Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Tunjangan Kinerja TNI dan ASN Kemhan Naik

Soffi AmiraSoffi Amira - 2 jam, 8 menit lalu
Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Tunjangan Kinerja TNI dan ASN Kemhan Naik

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Dok. Setpres)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden RI, Prabowo Subianto, menetapkan kebijakan baru terkait peningkatan kesejahteraan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Kebijakan tersebut dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.

Dua aturan tersebut sekaligus menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang selama ini menjadi dasar pemberian tunjangan kinerja.

Pemerintah menilai, regulasi lama perlu disesuaikan dengan perkembangan reformasi birokrasi dan perubahan tata kelola organisasi di sektor pertahanan.

Baca juga:

Kemhan Hapus Latihan Menembak Calon Manajer Kopdes Merah Putih, Latsarmil Resmi Diganti

Kenaikan Tunjangan TNI dan ASN Kemhan Dinilai Mampu Memacu Semangat

Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigjen Rico Ricardo Sirait mengatakan, penyesuaian tunjangan kinerja merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan personel pertahanan sekaligus mendorong peningkatan kualitas kinerja.

Menurut Rico, kebijakan tersebut diharapkan mampu memacu semangat prajurit maupun pegawai Kemhan untuk bekerja lebih profesional dan memberikan pengabdian terbaik dalam menjaga kedaulatan negara.

Kami berharap kebijakan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kinerja.

ujar Rico, Kamis (30/7)

Melalui ketentuan terbaru, besaran tunjangan kinerja mengalami kenaikan di hampir seluruh jenjang jabatan.

Kepala Staf Angkatan berpangkat jenderal bintang empat kini menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 48,61 juta per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp 37,81 juta.

Baca juga:

Plt Bupati Sukoharjo dan 4 ASN Diperiksa KPK di Mapolresta Surakarta

Sementara itu, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan berpangkat bintang tiga memperoleh tunjangan sebesar Rp 44,87 juta setiap bulan, naik dibandingkan besaran sebelumnya yang mencapai Rp 34,90 juta.

Peningkatan tunjangan juga berlaku bagi pegawai pada kelas jabatan paling rendah. Pegawai dengan kelas jabatan 1 kini menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 2,53 juta per bulan, sedangkan kelas jabatan 2 memperoleh sekitar Rp 2,91 juta.

Rico menegaskan, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan pegawai, tetapi juga menjadi bagian dari reformasi sistem remunerasi yang menitikberatkan pada budaya kerja berbasis kinerja, akuntabilitas, dan efektivitas pelayanan.

Pemerintah memandang penguatan sumber daya manusia merupakan bagian penting dalam pembangunan pertahanan nasional.

Baca juga:

Mongolia Buka Lowongan Kerja Bagi WNI, Gaji USD 900 Per Bulan

Selain melanjutkan modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista), peningkatan kesejahteraan personel dinilai menjadi faktor penting untuk membangun institusi pertahanan yang profesional dan siap menghadapi berbagai tantangan strategis.

Melalui penerbitan Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa penguatan sektor pertahanan tidak hanya dilakukan melalui pembaruan alutsista, tetapi juga melalui investasi pada kualitas dan kesejahteraan personel yang menjadi ujung tombak pertahanan negara. (knu)

#Prabowo Subianto #ASN #TNI #Gaji
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Tunjangan Kinerja TNI dan ASN Kemhan Naik
Presiden RI, Prabowo Subianto, menaikkan tunjangan kinerja TNI dan ASN Kemhan. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2026.
Soffi Amira - 2 jam, 8 menit lalu
Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Tunjangan Kinerja TNI dan ASN Kemhan Naik
Indonesia
Prabowo Tekankan Lulusan IPDN Harus Dekat dengan Rakyat dan Tolak Korupsi
Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta lulusan IPDN untuk dekat dengan rakyat dan menolak korupsi.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
Prabowo Tekankan Lulusan IPDN Harus Dekat dengan Rakyat dan Tolak Korupsi
Indonesia
Prabowo Bangga Lulusan Terbaik IPDN dari Keluarga Buruh hingga Petani
"Saya mendapat laporan dari Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian), ‘Bapak Presiden, sepuluh lulusan terbaik dari angkatan ini semuanya berasal dari keluarga yang sangat sederhana'."
Frengky Aruan - Rabu, 29 Juli 2026
Prabowo Bangga Lulusan Terbaik IPDN dari Keluarga Buruh hingga Petani
Indonesia
Lantik 1.204 ASN Muda Lulusan IPDN, Prabowo: Jangan Korupsi dan Bikin Kebijakan yang Berbelit
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 1.204 Pamong Praja Muda lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXXIII tahun 2026.
Frengky Aruan - Rabu, 29 Juli 2026
Lantik 1.204 ASN Muda Lulusan IPDN, Prabowo: Jangan Korupsi dan Bikin Kebijakan yang Berbelit
Indonesia
Unhan RI Sambangi UGM, Bahas Masa Depan Pertahanan Indonesia di Tengah Ancaman Global
Unhan RI menyambangi UGM untuk membahas masa depan pertahanan Indonesia. Hal itu melihat ancaman global.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Unhan RI Sambangi UGM, Bahas Masa Depan Pertahanan Indonesia di Tengah Ancaman Global
Indonesia
Sah Diteken Prabowo! Kejagung Punya 7 Kejaksaan Negeri Baru, 2 di Pulau Jawa
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh kejaksaan negeri baru, termasuk Pangandaran dan Serang di Pulau Jawa.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Juli 2026
Sah Diteken Prabowo! Kejagung Punya 7 Kejaksaan Negeri Baru, 2  di Pulau Jawa
Indonesia
Ekonom Ingatkan Presiden Salah Pilih Gubernur BI Baru Bisa Picu Bahaya Fiskal
Ekonom Achmad Nur Hidayat menilai mundurnya Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI jadi momentum menjaga independensi bank sentral.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Ekonom Ingatkan Presiden Salah Pilih Gubernur BI Baru Bisa Picu Bahaya Fiskal
Indonesia
Kronologi Bos BI Perry Warjiyo Mundur tanpa Alasan Detail: Internal Tahu Sabtu Sampai Istana Minggu
Gubernur BI Perry Warjiyo resmi mundur. Surat diterima Presiden tanpa alasan detail. Pemerintah bantah ada intervensi politik.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Kronologi Bos BI Perry Warjiyo Mundur tanpa Alasan Detail: Internal Tahu Sabtu Sampai Istana Minggu
Indonesia
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Prabowo Sampaikan Apresiasi atas Pengabdiannya
Presiden RI, Prabowo Subianto, telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo dari Gubernur BI. Ia pun mengucapkan terima kasih atas dedikasinya.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Prabowo Sampaikan Apresiasi atas Pengabdiannya
Indonesia
Perry Warjiyo Lepas Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pengganti Sementara
Perry Warjiyo mundur dari Gubernur BI. Presiden RI, Prabowo Subianto, sudah menerima surat pengunduran dirinya.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Perry Warjiyo Lepas Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pengganti Sementara
Bagikan