YLBHI Soroti KUHP dan KUHAP Baru, Prabowo Diminta Turun Tangan Terbitkan Perppu

Soffi AmiraSoffi Amira - 1 jam, 57 menit lalu
YLBHI Soroti KUHP dan KUHAP Baru, Prabowo Diminta Turun Tangan Terbitkan Perppu

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. Foto: Dok. UIN Jakarta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menuai sorotan tajam dari banyak kalangan.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru baru berpotensi mencabut hak-hak warga negara.

"Yakni dari tidak ditangkap menjadi ditangkap, dari tidak ditahan menjadi ditahan, dari tidak dipenjara menjadi dipenjara,” jelasnya dalam Konferensi Pers Deklarasi Indonesia Darurat Hukum yang digelar secara daring oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP di Jakarta, Jumat (2/1).

Isnur menilai, KUHAP baru dalam proses penyusunannya hanya menambah sejumlah ketentuan, tanpa disertai perbaikan mekanisme pengawasan yang ketat dan akuntabel terhadap aparat penegak hukum.

Baca juga:

DPR Ingatkan Risiko Kekacauan jika Aparat tak Siap Jalankan KUHP-KUHAP Baru

Ia menyoroti masih besarnya kewenangan kepolisian untuk melakukan penangkapan dan penahanan secara mandiri.

Selain itu, tindakan penggeledahan, penyitaan, pemblokiran rekening, hingga pemblokiran akun media sosial dapat dilakukan berdasarkan tafsir sepihak aparat dengan dalih keadaan mendesak.

Ia juga mengkritik proses penyusunan KUHAP yang dinilai dilakukan secara terburu-buru.

Menurutnya, orang-orang sangat mudah digeledah, ditangkap, disita barangnya, dipermalukan, hingga mengalami tindakan-tindakan yang tidak manusiawi.

"Itulah potret Indonesia hari ini. Seharusnya KUHAP memperbaiki kondisi tersebut, namun sayangnya KUHAP tidak memperbaiki fondasi persoalan itu,” tegasnya.

Baca juga:

Soal Polemik Penyadapan di KUHAP Baru, Wamenkum: Tidak Bisa Dilakukan Sebelum Ada UU Baru

Isnur juga mengatakan, KUHAP baru belum disosialisasikan secara memadai. Ia menilai, belum ada kejelasan terkait pemahaman aparat penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim.

Ia menegaskan, meskipun KUHAP memandatkan sejumlah aturan turunan, termasuk terkait keadilan restoratif, tetapi hingga kini aturan tersebut belum tersedia sama sekali.

Lalu, situasi tersebut berada dalam kondisi sangat darurat karena kekacauan dalam pembuatan undang-undang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

“Ketika pelanggaran ini terjadi secara sistematis dan meluas, maka patut didorong sebagai pelanggaran HAM serius, bahkan kejahatan terhadap kemanusiaan. Bukan sekadar pertanggungjawaban administratif, tetapi pertanggungjawaban penuh kepada warga negara,” ungkap Isnur yang juga alumni UIN Jakarta ini.

Baca juga:

Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen

Ia mendorong Presiden RI, Prabowo Subianto, segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) serta menyiapkan masa transisi secara matang.

Pertama, Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penolakan KUHAP Baru.

Kedua, Presiden dan DPR RI menyusun KUHAP Baru dari awal secara komprehensif dengan ruh reformasi hukum, yang berbasis pada amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketiga, seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersuara lantang menolak KUHAP Baru dan mendesak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait penolakan KUHAP Baru dan perbaikan dari awal secara komprehensif. (knu)

#KUHP #KUHAP #YLBHI #Prabowo Subianto
Bagikan
Ditulis Oleh

Soffi Amira

Berita Terkait

Indonesia
YLBHI Soroti KUHP dan KUHAP Baru, Prabowo Diminta Turun Tangan Terbitkan Perppu
YLBHI menyoroti KUHP dan KUHAP baru. Presiden RI, Prabowo Subianto, diminta turun tangan terbitkan Perppu.
Soffi Amira - 1 jam, 57 menit lalu
YLBHI Soroti KUHP dan KUHAP Baru, Prabowo Diminta Turun Tangan Terbitkan Perppu
Indonesia
Prabowo Minta Masyarakat Hadapi Musibah dengan Ikhlas, Janji Tak Pernah Lari dari Rakyat
Prabowo menegaskan bahwa negara hadir sepenuhnya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 01 Januari 2026
Prabowo Minta Masyarakat Hadapi Musibah dengan Ikhlas, Janji Tak Pernah Lari dari Rakyat
Indonesia
DPR Ingatkan Risiko Kekacauan jika Aparat tak Siap Jalankan KUHP-KUHAP Baru
Perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional ini tidak boleh dipahami sekadar sebagai pergantian norma hukum semata.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
DPR Ingatkan Risiko Kekacauan jika Aparat tak Siap Jalankan KUHP-KUHAP Baru
Indonesia
Natal 2025 Jadi Momentum Solidaritas Sosial, Prabowo: Hati Kita Tertuju Pada Sumatera
Presiden Prabowo juga memberikan apresiasi kepada umat Kristiani yang tetap menjalankan ibadah dengan penuh keteguhan, meski di beberapa wilayah terdampak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 26 Desember 2025
Natal 2025 Jadi Momentum Solidaritas Sosial, Prabowo: Hati Kita Tertuju Pada Sumatera
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Perintahkan Semua Kantor Desa Diaudit, Menkeu Purbaya Didemo Para Kades
Presiden RI, Prabowo Subianto. memerintahkan semua kantor desa diaudit. Menkeu Purbaya pun didemo oleh para kades.
Soffi Amira - Kamis, 25 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Perintahkan Semua Kantor Desa Diaudit, Menkeu Purbaya Didemo Para Kades
Indonesia
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan, Satgas PKH akan terus melawan penyimpangan yang berlangsung lama.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Indonesia
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Satgas PKH berhasil merebut kembali 4 juta hektare hutan ilegal. 20 perusahaan sawit dan satu tambang didenda Rp 2,34 triliun.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Indonesia
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana
Kejagung berhasil menyelamatkan Rp 6,6 triliun. Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan, uang itu bisa membangun 100 ribu rumah untuk korban bencana.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana
Indonesia
Soal Polemik Penyadapan di KUHAP Baru, Wamenkum: Tidak Bisa Dilakukan Sebelum Ada UU Baru
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej meluruskan polemik terkait pengaturan penyadapan dalam Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Frengky Aruan - Selasa, 23 Desember 2025
Soal Polemik Penyadapan di KUHAP Baru, Wamenkum: Tidak Bisa Dilakukan Sebelum Ada UU Baru
Berita Foto
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej Diskusi Bareng Iwakum bahas KUHP dan KUHAP
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, berbicara dalam diskusi “Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Desember 2025
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej Diskusi Bareng Iwakum bahas KUHP dan KUHAP
Bagikan