Soal Polemik Penyadapan di KUHAP Baru, Wamenkum: Tidak Bisa Dilakukan Sebelum Ada UU Baru

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 23 Desember 2025
Soal Polemik Penyadapan di KUHAP Baru, Wamenkum: Tidak Bisa Dilakukan Sebelum Ada UU Baru

Eddy Hiariej saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Kemenkumham, Senin (4/12). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej meluruskan polemik terkait pengaturan penyadapan dalam Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 136 ayat (2) UU KUHAP ditegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyadapan akan diatur dalam undang-undang tersendiri. Artinya, selama undang-undang khusus tentang penyadapan belum dibentuk, maka penyadapan tidak dapat dilakukan untuk tindak pidana umum.

“Satu hal yang saya juga mangkel banget baca di berita soal penyadapan. Penyadapan itu hanya satu pasal, dalam melakukan kewenangannya, penyidik, penuntut umum, hakim dapat memerintahkan penyadapan,” kata Eddy dalam kuliah hukum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk 'Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional’ di Jakarta, Selasa (23/12)

"Ayat 2 penyadapan diatur dalam undang undang tersendiri, artinya apa? Selama belum ada undang undang penyadapan, penyadapan tidak bisa dilakukan," sambung Eddy.

Meskipun demikian, Eddy menegaskan bahwa pengecualian tetap berlaku bagi lembaga yang memiliki dasar hukum khusus. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN), misalnya, tetap dapat melakukan penyadapan karena kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam undang-undang masing-masing.

Baca juga:

RUU Penyadapan dan Pengelolaan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026

“Kalau KPK boleh, BNN boleh, itu karena mereka punya undang-undang sendiri. Tapi untuk kejahatan umum, itu tidak bisa,” ujarnya.

Eddy juga menekankan bahwa pengaturan penyadapan melalui undang-undang tersendiri bukan kehendak pemerintah maupun DPR. Ketentuan tersebut merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan pengujian Undang-Undang KPK.

“Putusan MK menyatakan penyadapan harus diatur dalam undang-undang tersendiri. Karena itu sekarang Komisi I DPR memasukkan RUU Penyadapan dalam Prolegnas,” jelasnya.

Selain isu penyadapan, Eddy juga meluruskan kekeliruan pemahaman publik terkait teknik penyidikan khusus seperti penyamaran, pembelian terselubung, dan distribusi yang diawasi. Ia menegaskan teknik tersebut tidak berlaku umum dan hanya diatur dalam Undang-Undang Narkotika.

“Jadi tidak bisa untuk kasus pencurian ayam lalu polisi menyamar atau melakukan pembelian terselubung. Itu hanya untuk tindak pidana narkotika,” tegas Eddy.

Ia berharap masyarakat dan media membaca secara utuh norma dan penjelasan dalam KUHAP agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang menyesatkan publik. (Pon)

#Penyadapan #KUHAP #Wakil Menteri Hukum #Eddy Hiariej
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Soal Polemik Penyadapan di KUHAP Baru, Wamenkum: Tidak Bisa Dilakukan Sebelum Ada UU Baru
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej meluruskan polemik terkait pengaturan penyadapan dalam Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Frengky Aruan - Selasa, 23 Desember 2025
Soal Polemik Penyadapan di KUHAP Baru, Wamenkum: Tidak Bisa Dilakukan Sebelum Ada UU Baru
Berita Foto
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej Diskusi Bareng Iwakum bahas KUHP dan KUHAP
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, berbicara dalam diskusi “Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Desember 2025
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej Diskusi Bareng Iwakum bahas KUHP dan KUHAP
Indonesia
RUU Penyadapan dan Pengelolaan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Penyadapan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan memerlukan izin dari pengadilan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
RUU Penyadapan dan Pengelolaan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Indonesia
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, proses penyusunan aturan pelaksana KUHAP baru mencapai 80 persen.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Indonesia
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, PP turunan KUHAP ditargetkan rampung sebelum Desember 2025.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Indonesia
Pembahasan RUU Penyadapan Harus Berhati-Hati Demi Jaga Hak Privasi
UU KUHAP yang baru tidak mengatur isu penyadapan secara spesifik
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Pembahasan RUU Penyadapan Harus Berhati-Hati Demi Jaga Hak Privasi
Indonesia
Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin
Pernyataan ini sejalan dengan klarifikasi yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin
Berita Foto
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej dengan Komisi III DPR Bahas RUU Penyesuaian Pidana
Rapat Kerja (Raker) Wakil Menteri Hukum (Wamwenkum) Edward Omar Sharif Hiariej dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 24 November 2025
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej dengan Komisi III DPR Bahas RUU Penyesuaian Pidana
Indonesia
Begini Isi RUU Penyesuaian Pidana Yang Ditargetkan Rampung Desember 2025
Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Begini Isi RUU Penyesuaian Pidana Yang Ditargetkan Rampung Desember 2025
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: RUU KUHAP Disahkan, Aparat Boleh Tangkap Orang tanpa Bukti
Isi aturan RUU KUHAP disebut memperbolehkan aparat menangkap orang tanpa bukti. Benarkah demikian? Cek Faktanya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: RUU KUHAP Disahkan, Aparat Boleh Tangkap Orang tanpa Bukti
Bagikan