Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menyoroti maraknya narasi yang dinilai keliru terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Demi meluruskan pemahaman publik, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memandang, perlu memberikan klarifikasi menyeluruh atas sejumlah isu yang kerap disalahpahami masyarakat.

“Intinya, jika KUHP baru diterapkan secara utuh, tidak akan ada pemidanaan secara sewenang-wenang,” ujar Habiburokhman, Rabu (7/1).

Ia menjelaskan, pengaturan pidana mati dalam KUHP baru menunjukkan kemajuan dibandingkan KUHP lama. Pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan alternatif terakhir dengan masa percobaan selama 10 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 100.

Baca juga:

Di Mata Wamenkum, Pasal 188 KUHP Larangan Penyebaran Komunisme Produk Reformasi

Jika terpidana menunjukkan perilaku terpuji, hukuman dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

“Dengan mekanisme ini, Indonesia secara de facto bergerak menjauhi praktik eksekusi pidana mati,” katanya.

Terkait pasal penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, Habiburokhman menyebut Pasal 218 KUHP baru telah diperbaiki secara signifikan.

Ketentuan tersebut kini menjadi delik aduan, ancaman pidana diturunkan, serta memberi perlindungan terhadap kritik yang disampaikan demi kepentingan umum.

Baca juga:

Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP

Menurutnya, kritik dan unjuk rasa tetap merupakan bagian sah dari demokrasi.

Komisi III juga menepis anggapan bahwa KUHP baru mencampuri ranah privat warga. Pengaturan perzinaan tetap delik aduan, sementara isu larangan nikah siri dan poligami disebut tidak benar karena hanya mengadopsi ketentuan lama terkait larangan perkawinan yang sah menurut undang-undang.

Selain itu, KUHP baru dinilai memberikan jaminan perlindungan melalui sejumlah pasal pengaman, seperti asas tiada pidana tanpa kesalahan serta kewenangan hakim untuk mengedepankan keadilan.

Politisi Gerindra ini menambahkan, jika masih terdapat pasal yang dipersoalkan, masyarakat dipersilakan menempuh uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.

“Dengan demikian, cita-cita mewujudkan Indonesia yang demokratis dan berlandaskan hukum dapat terwujud,” tutupnya. (Pon)

#Habiburokhman #KUHP #Komisi III DPR #Klarifikasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
DPR turut mengundang sejumlah ahli, kelompok masyarakat, dan organisasi mahasiswa.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendukung usulan perpanjangan masa pensiun anggota Polri hingga 60 tahun dalam pembahasan revisi UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Indonesia
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Komisi III DPR resmi membentuk Panja RUU Polri. Revisi beleid tersebut akan membahas pengawasan Polri, usia pensiun anggota, hingga penguatan Kompolnas.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Bagikan