalankan KUHP-KUHAP Baru

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - UNDANG-UNDANG Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menilai perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional ini tidak boleh dipahami sekadar sebagai pergantian norma hukum semata, tapi juga harus dibarengi dengan kesiapan menyeluruh aparat penegak hukum (APH).
?
Menurut Adang, tantangan paling krusial justru terletak pada kesiapan Polri, kejaksaan, pengadilan, serta lembaga pemasyarakatan dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru secara konsisten, adil, dan bertanggung jawab.
?
“Harapannya, di masa depan, KUHP dan KUHAP baru akan membawa perubahan paradigma yang fundamental,” ujar Adang dalam keterangan tertulis, Senin (29/12).
?
Mantan Wakapolri ini menjelaskan pendekatan hukum pidana dalam regulasi baru tidak lagi semata-mata bersifat represif. KUHP dan KUHAP menekankan prinsip ultimum remedium, keadilan restoratif, pidana alternatif nonpemenjaraan, serta pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat atau living law.
?
Perubahan paradigma tersebut, kata dia, menuntut APH untuk meninggalkan pola lama yang hanya berorientasi pada penghukuman.
?

Baca juga:

Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin


Ia mengingatkan, tanpa kesiapan yang matang, penerapan KUHP dan KUHAP baru justru berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan, disparitas penegakan hukum, hingga ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
?
“Oleh karena itu, kesiapan APH harus dimaknai secara menyeluruh, maksimal, dan efektif,” tegasnya.
?
Adang menekankan sedikitnya tiga aspek utama kesiapan APH. Pertama, kesiapan konseptual dan pemahaman substansi hukum, tidak sekadar mengetahui bunyi pasal, tetapi juga memahami filosofi dan tujuan pembaruan hukum pidana nasional. Kedua, kesiapan sumber daya manusia dan kelembagaan. Ketiga, kesiapan sistem serta budaya hukum yang mendukung perubahan tersebut. “Pembaruan hukum pidana menuntut perubahan cara pandang APH, dari sekadar ‘penegak pasal’ menjadi ‘penjaga keadilan’,” pungkasnya.
?
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memastikan Komisi III DPR RI akan melakukan pengawasan ketat terhadap masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru agar berjalan sesuai dengan semangat reformasi hukum.(Pon)

Baca juga:

Wamenkum Tegaskan KUHP Nasional Tak Berorientasi Balas Dendam, Utamakan Tobat


?

#DPR #KUHP #KUHAP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ingatkan Risiko Kekacauan jika Aparat tak Siap Jalankan KUHP-KUHAP Baru
Perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional ini tidak boleh dipahami sekadar sebagai pergantian norma hukum semata.
Dwi Astarini - 2 jam, 8 menit lalu
DPR Ingatkan Risiko Kekacauan jika Aparat tak Siap Jalankan KUHP-KUHAP Baru
Indonesia
Kasus Nenek Elina di Surabaya, DPR Minta Polisi Tidak Premanisme Berkedok Ormas
Ia menekankan bahwa para pelaku pembongkaran dan pengusiran harus diseret ke ranah hukum agar ada efek jera.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Kasus Nenek Elina di Surabaya, DPR Minta Polisi Tidak Premanisme Berkedok Ormas
Indonesia
Penyandang Disabilitas Wicara Dirundung, DPR Sebut Masih Rendahnya Pemahaman dan Empati
Harus ada langkah konkret, mulai dari pengembangan kurikulum adaptif, pelatihan guru, penyediaan materi ajar, hingga kampanye kesadaran publik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Desember 2025
Penyandang Disabilitas Wicara Dirundung, DPR Sebut Masih Rendahnya Pemahaman dan Empati
Indonesia
Program dan Kawasan Transmigrasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Program transmigrasi tidak boleh lagi dipandang sebatas perpindahan penduduk dari wilayah padat ke daerah yang masih jarang penduduk.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Desember 2025
Program dan Kawasan Transmigrasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Indonesia
Minta Program MBG Disetop Selama Libur Sekolah, Fokus ke Ibu Hamil Saja
Yahya tetap memberikan dukungan agar program ini terus berjalan bagi kelompok prioritas lain seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Minta Program MBG Disetop Selama Libur Sekolah, Fokus ke Ibu Hamil Saja
Indonesia
Soal Polemik Penyadapan di KUHAP Baru, Wamenkum: Tidak Bisa Dilakukan Sebelum Ada UU Baru
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej meluruskan polemik terkait pengaturan penyadapan dalam Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Frengky Aruan - Selasa, 23 Desember 2025
Soal Polemik Penyadapan di KUHAP Baru, Wamenkum: Tidak Bisa Dilakukan Sebelum Ada UU Baru
Berita Foto
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej Diskusi Bareng Iwakum bahas KUHP dan KUHAP
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, berbicara dalam diskusi “Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Desember 2025
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej Diskusi Bareng Iwakum bahas KUHP dan KUHAP
Indonesia
Tragedi Berdarah Tol Krapyak: 16 Nyawa Melayang, DPR Semprot Kemenhub Agar Bus 'Zombie' Tak Gentayangan Saat Nataru
Selain masalah teknis kendaraan, pengawasan terhadap sumber daya manusia juga menjadi sorotan utama
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
Tragedi Berdarah Tol Krapyak: 16 Nyawa Melayang, DPR Semprot Kemenhub Agar Bus 'Zombie' Tak Gentayangan Saat Nataru
Indonesia
Wamenkum Tegaskan KUHP Nasional Tak Berorientasi Balas Dendam, Utamakan Tobat
Saat ini, Lapas di Indonesia dihuni oleh 270.000 narapidana
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
Wamenkum Tegaskan KUHP Nasional Tak Berorientasi Balas Dendam, Utamakan Tobat
Indonesia
Mekanisme Penerapan Restorative Justice, Dilakukan Mulai Tingkat Penyelidikan
ekanisme RJ dapat digunakan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III atau penjara paling lama 5 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
Mekanisme Penerapan Restorative Justice, Dilakukan Mulai Tingkat Penyelidikan
Bagikan