PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 26 November 2025
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026

Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan dirampungkan sebelum Desember 2025.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Panja pembahasan RUU Penyesuaian Pidana bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11).

Pada rapat tersebut, Habiburokhman menekankan pentingnya percepatan penyelesaian PP agar implementasi KUHAP dapat berjalan efektif tepat pada waktunya.

Menurutnya, jangka waktu dari pengesahan hingga pemberlakuan KUHAP relatif singkat sehingga aturan pelaksana harus segera dipastikan lengkap.

“Saya hanya menitip yang terkait KUHAP nanti, Pak. Jangka waktu dari pengesahan ini kan singkat. Walaupun norma-normanya sudah kita antisipasi agar KUHAP bisa langsung berlaku tanpa perlu penyesuaian undang-undang baru lagi,” ujar Habiburokhman.

Baca juga:

Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin

Ia menjelaskan, terdapat sekitar 16 ketentuan dalam KUHAP yang memerlukan aturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Beberapa di antaranya berkaitan dengan pasal-pasal yang secara eksplisit mengamanatkan pengaturan tambahan melalui PP.

Meski demikian, kata dia, sejumlah aturan teknis sebenarnya sudah tersebar di lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga Mahkamah Agung.

Namun, Habiburokhman menyoroti masih adanya satu ketentuan yang perlu perhatian khusus, yakni terkait penerapan “denda damai”. Menurutnya, ketentuan ini memerlukan kejelasan dalam PP agar tidak menimbulkan perbedaan interpretasi di lapangan.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: RUU KUHAP Disahkan, Aparat Boleh Tangkap Orang tanpa Bukti

“Hanya satu soal denda damai itu yang masih tersisa. Mungkin Pak Prof tahu, ada aturannya di kejaksaan seperti apa. Tapi denda damai saja yang benar-benar perlu kita pastikan,” ujarnya.

Politisi Gerindra itu berharap, seluruh PP turunan KUHAP dapat selesai sebelum 2 Januari 2026 sehingga pelaksanaan KUHAP baru dapat berjalan konsisten dan tidak menimbulkan kekosongan hukum.

“Kita berharap peraturan pemerintah terkait KUHAP ini selesai sebelum 2 Januari. Kita berharap, ya,” tutupnya. (Pon)

#KUHAP #RUU KUHAP #Habiburokhman #Komisi III DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, PP turunan KUHAP ditargetkan rampung sebelum Desember 2025.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Indonesia
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP, DPR: Penegak Hukum tak Boleh Gegabah
Komisi III DPR merespons keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang memberikan rehabilitasi ke eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP, DPR: Penegak Hukum tak Boleh Gegabah
Indonesia
Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin
Pernyataan ini sejalan dengan klarifikasi yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin
Indonesia
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
DPR RI sahkan 7 anggota Komisi Yudisial 2025-2030 via Rapat Paripurna. Anggota baru datang dari unsur hakim, praktisi hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
Berita Foto
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej dengan Komisi III DPR Bahas RUU Penyesuaian Pidana
Rapat Kerja (Raker) Wakil Menteri Hukum (Wamwenkum) Edward Omar Sharif Hiariej dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 24 November 2025
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej dengan Komisi III DPR Bahas RUU Penyesuaian Pidana
Indonesia
Pemerintah Serahkan DIM RUU Penyelesaian Pidana ke DPR, Soroti Penataan Standar Pemidanaan Nasional
Penyusunan RUU ini merupakan langkah penting untuk menata ulang sistem pemidanaan nasional agar selaras dengan KUHP baru.
Dwi Astarini - Senin, 24 November 2025
Pemerintah Serahkan DIM RUU Penyelesaian Pidana ke DPR, Soroti Penataan Standar Pemidanaan Nasional
Indonesia
Begini Isi RUU Penyesuaian Pidana Yang Ditargetkan Rampung Desember 2025
Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Begini Isi RUU Penyesuaian Pidana Yang Ditargetkan Rampung Desember 2025
Indonesia
Wamenkumham: RUU Penyesuaian Pidana Harus Tuntas sebelum KUHP Nasional Berlaku
Wamenkumham Eddy Hiariej menargetkan RUU Penyesuaian Pidana rampung sebelum KUHP baru berlaku.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Wamenkumham: RUU Penyesuaian Pidana Harus Tuntas sebelum KUHP Nasional Berlaku
Indonesia
Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana
Komisi III DPR dan pemerintah resmi membentuk Panja untuk membahas RUU Penyesuaian Pidana. Ditargetkan rampung pada akhir 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana
Indonesia
Bongkar Kasus Pinjol Ilegal yang Jerat Ratusan Nasabah, Komisi III DPR Desak Polisi Usut Kasus Lain
Komisi III DPR memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri, karena membongkar kasus pinjol ilegal.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
Bongkar Kasus Pinjol Ilegal yang Jerat Ratusan Nasabah, Komisi III DPR Desak Polisi Usut Kasus Lain
Bagikan