[HOAKS atau FAKTA]: Pakai Sendal Jepit saat Naik Motor akan Ditilang Polisi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pakai Sendal Jepit saat Naik Motor akan Ditilang Polisi

Foto : Dok Turn Back Hoaks (Mafindo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Beredar informasi di media sosial yang menyebut, memakai sendal jepit saat mengendarai motor akan ditilang Polisi.

Informasi ini diunggah akun Facebook 'Abenk Brebes Putra Provesor'badri'. Akun itu menyebut pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit akan dikenai sanksi tilang dan denda sebesar Rp 250 ribu.

Hingga Jumat (31/7), unggahan telah mendapatkan hampir 1.500 tanda suka, menuai 2.100-an komentar dan telah dibagikan ulang lebih dari 600 kali.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bakal Ubah IKN Jadi Markas Besar TNI

NARASI:

Awas pake sandal jepit ketika mengendarai motor bisa di tilang. PASAL & ATURAN PENGENDARA MOTOR PAKAI SANDAL JEPIT. Kesimpulan Singkat:

- Tidak ada pasal yang secara tegas melarang atau menjatuhkan denda/tilang khusus hanya karena pakai sandal jepit

- Tetapi ada aturan keselamatan yang mendasari larangan dan imbauan

Dasar Hukum Lengkap

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

- Pasal 106 ayat (1): Pengemudi wajib berkendara dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas

- Pasal 283: Sanksi jika terbukti mengganggu keselamatan: peringatan, denda, atau kurungan ringan

Permenhub No. 12 Tahun 2019 (Khusus angkutan masyarakat)

- Pasal 4 huruf l: Wajib menggunakan sepatu, bukan sandal, untuk perlindungan kaki

- Catatan: Berlaku untuk motor angkutan penumpang/barang; untuk pribadi sifatnya imbauan resmi.

FAKTA:

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci 'pakai sandal jepit saat berkendara bakal kena tilang dan denda' ke mesin pencari Google.

Hasil penelusuran mengarah ke Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019.

Diketahui, tidak ada ketentuan dalam UU LLAJ yang secara khusus melarang pengendara sepeda motor menggunakan sandal jepit maupun mengatur sanksi tilang atau denda hanya karena menggunakan alas kaki tersebut.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Viral Emas 74 Kg Febrie Adriansyah Disebut Palsu, Begini Penjelasannya

Pasal 106 ayat (8) UU LLAJ mengatur bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia”.

Ketentuan tersebut hanya mengatur kewajiban penggunaan helm berstandar SNI bagi pengendara dan penumpang sepeda motor, tidak mengatur kewajiban menggunakan sepatu atau larangan memakai sandal jepit.

Klarifikasi serupa juga disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

Kepolisian menegaskan bahwa pengendara pengendara sepeda motor yang memakai sandal jepit tidak akan ditilang.

Petugas hanya akan memberikan imbauan dan edukasi agar pengendara menggunakan alas kaki yang lebih aman guna meminimalkan risiko cedera apabila terjadi kecelakaan atau kaki bersentuhan langsung dengan aspal.

KESIMPULAN:

Unggahan berisi klaim “pakai sandal jepit saat berkendara bakal kena tilang dan denda” adalah konten palsu. (Knu)

##HOAKS/FAKTA #Polisi Tilang #Sepeda Motor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Larang Toko dan Warung Dibangun Dekat Kopdes Merah Putih
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto memastikan kehadiran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak akan mematikan usaha warung kelontong.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Larang Toko dan Warung Dibangun Dekat Kopdes Merah Putih
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Tegaskan Pemilik Kulkas, AC, TV dan Sepeda akan Dikenai Pajak Tahun Depan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dikabarkan akan menerapkan pajak untuk TV, Kulkas, hingga AC. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Tegaskan Pemilik Kulkas, AC, TV dan Sepeda akan Dikenai Pajak Tahun Depan
Indonesia
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Konten-konten hoaks yang beredar saat ini, bisa menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi anggota masyarakat awam yang kurang berhati-hati
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Indonesia
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dipenuhi informasi yang sengaja dipelintir, dimanipulasi, atau disebarkan tanpa dasar
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Agustus 2026
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Toko Klontong Dilarang Berada Dekat Koperasi Merah Putih
Disebutkan, larangan mendirikan kios itu berlaku dalam radius 2 kilometer dan jika ketahuan akan diancam denda.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Toko Klontong Dilarang Berada Dekat Koperasi Merah Putih
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pakai Sendal Jepit saat Naik Motor akan Ditilang Polisi
Pengendara sepeda motor yang berkendara menggunakan sendal jepit akan ditilang, denda Rp 250 ribu. Cek informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pakai Sendal Jepit saat Naik Motor akan Ditilang Polisi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bank Indonesia Terbitkan Uang Kertas Rp 5 Juta Bergambar Soekarno
Beredar informasi di media sosial yang menyebut Bank Indonesia menerbitkan uang kertas pecahan Rp 5 Juta bergambar Soekarno. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Bank Indonesia Terbitkan Uang Kertas Rp 5 Juta Bergambar Soekarno
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bakal Ubah IKN Jadi Markas Besar TNI
Beredar unggahan di media sosial yang menyebut Prabowo akan mengubah IKN jadi markas besar TNI. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bakal Ubah IKN Jadi Markas Besar TNI
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : SPBU bakal Dijaga Petugas Samsat untuk Menilang Penunggak Pajak
Pertamina menegaskan tidak ada kebijakan semacam itu dalam pelayanan.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : SPBU bakal Dijaga Petugas Samsat untuk Menilang Penunggak Pajak
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ]: Gelombang Panas Eropa Dipicu Paparan 5G
Tidak ada bukti atau mekanisme fisika yang membuktikan bahwa sinyal 5G dapat mengubah cuaca atau memicu gelombang panas.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Gelombang Panas Eropa Dipicu Paparan 5G
Bagikan