Begini Isi RUU Penyesuaian Pidana Yang Ditargetkan Rampung Desember 2025
Tangkapan layar - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan isi Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya.
MerahPutih.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah RUU Penyesuaian Pidana kepada Komisi III DPR RI. RUU ini dinilai mendesak untuk disahkan sebelum berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026.
Komisi III DPR RI menyetujui pembentukan panitia kerja (panja) untuk membahas RUU Penyesuaian Pidana yang ditargetkan rampung pada awal Desember 2025.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana berisi tiga bab yang mengatur penyesuaian pidana di berbagai peraturan hingga penyempurnaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Eddy, sapaan akrabnya, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, menjelaskan bab 1 dari RUU tersebut berisi tentang penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP.
Baca juga:
Komisi III DPR Ungkap RUU Penyesuaian Pidana untuk Menyesuaikan KUHP
“Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional,” ucap Wamenkum.
Dia mengatakan, bagian tersebut memuat penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok, penyesuaian kategori pidana denda dengan mengacu pada buku ke-1 KUHP, penyesuaian ancaman pidana penjara untuk menjaga proporsionalitas dan menghilangkan disparitas, serta penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP.
Adapun bab 2 mengatur tentang penyesuaian pidana dalam peraturan daerah. “Ketentuan ini menjaga proporsionalitas pemidanaan dan mencegah over regulation (pengaturan yang berlebihan),” ujarnya.
Materi yang diatur dalam bab ini meliputi pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah sesuai sistem KUHP, penghapusan pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah, serta penegasan bahwa peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma yang bersifat administratif dan berskala lokal.
Sementara itu, bab 3 mengatur perihal penyesuaian dan penyempurnaan KUHP. “Perubahan ini diperlukan untuk menjamin penerapan KUHP berlangsung secara efektif, jelas, dan tidak menimbulkan multitafsir,” ucapnya.
Penyesuaian terhadap KUHP dilakukan pada pasal-pasal yang memerlukan perbaikan redaksional dan teknis penulisan, penegasan ruang lingkup norma, dan harmonisasi ancaman tindak pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menkum Klaim KUHAP Baru Cetak Sejarah Keterlibatan Publik
Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, KPK: Wajib Ditaati dan Dilaksanakan Setelah Disahkan
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ketua Komisi III DPR: Tonggak Bersejarah Reformasi Hukum Indonesia
YLBHI Soroti KUHP dan KUHAP Baru, Prabowo Diminta Turun Tangan Terbitkan Perppu
DPR Ingatkan Risiko Kekacauan jika Aparat tak Siap Jalankan KUHP-KUHAP Baru
Soal Polemik Penyadapan di KUHAP Baru, Wamenkum: Tidak Bisa Dilakukan Sebelum Ada UU Baru
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej Diskusi Bareng Iwakum bahas KUHP dan KUHAP
Mekanisme Penerapan Restorative Justice, Dilakukan Mulai Tingkat Penyelidikan