[HOAKS atau FAKTA]: Pakai Sendal Jepit saat Naik Motor akan Ditilang Polisi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pakai Sendal Jepit saat Naik Motor akan Ditilang Polisi

Foto : Dok Turn Back Hoaks (Mafindo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Beredar informasi di media sosial yang menyebut, memakai sendal jepit saat mengendarai motor akan ditilang Polisi.

Informasi ini diunggah akun Facebook 'Abenk Brebes Putra Provesor'badri'. Akun itu menyebut pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit akan dikenai sanksi tilang dan denda sebesar Rp 250 ribu.

Hingga Jumat (31/7), unggahan telah mendapatkan hampir 1.500 tanda suka, menuai 2.100-an komentar dan telah dibagikan ulang lebih dari 600 kali.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bakal Ubah IKN Jadi Markas Besar TNI

NARASI:

Awas pake sandal jepit ketika mengendarai motor bisa di tilang. PASAL & ATURAN PENGENDARA MOTOR PAKAI SANDAL JEPIT. Kesimpulan Singkat:

- Tidak ada pasal yang secara tegas melarang atau menjatuhkan denda/tilang khusus hanya karena pakai sandal jepit

- Tetapi ada aturan keselamatan yang mendasari larangan dan imbauan

Dasar Hukum Lengkap

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

- Pasal 106 ayat (1): Pengemudi wajib berkendara dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas

- Pasal 283: Sanksi jika terbukti mengganggu keselamatan: peringatan, denda, atau kurungan ringan

Permenhub No. 12 Tahun 2019 (Khusus angkutan masyarakat)

- Pasal 4 huruf l: Wajib menggunakan sepatu, bukan sandal, untuk perlindungan kaki

- Catatan: Berlaku untuk motor angkutan penumpang/barang; untuk pribadi sifatnya imbauan resmi.

FAKTA:

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci 'pakai sandal jepit saat berkendara bakal kena tilang dan denda' ke mesin pencari Google.

Hasil penelusuran mengarah ke Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019.

Diketahui, tidak ada ketentuan dalam UU LLAJ yang secara khusus melarang pengendara sepeda motor menggunakan sandal jepit maupun mengatur sanksi tilang atau denda hanya karena menggunakan alas kaki tersebut.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Viral Emas 74 Kg Febrie Adriansyah Disebut Palsu, Begini Penjelasannya

Pasal 106 ayat (8) UU LLAJ mengatur bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia”.

Ketentuan tersebut hanya mengatur kewajiban penggunaan helm berstandar SNI bagi pengendara dan penumpang sepeda motor, tidak mengatur kewajiban menggunakan sepatu atau larangan memakai sandal jepit.

Klarifikasi serupa juga disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

Kepolisian menegaskan bahwa pengendara pengendara sepeda motor yang memakai sandal jepit tidak akan ditilang.

Petugas hanya akan memberikan imbauan dan edukasi agar pengendara menggunakan alas kaki yang lebih aman guna meminimalkan risiko cedera apabila terjadi kecelakaan atau kaki bersentuhan langsung dengan aspal.

KESIMPULAN:

Unggahan berisi klaim “pakai sandal jepit saat berkendara bakal kena tilang dan denda” adalah konten palsu. (Knu)

##HOAKS/FAKTA #Polisi Tilang #Sepeda Motor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kemendikbud Larang Guru Punya Barang Mewah karena Tak Pantas
Beredar informasi yang menyebut Kemendikbud akan melarang guru memiliki barang mewah. Cek Kebenaran informasinya!
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Kemendikbud Larang Guru Punya Barang Mewah karena Tak Pantas
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Minta MBG Dihentikan
Beredar informasi di media sosial yang menyebut Wapres Gibran Rakabuming Raka meminta program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Frengky Aruan - Senin, 28 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Minta MBG Dihentikan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pasca Tak Jadi Menkeu, Purbaya Kini Jabat Dirjen Bea Cukai
Beredar isu di media sosial, eks Menkeu Purbaya dilantik menjadi Dirjen Bea Cukai. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pasca Tak Jadi Menkeu, Purbaya Kini Jabat Dirjen Bea Cukai
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Aturan Baru, Tarif Parkir di Jakarta Rp 60 Ribu Per Jam
Beredar unggahan yang menyebut tarif parkir mobil di Jakarta kini menjadi Rp 60 ribu per jam. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Aturan Baru, Tarif Parkir di Jakarta Rp 60 Ribu Per Jam
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pembangunan IKN Dihentikan, Anggaran Dialihkan Buat MBG
Hasil pencarian hanya memberitakan jika pembangunan IKN hanya sekali dilaporkan berhenti sementara, yakni pada 10 Agustus 2024 lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pembangunan IKN Dihentikan, Anggaran Dialihkan Buat MBG
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Toko Harian yang Dekat dengan Kopdes Merah Putih Dipaksa Ditutup
Video yang dibagikan merupakan video petugas penertiban PPKM yang bersitegang dengan pemilik warung kopi di Bandar Lampung pada Juli 2021.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Toko Harian yang Dekat dengan Kopdes Merah Putih Dipaksa Ditutup
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Dunia Tempatkan Indonesia Jadi Negara Termiskin 2026
Klasifikasi resmi World Bank sendiri menempatkan Indonesia di kelompok negara berpenghasilan menengah-atas, bukan negara paling miskin.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Dunia Tempatkan Indonesia Jadi Negara Termiskin 2026
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Kota Malang Resmi Tolak MBG
Narasi itu merujuk pada peristiwa yang terjadi hampir tiga bulan sebelumnya, yakni aksi demonstrasi mahasiswa di Kota Malang pada Senin (15/6).
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Kota Malang Resmi Tolak MBG
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Indonesia Resmi Keluar dari Keanggotaan World Bank
Beredar konten yang menyebut Indonesia keluar dari keanggotaan World Bank. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Indonesia Resmi Keluar dari Keanggotaan World Bank
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ]: Pemerintah Enggan Keluarkan Anggaran untuk Tangani Karhutla Kalimantan karena Efisiensi
Beredar informasi yang menyebut pemerintah enggan mengeluarkan anggaran untuk penanganan karhutla di Kalimantan. Cek informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Pemerintah Enggan Keluarkan Anggaran untuk Tangani Karhutla Kalimantan karena Efisiensi
Bagikan