RUU Penyadapan dan Pengelolaan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)
Merahputih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengajukan usulan agar dua Rancangan Undang-Undang (RUU) strategis, yaitu RUU tentang Penyadapan dan RUU tentang Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi, dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan bahwa RUU Penyadapan dinilai krusial untuk menciptakan regulasi yang komprehensif, tegas, dan akuntabel. Tujuan utamanya adalah mengatur praktik penyadapan dalam konteks penegakan hukum sekaligus memastikan perlindungan hak privasi bagi warga negara.
"Diusulkan sebagai RUU usul inisiatif Badan Legislasi," kata Bob Hasan, Kamis (27/11).
Baca juga:
Pembahasan RUU Penyadapan Harus Berhati-Hati Demi Jaga Hak Privasi
Pengaturan Penyadapan Khusus Pidana dan Polemik Air Minum
Bob Hasan menjelaskan bahwa Baleg sebelumnya telah membahas hukum secara umum. Selanjutnya, fokus pembahasan akan mengerucut pada hukum pidana, karena praktik penyadapan yang diatur secara spesifik berkaitan dengan tindak pidana.
Usulan ini sejalan dengan pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pada Selasa (18/11) sebelumnya. Habiburokhman menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak akan mengatur masalah penyadapan sama sekali. Penyadapan akan diatur dalam undang-undang tersendiri yang baru akan dibahas setelah pengesahan KUHAP.
Menurut pandangan mayoritas fraksi di DPR, penyadapan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan memerlukan izin dari pengadilan.
Baca juga:
Selain RUU Penyadapan, Baleg DPR RI juga mengusulkan penyusunan RUU tentang Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi. RUU ini diusulkan sebagai respons terhadap polemik yang marak terjadi terkait dengan perusahaan air minum dalam kemasan akhir-akhir ini.
"Pengelolaan air minum ya, dan sanitasi ini penting sekali. Ini menjadi hal yang sangat berpengaruh pada hajat hidup orang banyak," kata Bob Hasan.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok