PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 26 November 2025
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026

Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan dirampungkan sebelum Desember 2025.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Panja pembahasan RUU Penyesuaian Pidana bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11).

Pada rapat tersebut, Habiburokhman menekankan pentingnya percepatan penyelesaian PP agar implementasi KUHAP dapat berjalan efektif tepat pada waktunya.

Menurutnya, jangka waktu dari pengesahan hingga pemberlakuan KUHAP relatif singkat sehingga aturan pelaksana harus segera dipastikan lengkap.

“Saya hanya menitip yang terkait KUHAP nanti, Pak. Jangka waktu dari pengesahan ini kan singkat. Walaupun norma-normanya sudah kita antisipasi agar KUHAP bisa langsung berlaku tanpa perlu penyesuaian undang-undang baru lagi,” ujar Habiburokhman.

Baca juga:

Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin

Ia menjelaskan, terdapat sekitar 16 ketentuan dalam KUHAP yang memerlukan aturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Beberapa di antaranya berkaitan dengan pasal-pasal yang secara eksplisit mengamanatkan pengaturan tambahan melalui PP.

Meski demikian, kata dia, sejumlah aturan teknis sebenarnya sudah tersebar di lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga Mahkamah Agung.

Namun, Habiburokhman menyoroti masih adanya satu ketentuan yang perlu perhatian khusus, yakni terkait penerapan “denda damai”. Menurutnya, ketentuan ini memerlukan kejelasan dalam PP agar tidak menimbulkan perbedaan interpretasi di lapangan.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: RUU KUHAP Disahkan, Aparat Boleh Tangkap Orang tanpa Bukti

“Hanya satu soal denda damai itu yang masih tersisa. Mungkin Pak Prof tahu, ada aturannya di kejaksaan seperti apa. Tapi denda damai saja yang benar-benar perlu kita pastikan,” ujarnya.

Politisi Gerindra itu berharap, seluruh PP turunan KUHAP dapat selesai sebelum 2 Januari 2026 sehingga pelaksanaan KUHAP baru dapat berjalan konsisten dan tidak menimbulkan kekosongan hukum.

“Kita berharap peraturan pemerintah terkait KUHAP ini selesai sebelum 2 Januari. Kita berharap, ya,” tutupnya. (Pon)

#KUHAP #RUU KUHAP #Habiburokhman #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
RUU Perampasan Aset kini sedang dikebut. Komisi III DPR menargetkan RUU tersebut disahkan 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Indonesia
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Komisi III menilai rekening Supriyono sebaiknya dapat kembali digunakan. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Komisi III DPR kebut pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut segera disahkan Desember 2026.
Soffi Amira - Rabu, 26 Agustus 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Indonesia
Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
RDPU RUU Perampasan Aset akan digelar intensif di Komisi III DPR 2-3 kali sepekan untuk mengejar target pengesahan Desembe2 2026
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
 Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
Indonesia
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Komisi III DPR menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc MA setelah menjalani fit and proper test selama dua hari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Indonesia
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Pejabat pajak, Hari Sih Advianto, mencalonkan diri menjadi Hakim Agung. Komisi III DPR pun merasa heran.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
Ratusan Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Komisi III DPR Minta Sistem Keamanan Dievaluasi
Komisi III DPR menyoroti temuan ratusan senjata di sekolah Jakarta Selatan. DPR meminta adanya evaluasi pengamanan.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Ratusan Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Komisi III DPR Minta Sistem Keamanan Dievaluasi
Bagikan