Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Mekanisme Penerapan Restorative Justice, Dilakukan Mulai Tingkat Penyelidikan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
Mekanisme Penerapan Restorative Justice, Dilakukan Mulai Tingkat Penyelidikan

Ilustrasi suasana sidang . ANTARA/Khaerul Izan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penerapan restorative justice atau keadilan restorative dipastikan bakal dapat diterapkan pada tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun ketika sudah menjalani hukuman.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menegaskan, restorative justice di tahap penyelidikan. Penerapan ini, kata Eddy, bisa dilakukan jika pihak terlapor mau memaafkan pelapor asalkan mengganti kerugian atau mengakui kesalahan yang dilakukan.

Eddy mengilustrasikan kasus penipuan sebesar Rp1 miliar. Ia lalu melaporkannya ke polisi. Kemudian saat dilakukan penyelidikan oleh polisi, pihak korban mau memaafkan pelaku penipuan asalkan mengembalikan uangnya, makan akan memenuhi ketentuan untuk restorative justice.

“Yang penting, lo kembalikan Rp 1 miliar. Saya kembalikan Rp 1 miliar. Itu restorative bukan? Restorative. Di mana? Di penyelidikan. Yang penting, begitu dia restorative, dia harus memberitahukan kepada penyelidik dan itu diregister. Sebab apa? Syarat restorative jelas begitu. Yang pertama, adalah persetujuan formal,” Eddy dalam kuliah hukum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk 'Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional’ di Jakarta, Selasa (23/12).

Baca juga:

Wamenkumham: RUU Penyesuaian Pidana Harus Tuntas sebelum KUHP Nasional Berlaku

Eddy menuturkan, restorative justice juga hanya berlaku kepada yang pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu ancaman pidana tidak boleh lebih dari 5 tahun penjara.

Menurutnya, jika syarat tersebut terpenuhi maka penerapan restorative justice bisa dilakukan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, bahkan setelah ada vonis majelis hakim yang membuat terdakwa dipenjara.

“Di penyelidikan juga boleh. Di penuntutan boleh, di persidangan boleh. Bahkan sudah masuk di Lembaga Pemasyarakatan, boleh. Nah itu, bisa bagian dari restorative. Jadi dia kemudian, bagaimana untuk restoratifnya? Diberi revisi. Jadi jangankan di penyelidikan, dipelaksanqan pun bisa,” lanjutnya.

KUHAP baru mengatur mekanisme penerapan restorative justice (JC). Mekanisme RJ dapat digunakan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III atau penjara paling lama 5 tahun.

Tindak pidana yang pertama kali dilakukan dan/atau bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau pidana yang dilakukan karena kealpaan.


“Dalam hal belum terdapat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan laporan korban dilakukan mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku dan korban,” begitu bunyi Pasal 80 ayat (2) KUHAP baru.


Pengajuan RJ bisa dilakukan melalui 2 cara. Pertama, permohonan yang diajukan pelaku tindak pidana, tersangka, terdakwa, atau keluarganya, dan/atau korban tindak pidana atau keluarganya. Kedua, penawaran dari penyelidik, penyidik, penuntut umum, atau kepada korban dan tersangka.

RJ dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan kemanusian terhadap tersangka, terdakwa, korban, dan/atau keluarganya.

Mekanisme RJ dikecualikan untuk 9 jenis tindak pidana. Pertama, tindak pidana terhadap keamanan negara, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, dan tindak pidana kesusilaan. Kedua, terorisme. Ketiga, korupsi. Keempat, kekerasan seksual. Kelima, pidana yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya.

Keenam, tindak pidana terhadap nyawa orang. Ketujuh, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus. Kedelapan, tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat. Kesembilan, tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna. (Pon)

#KUHP #Hukum #Hukum Pidana
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KAMAKSI Nilai Bank Jakarta Kooperatif, Komitmen Terapkan Good Corporate Governance
KAMAKSI mengapresiasi Bank Jakarta yang menghormati proses hukum. Operasional pun masih berjalan lancar.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KAMAKSI Nilai Bank Jakarta Kooperatif, Komitmen Terapkan Good Corporate Governance
Indonesia
Polisi Tetapkan Tersangka Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Terancam 20 Tahun Penjara
Tersangka teror bom SDN Srengseng Sawah 15 Pagi terancam 20 tahun penjara. Pelaku mengaku, motifnya hanya iseng.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
Polisi Tetapkan Tersangka Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Terancam 20 Tahun Penjara
Indonesia
Aparat Hukum Diduga Korupsi, Mahfud Dorong Pembenahan Menyeluruh Sistem Hukum
Aada produk hukum yang baik dan ada pula yang buruk, bergantung pada apakah proses pembentukannya mengikuti prinsip-prinsip pembentukan hukum yang benar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Aparat Hukum Diduga Korupsi, Mahfud Dorong Pembenahan Menyeluruh Sistem Hukum
Berita Foto
Kondisi Terkini de'Clan Cafe Signature Cipete: Tutup, Sepi, Tanpa Garis Polisi
Suasana Restoran de'Clan Signature yang tutup tanda aktivitas di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
Kondisi Terkini de'Clan Cafe Signature Cipete: Tutup, Sepi, Tanpa Garis Polisi
Berita
Bareskrim Bongkar Dugaan Penyimpangan Impor Sianida, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan
Negara tidak boleh dirugikan akibat tata kelola yang tidak transparan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Dugaan Penyimpangan Impor Sianida, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan
Indonesia
Jaksa Agung Bakal Satukan Pidum dan Pidsus jadi JAM Operasi
Saat ini penggabungan ini masih berupa wacana. Dan berharap ada masukan-masukan dalam pembahasan lebih lanjut ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Jaksa Agung Bakal Satukan Pidum dan Pidsus jadi JAM Operasi
Indonesia
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum merupakan tantangan sesungguhnya
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Indonesia
Siapa Berwenang Hitung Kerugian Negara? Baleg DPR Gelar RDPU dengan Pakar Hukum
Baleg DPR RI menggelar RDPU bersama pakar hukum untuk membahas evaluasi UU Tipikor. Fokus utama pembahasan adalah kewenangan menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 18 Mei 2026
Siapa Berwenang Hitung Kerugian Negara? Baleg DPR Gelar RDPU dengan Pakar Hukum
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Regulasi ini secara khusus dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Bagikan