MerahPutih.com - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh kejaksaan negeri (kejari) baru.
Berdirinya tujuh kejari baru di bawah Kejagung itu bertujuan untuk memperkuat pelayanan hukum dan memperluas jangkauan Kejaksaan Republik Indonesia di daerah.
Baca juga:
9 Saksi Dugaan TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung, Cuma 3 Orang Hadir
Legalitas Perpres, Pendanaan, dan Transisi Kajari Baru
Perpres Nomor 40 Tahun 2026 ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 2 Juli 2026 dan diundangkan pada hari yang sama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 76.
Dalam peraturan yang baru diteken Prabowo itu mengatur untuk pendanaan pembentukan dan pelaksanaan tugas tujuh kejari baru bersumber dari anggaran Kejaksaan RI, merujuk Pasal 5.
Pengoperasian tujuh kejari baru akan dilakukan secara bertahap. Dilansir Antara, selama kepala kejari baru belum dilantik, penanganan perkara pidana maupun lainnya tetap dilaksanakan oleh kejaksaan negeri yang selama ini membawahi wilayah tersebut (Pasal 6).
Baca juga:
Presiden Instruksikan Jaksa, TNI, Polisi Introspeksi. Prabowo: Bintangmu dari Rakyat!
Rincian Kejari Baru
Dalam Pasal 1 ayat 1, disebutkan tujuh kejari yang dibentuk:
-
Kejari Pangandaran (Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat)
-
Kejari Kabupaten Serang (Kabupaten Serang, Banten)
-
Kejari Tana Tidung (Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara)
-
Kejari Kubu Raya (Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat)
-
Kejari Lima Puluh Kota (Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat)
-
Kejari Raja Ampat (Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya)
-
Kejari Pesisir Barat (Kabupaten Pesisir Barat, Lampung)
Pasal 1 ayat 2 juga menegaskan lokasi kedudukan masing-masing kejari, seperti Pangandaran di Parigi, Serang di Ciruas, hingga Raja Ampat di Waisai.
Pemkab Setempat Diminta Sediakan Lahan 7 Kejari Baru
Pasal 3 Perpres menyebutkan bahwa tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, serta tata kerja akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri PAN-RB.
Pemerintah daerah di tujuh kabupaten lokasi kejari baru juga diminta menyediakan lahan untuk pembangunan gedung kejari sesuai kebutuhan (Pasal 4). (*)

