Soal Polemik Penyadapan di KUHAP Baru, Wamenkum: Tidak Bisa Dilakukan Sebelum Ada UU Baru

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 23 Desember 2025
Soal Polemik Penyadapan di KUHAP Baru, Wamenkum: Tidak Bisa Dilakukan Sebelum Ada UU Baru

Eddy Hiariej saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Kemenkumham, Senin (4/12). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej meluruskan polemik terkait pengaturan penyadapan dalam Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 136 ayat (2) UU KUHAP ditegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyadapan akan diatur dalam undang-undang tersendiri. Artinya, selama undang-undang khusus tentang penyadapan belum dibentuk, maka penyadapan tidak dapat dilakukan untuk tindak pidana umum.

“Satu hal yang saya juga mangkel banget baca di berita soal penyadapan. Penyadapan itu hanya satu pasal, dalam melakukan kewenangannya, penyidik, penuntut umum, hakim dapat memerintahkan penyadapan,” kata Eddy dalam kuliah hukum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk 'Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional’ di Jakarta, Selasa (23/12)

"Ayat 2 penyadapan diatur dalam undang undang tersendiri, artinya apa? Selama belum ada undang undang penyadapan, penyadapan tidak bisa dilakukan," sambung Eddy.

Meskipun demikian, Eddy menegaskan bahwa pengecualian tetap berlaku bagi lembaga yang memiliki dasar hukum khusus. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN), misalnya, tetap dapat melakukan penyadapan karena kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam undang-undang masing-masing.

Baca juga:

RUU Penyadapan dan Pengelolaan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026

“Kalau KPK boleh, BNN boleh, itu karena mereka punya undang-undang sendiri. Tapi untuk kejahatan umum, itu tidak bisa,” ujarnya.

Eddy juga menekankan bahwa pengaturan penyadapan melalui undang-undang tersendiri bukan kehendak pemerintah maupun DPR. Ketentuan tersebut merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan pengujian Undang-Undang KPK.

“Putusan MK menyatakan penyadapan harus diatur dalam undang-undang tersendiri. Karena itu sekarang Komisi I DPR memasukkan RUU Penyadapan dalam Prolegnas,” jelasnya.

Selain isu penyadapan, Eddy juga meluruskan kekeliruan pemahaman publik terkait teknik penyidikan khusus seperti penyamaran, pembelian terselubung, dan distribusi yang diawasi. Ia menegaskan teknik tersebut tidak berlaku umum dan hanya diatur dalam Undang-Undang Narkotika.

“Jadi tidak bisa untuk kasus pencurian ayam lalu polisi menyamar atau melakukan pembelian terselubung. Itu hanya untuk tindak pidana narkotika,” tegas Eddy.

Ia berharap masyarakat dan media membaca secara utuh norma dan penjelasan dalam KUHAP agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang menyesatkan publik. (Pon)

#Penyadapan #KUHAP #Wakil Menteri Hukum #Eddy Hiariej
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Regulasi ini secara khusus dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Indonesia
Ketua Komisi III DPR Sebut KUHAP Baru Jawab Tuntutan Reformasi Polri
Salah satu persoalan utama yang selama ini dikeluhkan masyarakat yakni potensi kesewenang-wenangan dalam proses hukum acara pidana
Dwi Astarini - Rabu, 06 Mei 2026
Ketua Komisi III DPR Sebut KUHAP Baru Jawab Tuntutan Reformasi Polri
Indonesia
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Selain aspek perdamaian, kepastian hukum dalam tahap penyelidikan menjadi poin krusial yang mengalami perombakan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Indonesia
DPR: RUU Perampasan Aset Rentan Disalahgunakan, KUHAP Jadi Tameng Hukum
DPR mengakui RUU Perampasan Aset berpotensi disalahgunakan, namun menilai KUHAP cukup menjadi tameng perlindungan hukum bagi masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
DPR: RUU Perampasan Aset Rentan Disalahgunakan, KUHAP Jadi Tameng Hukum
Indonesia
BNN Minta Lex Specialis Penyadapan Kasus Narkotika, Tidak Ikut Aturan KUHAP Baru
Penyadapan sejak awal sangat penting untuk memastikan status hukum seseorang dalam kasus narkoba apakah pengguna atau bandar.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 April 2026
BNN Minta Lex Specialis Penyadapan Kasus Narkotika, Tidak Ikut Aturan KUHAP Baru
Indonesia
RUU Narkotika Disorot, BNN Minta Kewenangan Penyadapan Diperkuat
BNN menilai penyadapan perlu dilakukan sejak tahap penyelidikan untuk memetakan jaringan narkoba. Perbedaan pandangan antar lembaga masih terjadi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
RUU Narkotika Disorot, BNN Minta Kewenangan Penyadapan Diperkuat
Berita Foto
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 03 Februari 2026
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Indonesia
Korban Rentan Dijadikan Tersangka karena Bela Diri dari Ancaman Kejahatan, DPR Peringatkan Polisi Jangan Terlalu 'Kaku' Terapkan Aturan
Nasir menyampaikan keprihatinannya atas proses hukum yang menimpa Hogi Minaya, yang dinilainya perlu dilihat secara lebih utuh dan berkeadilan, tidak semata-mata hitam-putih berdasarkan pasal.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Korban Rentan Dijadikan Tersangka karena Bela Diri dari Ancaman Kejahatan, DPR Peringatkan Polisi Jangan Terlalu 'Kaku' Terapkan Aturan
Bagikan