MerahPutih.com – Istana membantah kebijakan kenaikan tunjangan kinerja (Tukin) terbaru hanya diterima jajaran TNI dan ASN Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan kebijakan menaikkan besaran tunjangan kinerja juga diberikan kepada guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Baca juga:
Pimpinan DPR Dengar Keluhan Guru TK dari IGTKI-PGRI soal Status Honorer
Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto itu menegaskan kebijakan ini lahir setelah mempertimbangkan tidak adanya penyesuaian tukin setelah selama bertahun-tahun tidak mengalami kenaikan.
Contohnya bukan hanya di TNI maupun Kemenhan, tetapi juga untuk guru-guru, dosen, dan tenaga kesehatan di daerah 3T,
Mensesneg Prasetyo Hadi, kepada media, Kamis (30/7) malam.
Fokus Kesejahteraan Abdi Negara
Prasetyo menekankan pemerintah memperhatikan kesejahteraan abdi negara yang bertugas di daerah dengan tingkat kesulitan tinggi.
Baca juga:
Menurut dia, kenaikan tukin ini menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian di wilayah yang rawan, terpencil, dan penuh tantangan.
Kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit,
Mensesneg Prasetyo Hadi
Tukin TNI dan Kemenhan 8 Tahun Tidak Naik
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menetapkan Perpres Nomor 42 Tahun 2026 untuk prajurit TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 untuk pegawai Kementerian Pertahanan. Dilansir Antara, kenaikan tukin ini dilakukan setelah lebih dari delapan tahun tidak ada penyesuaian.
Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan, menegaskan kenaikan tukin penting karena beban tugas TNI terus meningkat, mulai dari menjaga kedaulatan negara, penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan.
Baca juga:
Jenderal TNI Kini Terima Tukin Rp 48 Juta, Jabatan Terbawah di TNI-Kemenhan Rp 2,5 Juta
Besaran Tukin Jabatan Teratas Hingga Terendah di TNI-Kemenhan
Dalam ketentuan Perpres, besaran tunkin yang baru mengalami kenaikan di hampir seluruh jenjang jabatan. Untuk Kepala Staf Angkatan berpangkat jenderal bintang empat kini menerima tukin Rp 48,61 juta per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp 37,81 juta.
Sementara itu, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan, serta jabatan berpangkat bintang tiga lainnya memperoleh tunjangan Rp 44,87 juta setiap bulan dari sebelumnya Rp 34,90 juta. Jika dirata-rata kenaikan ini berarti tambahan di kisaran Rp10 juta bagi pejabat bintang tiga dan empat.
Peningkatan tunjangan kinerja juga berlaku bagi pegawai pada kelas jabatan paling rendah. Pegawai dengan kelas jabatan 1 kini menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 2,53 juta per bulan, sedangkan kelas jabatan 2 memperoleh sekitar Rp 2,91 juta.

