PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 26 November 2025
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026

Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan dirampungkan sebelum Desember 2025.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Panja pembahasan RUU Penyesuaian Pidana bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11).

Pada rapat tersebut, Habiburokhman menekankan pentingnya percepatan penyelesaian PP agar implementasi KUHAP dapat berjalan efektif tepat pada waktunya.

Menurutnya, jangka waktu dari pengesahan hingga pemberlakuan KUHAP relatif singkat sehingga aturan pelaksana harus segera dipastikan lengkap.

“Saya hanya menitip yang terkait KUHAP nanti, Pak. Jangka waktu dari pengesahan ini kan singkat. Walaupun norma-normanya sudah kita antisipasi agar KUHAP bisa langsung berlaku tanpa perlu penyesuaian undang-undang baru lagi,” ujar Habiburokhman.

Baca juga:

Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin

Ia menjelaskan, terdapat sekitar 16 ketentuan dalam KUHAP yang memerlukan aturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Beberapa di antaranya berkaitan dengan pasal-pasal yang secara eksplisit mengamanatkan pengaturan tambahan melalui PP.

Meski demikian, kata dia, sejumlah aturan teknis sebenarnya sudah tersebar di lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga Mahkamah Agung.

Namun, Habiburokhman menyoroti masih adanya satu ketentuan yang perlu perhatian khusus, yakni terkait penerapan “denda damai”. Menurutnya, ketentuan ini memerlukan kejelasan dalam PP agar tidak menimbulkan perbedaan interpretasi di lapangan.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: RUU KUHAP Disahkan, Aparat Boleh Tangkap Orang tanpa Bukti

“Hanya satu soal denda damai itu yang masih tersisa. Mungkin Pak Prof tahu, ada aturannya di kejaksaan seperti apa. Tapi denda damai saja yang benar-benar perlu kita pastikan,” ujarnya.

Politisi Gerindra itu berharap, seluruh PP turunan KUHAP dapat selesai sebelum 2 Januari 2026 sehingga pelaksanaan KUHAP baru dapat berjalan konsisten dan tidak menimbulkan kekosongan hukum.

“Kita berharap peraturan pemerintah terkait KUHAP ini selesai sebelum 2 Januari. Kita berharap, ya,” tutupnya. (Pon)

#KUHAP #RUU KUHAP #Habiburokhman #Komisi III DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga tetap dilakukan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Indonesia
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Anggota Komisi III DPR RI menilai materi stand-up comedy Mens Rea yang dibawakan Pandji Pragiwaksono wajar dalam demokrasi dan tak perlu dibawa ke ranah hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Berita Foto
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Januari 2026
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Legislator Gerindra Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Situbondo dalam Perkara Kakek Masir
Kakek Masir, 71, ialah terdakwa pencurian lima burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Legislator Gerindra Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Situbondo dalam Perkara Kakek Masir
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Komisi III DPR RI menegaskan Polri tetap berada di bawah Presiden sesuai amanat reformasi. DPR juga mendorong penguatan reformasi kultural di tubuh Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Indonesia
Tunjangan Hakim Naik Mulai 2026, PKB: Saatnya Bersihkan Mafia Peradilan
Fraksi PKB mengapresiasi kenaikan tunjangan hakim melalui PP Nomor 42 Tahun 2025. Hakim diminta meningkatkan integritas dan memberantas mafia peradilan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Tunjangan Hakim Naik Mulai 2026, PKB: Saatnya Bersihkan Mafia Peradilan
Indonesia
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menegaskan penempatan Polri di bawah Presiden memiliki dasar konstitusional kuat dan tidak melanggar UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
Indonesia
DPR Ingatkan Kritik Dijamin Konstitusi, Teror Influencer Harus Diusut
DPR RI mendukung langkah Istana meminta Polri mengusut teror terhadap influencer dan aktivis. Kritik terhadap pemerintah dinilai sah dan dijamin konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
DPR Ingatkan Kritik Dijamin Konstitusi, Teror Influencer Harus Diusut
Indonesia
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meluruskan soal isu KUHP baru. Ia mengatakan, bahwa tidak ada pemidanaan sewenang-wenang.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Bagikan