MerahPutih.com - DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6). Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Rapat turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta perwakilan pemerintah juga hadir dalam agenda pembicaraan tingkat II tersebut.
Awalnya, Dasco mempersilakan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I RUU Polri yang sebelumnya telah disepakati bersama pemerintah.
Baca juga:
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Sufmi Dasco Ahmad Minta Persetujuan Pengesahan RUU Polri
Setelah laporan disampaikan, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap rancangan undang-undang tersebut.
Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?
kata Dasco
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir secara serempak. Dasco kemudian mengetukkan palu sebagai tanda pengesahan.
Sebelumnya, Komisi III DPR bersama pemerintah telah menuntaskan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri dalam rapat tingkat I yang digelar pada Senin (8/6).
Seluruh fraksi di Komisi III menyatakan sepakat membawa RUU tersebut ke tingkat pengambilan keputusan di paripurna.
Baca juga:
DPR Titip Pesan ke Said Iqbal, Fokus Bereskan PHK hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Usia Pensiun Anggota Polri Jadi Sorotan
Salah satu perubahan yang diatur dalam revisi UU Polri ialah soal usia pensiun anggota Polri. Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej mengatakan, ketentuan Pasal 30 ayat (5) huruf c mengalami perubahan.
"Pasal 30 ayat 5 huruf c bunyinya menjadi, khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," kata Eddy dalam rapat tingkat I.
Ia menjelaskan, tambahan frasa "atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden" menjadi salah satu poin baru dalam aturan tersebut. Dengan pengesahan di paripurna, revisi UU Polri kini resmi menjadi undang-undang.
Baca juga:
Selain itu, ada pula perubahan lainnya di antaranya pada Pasal 2 terkait aturan peralihan batas usai pensiun. Berikut bunyi ketentuan batas usai pensiun pada saat UU Polri mulai berlaku:
a. Batas usia pensiun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 5, berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 56 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku.
b. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 57 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun.
c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 7 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan. (Pon)