PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 26 November 2025
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026

Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan dirampungkan sebelum Desember 2025.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Panja pembahasan RUU Penyesuaian Pidana bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11).

Pada rapat tersebut, Habiburokhman menekankan pentingnya percepatan penyelesaian PP agar implementasi KUHAP dapat berjalan efektif tepat pada waktunya.

Menurutnya, jangka waktu dari pengesahan hingga pemberlakuan KUHAP relatif singkat sehingga aturan pelaksana harus segera dipastikan lengkap.

“Saya hanya menitip yang terkait KUHAP nanti, Pak. Jangka waktu dari pengesahan ini kan singkat. Walaupun norma-normanya sudah kita antisipasi agar KUHAP bisa langsung berlaku tanpa perlu penyesuaian undang-undang baru lagi,” ujar Habiburokhman.

Baca juga:

Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin

Ia menjelaskan, terdapat sekitar 16 ketentuan dalam KUHAP yang memerlukan aturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Beberapa di antaranya berkaitan dengan pasal-pasal yang secara eksplisit mengamanatkan pengaturan tambahan melalui PP.

Meski demikian, kata dia, sejumlah aturan teknis sebenarnya sudah tersebar di lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga Mahkamah Agung.

Namun, Habiburokhman menyoroti masih adanya satu ketentuan yang perlu perhatian khusus, yakni terkait penerapan “denda damai”. Menurutnya, ketentuan ini memerlukan kejelasan dalam PP agar tidak menimbulkan perbedaan interpretasi di lapangan.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: RUU KUHAP Disahkan, Aparat Boleh Tangkap Orang tanpa Bukti

“Hanya satu soal denda damai itu yang masih tersisa. Mungkin Pak Prof tahu, ada aturannya di kejaksaan seperti apa. Tapi denda damai saja yang benar-benar perlu kita pastikan,” ujarnya.

Politisi Gerindra itu berharap, seluruh PP turunan KUHAP dapat selesai sebelum 2 Januari 2026 sehingga pelaksanaan KUHAP baru dapat berjalan konsisten dan tidak menimbulkan kekosongan hukum.

“Kita berharap peraturan pemerintah terkait KUHAP ini selesai sebelum 2 Januari. Kita berharap, ya,” tutupnya. (Pon)

#KUHAP #RUU KUHAP #Habiburokhman #Komisi III DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
DPR turut mengundang sejumlah ahli, kelompok masyarakat, dan organisasi mahasiswa.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendukung usulan perpanjangan masa pensiun anggota Polri hingga 60 tahun dalam pembahasan revisi UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Indonesia
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Komisi III DPR resmi membentuk Panja RUU Polri. Revisi beleid tersebut akan membahas pengawasan Polri, usia pensiun anggota, hingga penguatan Kompolnas.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Bagikan