MerahPutih.com - Media sosial tengah viral soal beredarnya informasi yang menyebut pemerintah melarang pendirian toko kelontong dan kios dekat Koperasi Desa Merah Putih. Informasi ini diunggah akun Facebook “Bambang Nurdianto”.
Radius 2 km dari koperasi desa merah putih dilarang di dirikan kios dan toko kelontong. Jika sudah ada harus pindah atau di denda,
tulis keterangannya.
Disebutkan, larangan mendirikan kios itu berlaku dalam radius 2 kilometer dan jika ketahuan akan diancam denda.
Hingga Jumat (31/7), unggahan tersebut telah ditonton 67.100-an kali, mendapat 570-an tanda suka, 1.000-an komentar, serta dibagikan ulang lebih dari 180 kali.
Baca juga:
Diklat Bela Negara Koperasi Merah Putih Ditutup, 30 Ribu Manajer Mulai Disebar
FAKTA:
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “aturan larangan mendirikan toko kelontong dekat kopdes merah putih radius 2 km dan toko yang sudah ada lebih dulu harus pindah atau kena denda” ke mesin pencarian Google.
Hasilnya, tidak ditemukan informasi valid dan pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto memastikan kehadiran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak akan mematikan usaha warung kelontong maupun usaha kecil yang sudah lebih dulu beroperasi di desa.
Menurutnya, pengaturan operasional Kopdes akan disusun sedemikian rupa agar koperasi dan pelaku usaha desa dapat tumbuh bersama.
KESIMPULAN:
Jadi, unggahan berisi klaim “ada larangan pendirian toko kelontong di dekat Kopdes Merah Putih” merupakan konten palsu.

