MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta dikabarkan akan menerapkan tarif parkir Rp 60 ribu per jam untuk mobil.
Informasi ini diunggah akun TikTok 'dapatnews', yang membagikan unggahan video yang menampilkan Gubernur Jakarta, Pramono Anung.
Unggahan video tersebut telah sempat mendapat lebih dari 1.500 tanda suka, menuai 2.400-an komentar dan dibagikan ulang sebanyak 2.300-an kali oleh pengguna TikTok lainnya.
NARASI:
“Tarif parkir mobil Jakarta naik jadi Rp60 ribu/jam, ini alasan Pemprov DKI.”
Pada kolom takarir pengunggah menambahkan narasi:
"Tega Banget Parkir jadi Rp60.000/Jam.”
Baca juga:
Kadishub DKI Jakarta Minta Maaf Tarif Parkir Naik Rp 60 Ribu Bikin Gaduh
FAKTA:
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa belum ada kenaikan tarif parkir di Jakarta.
Menurut Budi, angka tarif yang beredar merupakan hasil kajian pada 2019 dan 2022 yang hingga kini belum ditetapkan.
Saat ini, tarif parkir masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Tarif yang berlaku yakni Rp 2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp 5.000 per jam untuk mobil, dan Rp 7.000 per jam untuk bus atau truk.
KESIMPULAN:
Jadi, unggahan berisi klaim 'parkir mobil di Jakarta jadi Rp 60.000' merupakan konten yang menyesatkan. (Knu)