[HOAKS atau FAKTA]: RUU KUHAP Disahkan, Aparat Boleh Tangkap Orang tanpa Bukti

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: RUU KUHAP Disahkan, Aparat Boleh Tangkap Orang tanpa Bukti

Foto : Dok Turn Back Hoaks (Mafindo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah disahkan menjadi undang-undang. Sejumlah kontroversi di media sosial pun muncul.

Salah satunya beredar informasi yang menyebut salah satu isi aturan itu adalah memperbolehkan aparat untuk menangkap orang tanpa bukti.

Informasi itu diunggah akun Facebook 'Ali Mutawar'. Unggahannya sudah ditonton lebih dari 2.500 kali, menuai 351 tanda suka dan 472 komentar, serta dibagikan ulang 122 kali.

Baca juga:

Aksi Kamisan ke-887 di Jakarta Tolak Pengesahan RKUHAP

NARASI:

DPR Sahkan RUU KUHAP! 4P4R4T BOLEH T4NGK4P ORANG T4NP4 BUKTI! SEMUA ORANG BISA DITANGKAP. DPR BARU SAJA MENGESAHKAN RUU KUHAP. DALAM KUHAP YANG BARU, PENGAMAT MELIHAT ADA DUGAAN 'PASAL KARET' YANG BISA DISALAHGUNAKAN UNTUK MENAHAN. ORANG YANG BELUM TENTU BERSALAH. SEMUA ORANG BISA DISADAP!

FAKTA:

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci 'DPR sahkan RUU KUHAP, Aparat boleh tangkap orang tanpa bukti' ke mesin pencarian Google.

TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci 'RUU-KUHAP 2025' di mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke draft RUU-KUHAP yang dimuat di laman jdih.mahkamahagung.go.id.

Menurut Pasal 93 dan Pasal 99 KUHAP dijelaskan bahwa penangkapan, penahanan dan penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati, dengan persetujuan penyidik dan berdasarkan minimal 2 alat bukti.

Baca juga:

Tok, DPR Sahkan UU KUHAP

Untuk diketahui, DPR RI telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11).

Dengan demikian, KUHAP baru mulai berlaku 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP baru.

KESIMPULAN:

Unggahan berisi klaim 'RUU KUHAP Disahkan, Aparat Boleh Tangkap Orang tanpa Bukti' merupakan konten yang menyesatkan. (Knu)

##HOAKS/FAKTA #RUU KUHAP #KUHAP #Revisi KUHAP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Larang Toko dan Warung Dibangun Dekat Kopdes Merah Putih
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto memastikan kehadiran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak akan mematikan usaha warung kelontong.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Larang Toko dan Warung Dibangun Dekat Kopdes Merah Putih
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Tegaskan Pemilik Kulkas, AC, TV dan Sepeda akan Dikenai Pajak Tahun Depan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dikabarkan akan menerapkan pajak untuk TV, Kulkas, hingga AC. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Tegaskan Pemilik Kulkas, AC, TV dan Sepeda akan Dikenai Pajak Tahun Depan
Indonesia
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Konten-konten hoaks yang beredar saat ini, bisa menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi anggota masyarakat awam yang kurang berhati-hati
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Indonesia
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dipenuhi informasi yang sengaja dipelintir, dimanipulasi, atau disebarkan tanpa dasar
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Agustus 2026
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Toko Klontong Dilarang Berada Dekat Koperasi Merah Putih
Disebutkan, larangan mendirikan kios itu berlaku dalam radius 2 kilometer dan jika ketahuan akan diancam denda.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Toko Klontong Dilarang Berada Dekat Koperasi Merah Putih
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pakai Sendal Jepit saat Naik Motor akan Ditilang Polisi
Pengendara sepeda motor yang berkendara menggunakan sendal jepit akan ditilang, denda Rp 250 ribu. Cek informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pakai Sendal Jepit saat Naik Motor akan Ditilang Polisi
Indonesia
DPR Kejar Penyelesaian RUU Perampasan Aset, ini Kendala yang Masih Dibahas
RUU Perampasan Aset kini masih terus dirampungkan. Namun, Komisi III DPR masih menyelesaikan kendala.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Kejar Penyelesaian RUU Perampasan Aset, ini Kendala yang Masih Dibahas
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bank Indonesia Terbitkan Uang Kertas Rp 5 Juta Bergambar Soekarno
Beredar informasi di media sosial yang menyebut Bank Indonesia menerbitkan uang kertas pecahan Rp 5 Juta bergambar Soekarno. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Bank Indonesia Terbitkan Uang Kertas Rp 5 Juta Bergambar Soekarno
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bakal Ubah IKN Jadi Markas Besar TNI
Beredar unggahan di media sosial yang menyebut Prabowo akan mengubah IKN jadi markas besar TNI. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bakal Ubah IKN Jadi Markas Besar TNI
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : SPBU bakal Dijaga Petugas Samsat untuk Menilang Penunggak Pajak
Pertamina menegaskan tidak ada kebijakan semacam itu dalam pelayanan.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : SPBU bakal Dijaga Petugas Samsat untuk Menilang Penunggak Pajak
Bagikan