PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman (MP/Kanugraha)
MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan dirampungkan sebelum Desember 2025.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Panja pembahasan RUU Penyesuaian Pidana bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11).
Pada rapat tersebut, Habiburokhman menekankan pentingnya percepatan penyelesaian PP agar implementasi KUHAP dapat berjalan efektif tepat pada waktunya.
Menurutnya, jangka waktu dari pengesahan hingga pemberlakuan KUHAP relatif singkat sehingga aturan pelaksana harus segera dipastikan lengkap.
“Saya hanya menitip yang terkait KUHAP nanti, Pak. Jangka waktu dari pengesahan ini kan singkat. Walaupun norma-normanya sudah kita antisipasi agar KUHAP bisa langsung berlaku tanpa perlu penyesuaian undang-undang baru lagi,” ujar Habiburokhman.
Baca juga:
Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin
Ia menjelaskan, terdapat sekitar 16 ketentuan dalam KUHAP yang memerlukan aturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Beberapa di antaranya berkaitan dengan pasal-pasal yang secara eksplisit mengamanatkan pengaturan tambahan melalui PP.
Meski demikian, kata dia, sejumlah aturan teknis sebenarnya sudah tersebar di lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga Mahkamah Agung.
Namun, Habiburokhman menyoroti masih adanya satu ketentuan yang perlu perhatian khusus, yakni terkait penerapan “denda damai”. Menurutnya, ketentuan ini memerlukan kejelasan dalam PP agar tidak menimbulkan perbedaan interpretasi di lapangan.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: RUU KUHAP Disahkan, Aparat Boleh Tangkap Orang tanpa Bukti
“Hanya satu soal denda damai itu yang masih tersisa. Mungkin Pak Prof tahu, ada aturannya di kejaksaan seperti apa. Tapi denda damai saja yang benar-benar perlu kita pastikan,” ujarnya.
Politisi Gerindra itu berharap, seluruh PP turunan KUHAP dapat selesai sebelum 2 Januari 2026 sehingga pelaksanaan KUHAP baru dapat berjalan konsisten dan tidak menimbulkan kekosongan hukum.
“Kita berharap peraturan pemerintah terkait KUHAP ini selesai sebelum 2 Januari. Kita berharap, ya,” tutupnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Legislator Gerindra Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Situbondo dalam Perkara Kakek Masir
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Tunjangan Hakim Naik Mulai 2026, PKB: Saatnya Bersihkan Mafia Peradilan
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
DPR Ingatkan Kritik Dijamin Konstitusi, Teror Influencer Harus Diusut
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang